News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkab Bogor Didesak Ambil Alih Pengelolaan PSU

Pemerintah Kabupaten Bogor didesak untuk segera mengambil alih pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan Sentul City.
Minggu, 8 Februari 2026 - 08:24 WIB
Peserta diskusi membedah peraturan terkait perkotaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan di Sentul City, Kabupaten Bogor.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Bogor didesak untuk segera mengambil alih pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan Sentul City menyusul putusan Mahkamah Agung yang melarang pengembang menarik Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).

Desakan tersebut disampaikan Komite Warga Sentul City (KWSC) dalam diskusi publik di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, yang membahas regulasi perkotaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan permukiman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perwakilan KWSC Dody Hindratno mengatakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3415 K/Pdt/2018 telah menyatakan PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) melakukan perbuatan melawan hukum dalam penarikan BPPL dari warga.

“Putusan Mahkamah Agung itu sudah inkracht dan secara tegas menyatakan pengembang tidak berhak menarik BPPL dari warga Sentul City,” kata Dody.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menghukum PT Sentul City dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan PSU hingga dilakukan penyerahan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Dody menyebut dalam beberapa waktu terakhir PT SGC kembali melakukan penagihan BPPL kepada warga, termasuk melalui surat, pesan elektronik, dan sambungan telepon, serta membukukan utang sepihak yang dinilai bertentangan langsung dengan putusan pengadilan.

“Tindakan penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru menimbulkan keresahan di kalangan warga,” ujarnya.

KWSC juga mengingatkan kewajiban pengambilalihan PSU telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, urusan keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 merupakan domain RT dan RW, bukan kewenangan pengembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dody menegaskan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diskusi yang menghadirkan Founder sekaligus Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS) Elisa Sutanudjaja, dan moderator Riza Primadi membedah peraturan terkait perkotaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan.(chm)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan, dengan video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menyita perhatian publik dan berbagai pihak hingga viral
Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Kekeringan yang terjadi di Provinsi Gyeongsang Selatan, Korea Selatan, semakin parah. Guna mengatasi hal itu, truk tangki air pemadam kebakaran dan kendaraan militer dari seluruh penjuru negeri dikerahkan.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi kembali menjalani latihan bersama FC Twente usai berbulan-bulan mangkir dari tim
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT