News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Penetapan Perpu Pemilu Hingga Kini Belum Ada di Lembaran Negara

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Perpu Pemilu sampai saat ini belum ada dalam Lembaran Negara
Selasa, 23 Mei 2023 - 16:21 WIB
Ilustrasi Perpu Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Semarang, tvOnenews.com - Kelahiran Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu) lebih awal ketimbang Perpu Cipta Kerja. Namun, sampai saat ini belum ada dalam Lembaran Negara.

Di antara dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pada tahun 2022, hanya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang undang-undang penetapannya masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, DPR RI lewat Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 April 2023, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Perpu Pemilu Menjadi Undang-Undang.

Dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden RI memutuskan menetapkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu).

Setidaknya sejak diundangkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 18 April 2023, UU Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 belum ada di Lembaran Negara.

Dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, belum menyebutkan UU Penetapan Perpu Pemilu. Dasar hukum PKPU yang sempat terjadi polemik ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

Ketika ditelusuri laman peraturan.go.id pada tanggal 23 Mei 2023, baru ada UU Penetapan Perpu Cipta Kerja. Produk hukum lain, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan, kemudian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Berikutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Tercatat dalam laman itu baru enam undang-undang yang ditemukan pada tahun 2023, atau UU Penetapan Perpu Pemilu Menjadi Undang-Undang belum ada.

Pada tahapan yang berlangsung sekarang ini, sebagaimana jadwal pada PKPU No. 10/2023, adalah verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 23 Juni 2023.

KPU dan jajarannya meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Perubahan norma

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 terdapat perubahan norma terkait dengan kampanye pemilu. Dengan demikian, tidak relevan jika masih menggunakan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Perpu Pemilu, ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276. Intinya kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dimulainya masa tenang.

Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang, 11 Februari—13 Februari 2024.

Baik pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kampanye pemilu melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, serta rapat umum, dalam ketentuan Perpu Pemilu selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Oleh karena itu, dalam pembentukan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP), sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu Pasal 75 ayat (4).

Dalam RDP dengan Komisi II DPR RI ini, selain dihadiri wakil rakyat, juga Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pamali Potong Kuku Malam Hari, Bisa Bikin Umur Pendek? Begini Pandangan Menurut Buya Yahya

Pamali Potong Kuku Malam Hari, Bisa Bikin Umur Pendek? Begini Pandangan Menurut Buya Yahya

Pertumbuhan kuku yang terus memanjang membuat aktivitas memotong kuku menjadi bagian dari rutinitas kebersihan harian. Terdapat mitos memotong kuku malam hari
Cetak Gol Perdana untuk Malaysia, Bergson Da Silva Langsung Kirim Ancaman Buat Timnas Indonesia

Cetak Gol Perdana untuk Malaysia, Bergson Da Silva Langsung Kirim Ancaman Buat Timnas Indonesia

Bergson Da Silva mencetak gol pada debut bersama Malaysia dan langsung mengirim pesan tegas jelang duel kontra Timnas Indonesia di SUGBK.
Dua Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Kepala Sekolah ke Unit PPA Polresta Malang Kota

Dua Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Kepala Sekolah ke Unit PPA Polresta Malang Kota

Dua siswa SMP Negeri 18 Kota Malang resmi melaporkan kepala sekolah mereka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, Jumat sore.
Dituding Tak Profesional, Sunan Kalijaga Ungkap Alasan Mundur Jadi Pengacara Erin Taulany

Dituding Tak Profesional, Sunan Kalijaga Ungkap Alasan Mundur Jadi Pengacara Erin Taulany

Sunan Kalijaga ungkap alasan mundur jadi pengacara Erin Taulany setelah dituding tak profesional. Ia menyebut ada persoalan internal dan jelaskan pendelegasian.
Prabowo: Jangan Salah Menerima, Omongan Saya Suka Dipelintir Seolah Nggak Hormati Pakar

Prabowo: Jangan Salah Menerima, Omongan Saya Suka Dipelintir Seolah Nggak Hormati Pakar

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menepis anggapan yang menilai dirinya memandang sebelah mata peran kaum intelektual.
Heboh, Link Video Asusila 6 Menit 11 Detik Wakatobi Viral, Hati-Hati Jebakan Scam dan Phishing

Heboh, Link Video Asusila 6 Menit 11 Detik Wakatobi Viral, Hati-Hati Jebakan Scam dan Phishing

Link video asusila 6 menit 11 detik Wakatobi viral dicari warganet. Waspada tautan palsu yang bisa menjadi jebakan phishing dan menguras rekening. Waspada

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Kunjungan Kerja ke Polres Bogor, Kapolda Jabar Resmikan Empat Bangunan Strategis dan Serahkan Bantuan Rumah Asri

Kunjungan Kerja ke Polres Bogor, Kapolda Jabar Resmikan Empat Bangunan Strategis dan Serahkan Bantuan Rumah Asri

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Markas Komando (Mako) Polres Bogor, Jumat (25/9/2026).
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Selengkapnya

Viral