News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Syarat Vaksin Gotong Royong Bisa Dipakai untuk Program Pemerintah

"Jadi, tidak bisa vaksin Gotong Royong pakai merek vaksin yang dipakai pada vaksinasi pemerintah. PMK baru ini hanya berlaku digunakan pada mekanisme vaksin pemerintah."
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:09 WIB
Ilustrasi - Vaksinator Bid Dokkes Polda Kalsel melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, 15/6 - Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi COVID-19 dari PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto mengemukakan sejumlah syarat dan ketentuan bagi pemanfaatan jenis vaksin Gotong Royong untuk program vaksinasi yang digelar pemerintah.

"Pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) terbaru, dijelaskan bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong," kata Bambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bambang mengatakan pada Pasal 7A poin 2 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 disebutkan bahwa jenis vaksin untuk vaksinasi Program Pemerintah diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Ada tambahan catatan pada poin 3, kata Bambang, bahwa vaksin COVID-19 yang dimaksud tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

"Artinya, kalau ada vaksin yang hibah dan mereknya sama dengan vaksin Gotong Royong, maka ini bisa digunakan pada program vaksin pemerintah," katanya.

Bambang menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku pada mekanisme vaksin pemerintah, tidak berlaku sebaliknya. 

"Jadi, tidak bisa vaksin Gotong Royong pakai merek vaksin yang dipakai pada vaksinasi pemerintah. PMK baru ini hanya berlaku digunakan pada mekanisme vaksin pemerintah," ujarnya.

Bambang mencontohkan, salah satunya adalah vaksin hibah Sinopharm yang merupakan vaksin Gotong Royong. Maka program vaksin pemerintah bisa menggunakan vaksin tersebut.

"Tapi, program vaksinasi Gotong Royong sampai saat ini masih tidak diperkenankan menggunakan jenis vaksin yang sudah dipakai dalam program vaksinasi pemerintah," katanya.

Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. (ito/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bawa Karung Rongsokan, Lansia Tuna Rungu Tewas Tertemper KA Bengawan di Jalur Rel Sleman

Bawa Karung Rongsokan, Lansia Tuna Rungu Tewas Tertemper KA Bengawan di Jalur Rel Sleman

Seorang lansia penyandang tuna rungu meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Bengawan di jalur rel wilayah Sleman, DI Yogyakarta.
Ramalan Shio Naga 4 Agustus 2026: Karisma Memikat Bawa Hoki Besar, Jangan Terjebak Ego!

Ramalan Shio Naga 4 Agustus 2026: Karisma Memikat Bawa Hoki Besar, Jangan Terjebak Ego!

Simak proyeksi lengkap nasib keberuntungan, finansial, karier, hingga asmara Shio Naga pada tanggal 4 Agustus 2026 berikut ini.
Usut TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Empat Saksi Hingga Geledah Tiga Lokasi Hari ini

Usut TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Empat Saksi Hingga Geledah Tiga Lokasi Hari ini

Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi guna mengusut lebih dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Gaya Hidup Sehat Bukan cuma Milik Atlet Profesional

Gaya Hidup Sehat Bukan cuma Milik Atlet Profesional

Aktivitas fisik tidak hanya dapat meningkatkan kesehatan mental maupun pola gaya hidup sehat, tapi juga mencegah dan menangani penyakit tidak menular.
Erick Thohir Bocorkan Rencana Besar PSSI, Sebut Piala Presiden Tak Lagi untuk Klub Mulai Tahun Depan

Erick Thohir Bocorkan Rencana Besar PSSI, Sebut Piala Presiden Tak Lagi untuk Klub Mulai Tahun Depan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan rencana besar terkait masa depan Piala Presiden
Tangis Bayi Pecah Keheningan, Warga Gunungkidul Temukan Bayi Laki-laki Dalam Tas Cokelat di Semak-semak

Tangis Bayi Pecah Keheningan, Warga Gunungkidul Temukan Bayi Laki-laki Dalam Tas Cokelat di Semak-semak

Suara tangis bayi yang memecah keheningan pagi menggegerkan warga Semin, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Trending

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link video viral “Yank Wes Yank” ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pelajar SMK muncul memberi klarifikasi dan meminta maaf tersebarnya
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Kronologi Nelayan Batang Dua Ternate yang Menghilang Hampir Sebulan dan Ditemukan Selamat, Videonya Viral di Medsos

Kronologi Nelayan Batang Dua Ternate yang Menghilang Hampir Sebulan dan Ditemukan Selamat, Videonya Viral di Medsos

Viral di medsos X, ada nelayan itu dari Desa Bido, Kec. Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara. Ia diselematkan oleh Kapal LNG Berbendera Prancis.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena.
Selengkapnya

Viral