News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dulu Bilang LGBT Zina Harus Diberi Hukuman Berat, Kini Mahfud Md Ungkap LGBT Diciptakan Tuhan dan Kodrat Tidak Bisa Dilarang

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan tentang isu LGBT yang tengah ramai dibahas setelah pemberitaan konser Coldplay. 
Selasa, 23 Mei 2023 - 06:45 WIB
Mahfud Md
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan tentang isu LGBT yang tengah ramai dibahas setelah pemberitaan konser Coldplay. 

Hal itu disampaikan pada saat menghadiri Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Sabtu 20 Mei 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” ujar Mahfud Md, dilansir dari YouTube KAHMI Nasional, dikutip tim tvOnenews pada Senin (22/5/2023). 

Mahfud Md sendiri berpendapat bukan kepada ke pribadi orangnya tetapi lebih kepada perilaku LGBT tersebut yang harus dilarang.

“Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya (LGBT) yang diperuntukkan kepada orang itu lah yang tidak boleh,” lanjut Mahfud Md. 

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya sedang mempersiapkan rancangan KUHP untuk menangani perilaku LGBT.

Namnun, sebelumnya, Mahfud pernah menyatakan kaum LGBT yang berzina harus diberi hukuman berat.
 
"Zina LGBT harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi kita," tegas Mahfud Md, di acara ILC tvOne, Selasa (19/12/2017).

Prof. Mahfud Md menjelaskan Negara Indonesia menganut perlindungan HAM yang dibatasi yang beda dengan paham HAM yang dianut Barat. Zina LGBT dilarang konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28 huruf J nomor 2.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bunyi pasal 28 huruf J nomor 2: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Tetapi yang melarang (membuat aturan) itu legislatif bukan MK," lanjutnya. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bantuan Moda Transportasi, Pertamina EP Dukung Mobilisasi Desa Balongan

Bantuan Moda Transportasi, Pertamina EP Dukung Mobilisasi Desa Balongan

Di tengah aktivitas warga yang terus bergerak dan kebutuhan pelayanan desa yang semakin berkembang, kehadiran sarana operasional menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas dan pengelolaan lingkungan masyarakat.
Sambut Penas 2026, Gobel Persembahkan Tiga Destinasi Wisata Sekaligus

Sambut Penas 2026, Gobel Persembahkan Tiga Destinasi Wisata Sekaligus

Anggota DPR RI, Rachmat Gobel, mempersembahkan tiga destinasi wisata sekaligus dalam rangka menyambut penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XVII Tahun 2026.
Bagaimana Cara Persija agar Masa Lalu Konflik Shin Tae-yong dan Pemain Tak Terjadi di Macan Kemayoran? 

Bagaimana Cara Persija agar Masa Lalu Konflik Shin Tae-yong dan Pemain Tak Terjadi di Macan Kemayoran? 

Sebelum resmi melabuhkan karier kepelatihannya ke ibu kota bersama Persija Jakarta juru taktik kawakan Shin Tae-yong ternyata sempat didera isu miring di negara
Mitra SPPG Tolak Tak Dapat Insentif saat Libur Sekolah, Wakil Kepala BGN: No Service No Pay!

Mitra SPPG Tolak Tak Dapat Insentif saat Libur Sekolah, Wakil Kepala BGN: No Service No Pay!

Arum menjelaskan penghentian insentif juga hanya berlangsung selama libur sekolah. Sesuai putusan Kemendikdasmen libur semester hanya berlangsung selama 18 hari
Program Sertifikasi Halal Gratis Tembus 1 Juta UMK pada 2026

Program Sertifikasi Halal Gratis Tembus 1 Juta UMK pada 2026

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan pemerintah pada 2026 telah menjangkau lebih dari satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kronologi Blunder Kiper Korea Selatan Sebabkan Timnya Kalah dari Meksiko di Piala Dunia 2026

Kronologi Blunder Kiper Korea Selatan Sebabkan Timnya Kalah dari Meksiko di Piala Dunia 2026

Timnas Korea Selatan dipaksa gigit jari setelah gagal mengamankan poin pada matchday kedua babak penyisihan Grup A Piala Dunia 2026, Jumat (19/6/2026) pagi WIB.

Trending

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Masa depan kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi tanda tanya besar menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Sang agen akhirnya buka suara soal klub baru.
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 32 Besar, Kanada dan Swiss Bisa Main Mata

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 32 Besar, Kanada dan Swiss Bisa Main Mata

Klasemen Piala Dunia 2026 pada Jumat (19/6/2026) hadirkan kepastian pertama menuju babak 32 besar. Tuan rumah Meksiko menjadi tim pertama lolos ke fase gugur.
Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Kemenangan besar Kanada atas Qatar pada laga kedua Grup B Piala Dunia 2026 ternyata harus dibayar mahal. Rekan setim Jay Idzes di Sassuolo alami cedera horror.
Selengkapnya

Viral