LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Perpu Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA/Ilustrator/Kliwon

UU Penetapan Perpu Pemilu Hingga Kini Belum Ada di Lembaran Negara

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Perpu Pemilu sampai saat ini belum ada dalam Lembaran Negara

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:21 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Kelahiran Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu) lebih awal ketimbang Perpu Cipta Kerja. Namun, sampai saat ini belum ada dalam Lembaran Negara.

Di antara dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pada tahun 2022, hanya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang undang-undang penetapannya masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2023.

Sebelumnya, DPR RI lewat Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 April 2023, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Perpu Pemilu Menjadi Undang-Undang.

Dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden RI memutuskan menetapkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu).

Setidaknya sejak diundangkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 18 April 2023, UU Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 belum ada di Lembaran Negara.

Dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, belum menyebutkan UU Penetapan Perpu Pemilu. Dasar hukum PKPU yang sempat terjadi polemik ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

Ketika ditelusuri laman peraturan.go.id pada tanggal 23 Mei 2023, baru ada UU Penetapan Perpu Cipta Kerja. Produk hukum lain, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan, kemudian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Berikutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Tercatat dalam laman itu baru enam undang-undang yang ditemukan pada tahun 2023, atau UU Penetapan Perpu Pemilu Menjadi Undang-Undang belum ada.

Pada tahapan yang berlangsung sekarang ini, sebagaimana jadwal pada PKPU No. 10/2023, adalah verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 23 Juni 2023.

KPU dan jajarannya meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Perubahan norma

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 terdapat perubahan norma terkait dengan kampanye pemilu. Dengan demikian, tidak relevan jika masih menggunakan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Perpu Pemilu, ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276. Intinya kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dimulainya masa tenang.

Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang, 11 Februari—13 Februari 2024.

Baik pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kampanye pemilu melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, serta rapat umum, dalam ketentuan Perpu Pemilu selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Oleh karena itu, dalam pembentukan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP), sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu Pasal 75 ayat (4).

Dalam RDP dengan Komisi II DPR RI ini, selain dihadiri wakil rakyat, juga Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Harap Hati-hati, Konser NCT dan Kyuhyun di GBK Dikawal Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta

Harap Hati-hati, Konser NCT dan Kyuhyun di GBK Dikawal Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 865 personel keamanan bakal mengawal konser The Dream Show 3 Dream Scape-NCT dan 2024 Kyuhyun Asia TourJakarta di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Kecolongan Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera, Cara Pria Menyamar Jadi Pengantin Wanita Bikin Tak Habis Pikir

Kecolongan Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera, Cara Pria Menyamar Jadi Pengantin Wanita Bikin Tak Habis Pikir

Pernikahan sesama jenis terjadi di Halmahera Selatan. Setelah diperiksa Kemenag Maluku Utara (Malut) ternyata ada kelalaian saat melakukan pemeriksaan kelamin.
Anak Buah Preman Legendaris Hercules Ancam Rocky Gerung via YouTube: Kami Cari Kau!

Anak Buah Preman Legendaris Hercules Ancam Rocky Gerung via YouTube: Kami Cari Kau!

Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jakarta, mengancam bakal mencari Rocky Gerung. Apa masalahnya? 
Tak Ingin Mengulang Kecelakaan Bus di Subang, Polres Pemalang Uji Kondisi Fisik hingga Ramp Check Angkutan Umum

Tak Ingin Mengulang Kecelakaan Bus di Subang, Polres Pemalang Uji Kondisi Fisik hingga Ramp Check Angkutan Umum

Kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, menjadi alarm bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait regulasi hingga pemeriksaan rutin kondisi kendaraan.
Vietnam Ngaku Makin Iri Lihat Kekuatan Timnas Indonesia, Kini Skuad Asuhan Shin Tae-yong Bersiap untuk…

Vietnam Ngaku Makin Iri Lihat Kekuatan Timnas Indonesia, Kini Skuad Asuhan Shin Tae-yong Bersiap untuk…

Timnas Indonesia bersiap menghadapi dua pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Juni mendatang. Skuad mereka semakin mengerikan jika -
Dedengkot KKB Petrus Pekei Berhasil Diringkus Tim Gabungan, Ini Daftar Kejahatannya

Dedengkot KKB Petrus Pekei Berhasil Diringkus Tim Gabungan, Ini Daftar Kejahatannya

Salah satu Komandan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge Paniai Peni Pekei alias Petrus Pekei berhasil diringkus Satgas Operasi Damai Cartenz 2024.
Trending
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

Timnas Indonesia bisa dapatkan amunisi berharga jika PSSI gerak cepat naturalisasi 3 bintang keturunan grade A Eropa yang gagal dipanggil Belanda di Euro 2024.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Dua jemaah haji Indonesia mengalami sebuah insiden di kawasan Masjid Nabawi, Madinah karena diamankan Askar atau polisi Arab Saudi akibat melanggar aturan.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Bukti Nyata Ketegasan Shin Tae-yong, Tak Segan Tendang Pemain-pemain Ini dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

Bukti Nyata Ketegasan Shin Tae-yong, Tak Segan Tendang Pemain-pemain Ini dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae yong, Timnas Indonesia kini secara perlahan mulai menunjukan peningkatan kualitas dalam segi permainan
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
Selengkapnya