News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap Dokter Gigi Pelaku Aborsi Ilegal Ribuan Janin di Bali Ternyata Tak Terdaftar di PDGI

Polda Bali mengatakan dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang diduga membuka praktik aborsi ilegal tidak terdaftar sebagai anggota organisasi profesi PDGI.
Jumat, 19 Mei 2023 - 22:53 WIB
I Ketut Arik Wiantara (53) Dokter Gigi yang jadi Tersangka Aborsi Ribuan Janin
Sumber :
  • tvOne/Aris Wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Polda Bali menyatakan tersangka dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang diduga membuka praktik aborsi ilegal tidak terdaftar sebagai anggota organisasi profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah berkoordinasi dengan organisasi profesi dokter gigi PDGI di Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah kami koordinasikan dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia, mereka menyampaikan bahwa dokter Arik ini memang lulusan dokter gigi di salah satu universitas dan mempunyai gelar tersebut," kata Nanang, di Bali, Jumat (19/5/2023).

Namun, lanjutnya, Arik tidak memenuhi persyaratan untuk bergabung dengan PDGI dan tidak mengurus surat tanda registrasi sebagai dokter, sehingga dia tidak dianggap sebagai bagian dari komunitas profesi dokter gigi di Indonesia.

"PDGI wilayah Bali sudah mengeluarkan pernyataan sikap bahwa dokter Arik memang dokter gigi di wilayah Bali akan tetapi tidak masuk PDGI karena tidak tercatat di registrasi," kata Nanang.

Dia menambahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka tidak menempuh pendidikan lain selain dokter gigi, apalagi sebagai dokter kandungan maupun dokter bedah.

Pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan tersangka Arik dalam melakukan praktik aborsi ilegal itu merupakan hasil pembelajarannya secara autodidak dari internet.

Setelah mengetahui teknik aborsi bagi wanita hamil, tersangka Arik pun langsung membuka praktik ilegal itu di rumahnya di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Arik pun pernah dua kali menjalani hukuman sebagai narapidana praktik aborsi ilegal pada 2006 dan 2009.

Pada tahun 2006, Arik ditangkap polisi dan divonis penjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Setelah bebas, Arik kembali melakukan tindakan kejahatan serupa sehingga dia ditangkap untuk kedua kalinya pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.

Menurut keterangan tersangka Arik kepada polisi, Nanang mengatakan sebenarnya dokter gigi itu tidak ingin kembali melakukan praktik aborsi ilegal.

Namun, Arik beralasan ada banyak permintaan dari pasien yang rata-rata masih berusia sekolah, sehingga dia tergoda untuk kembali melakukan tindak kejahatan itu.

"Dalam hal aborsi, sebenarnya setelah dua kali ia ditangkap, yang ketiga ini sebenarnya dia sudah tidak mau; tetapi banyak yang memaksa dari orang-orang tersebut untuk melakukan aborsi, kemudian dia membantu anak-anak yang masih muda, makanya dilakukan aborsi," jelas Nanang.

Sejak tahun 2020 sampai 2023, tersangka Arik mengaku telah melakukan aborsi ilegal terhadap 20 wanita. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali menemukan 1.338 daftar nama pasien yang tercatat dalam buku kunjungan konsultasi kepada Arik.

"Kami menemukan di buku registrasi itu ada 1.388 daftar nama, terdiri atas laki-laki dan perempuan. Kami cross cheque (cek silang) kepada tersangka bahwa itu ada pasien khusus jerawat, kemudian ada yang konsultasi saja, ada yang panas dingin, dia bantu kontrol," kata Nanang.

Namun demikian, penyidik terus menggali informasi dari pelaku dan melakukan penelusuran terkait identitas pasien yang terdaftar dalam buku registrasi tersebut.

Setelah ditelusuri, penyidik menemukan bahwa banyak nama tidak dapat ditemukan karena identitas yang tercantum dalam buku tersebut tidak sesuai KTP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nama-nama itu kebanyakan inisial, bukan asli, sehingga tidak sesuai KTP. Itu yang jadi hambatan," ujar Nanang.

Tantangan lain yang dihadapi penyidik dalam mengembangkan kasus tersebut ialah tersangka Arik tidak mau terbuka menyampaikan keterangan tentang praktik ilegal tersebut.(ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
Piala Dunia 2026 Hari Ini: Kekalahan Perdana Norwegia hingga Tanjung Verde yang Bikin Plot Twist Baru

Piala Dunia 2026 Hari Ini: Kekalahan Perdana Norwegia hingga Tanjung Verde yang Bikin Plot Twist Baru

Panggung Piala Dunia 2026 hari ini diwarnai dengan runtuhnya keperkasaan Norwegia yang harus menelan kekalahan perdana hingga kejutan magis dari Tanjung Verde.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral