GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Penjelasan BKN soal PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Satu dan PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat

Ini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh poligami dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat. 
Sabtu, 3 Juni 2023 - 05:25 WIB
Ini penjelasan BKN soal PNS pria boleh beristri lebih dari satu dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh poligami dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

Hal ini menjadi ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan keterangan BKN yang diterima tvOnenews.com, berikut penjelasan terkait hal itu. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.

Hal ini sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Tentang Izin PNS pria untuk beristri lebih dari seorang, persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang. 

Ini penjelasan BKN soal PNS pria boleh beristri lebih dari satu dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat. Dok: Istimewa

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang:

Syarat Alternatif 

Syarat alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Hal ini ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Syarat Kumulatif 

Syarat kumulatif adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

a. Ada persetujuan tertulis dari istri

b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan

c. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Dalam hal ini, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan

b. Tidak memenuhi syarat alternatif 

c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat

e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

tvonenews

Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

Larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS. 

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama, yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks kepegawaian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS pria yang beristri lebih dari seorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, istilah “PNS Poligami” adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat.

Menurut regulasi tersebut, PNS pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang, namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif. (nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Padahal Belum Resmi Tanding, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Padahal Belum Resmi Tanding, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Megawati Hangestri Pertiwi kembali mencuri perhatian publik bola voli Korea Selatan. Bintang voli asal Indonesia ini resmi mencatatkan diri sebagai pemain ... -
Satgas PKH Diminta Tuntaskan Konflik Kebun Kelapa Sawit di Riau

Satgas PKH Diminta Tuntaskan Konflik Kebun Kelapa Sawit di Riau

Persoalan kebun kelapa sawit masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau turut menjadi sorotan Jarnas Prabowo-Gibran.
Kabar Gembira, Sherly Tjoanda Raih Penghargaan dari Kemendagri dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Kabar Gembira, Sherly Tjoanda Raih Penghargaan dari Kemendagri dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Diketahui Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda meraih banyak penghargaan. Mulai 2 untuk Pemprov Maluku Utara. Lalu Penghargaan untuk Kabupaten Halmahera Tengah
Rusia Perlu Modernisasi Pesawat dan Infrastruktur Bandara

Rusia Perlu Modernisasi Pesawat dan Infrastruktur Bandara

Rusia perlu untuk melakukan modernisasi dan memperluas armada pesawat, serta infrastruktur bandara dalam negeri. Hal ini dikatakan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.
Diabaikan Belanda dan Belgia, Bek Grade A Inggris Ini Berpeluang Besar Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belanda dan Belgia, Bek Grade A Inggris Ini Berpeluang Besar Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia

John Herdman bisa sumringah! Pascal Struijk kembali tak dipanggil Belanda dan Belgia, membuka peluang bek Premier League itu untuk membela Timnas Indonesia.
Link Nonton Drama Korea The Scandal Full Episode 1-8 Sub Indo: Adegan Ji Chang Wook dan Nana Jadi Sorotan

Link Nonton Drama Korea The Scandal Full Episode 1-8 Sub Indo: Adegan Ji Chang Wook dan Nana Jadi Sorotan

Link nonton drama Korea The Scandal full episode 1-8 subtitle Indonesia, yang diperankan Son Ye Jin, Ji Chang Wook, hingga Nana.

Trending

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia mendapat panggilan mengejutkan ke Jerman U-21, membuka babak baru dalam perebutan jasanya di level internasional.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 20 September 2026: Ada yang Ketiban Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 20 September 2026: Ada yang Ketiban Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 20 September 2026: Ada yang ketiban rezeki tak terduga. Zodiakmu termasuk?
Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Pasangan suami istri (pasutri) yang menyiram air kotor ke warga yang menuju masjid untuk shalat Jumat di Kutabaru, Pasar Kemis, Tangerang digeruduk oleh warga.
Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Hyundai Hillstate bersiap menghadapi V-League 2026-2027 dengan sejumlah perubahan besar, termasuk kehadiran Megawati Hangestri. Namun, pelatih Kang Sung-hyung.
Lamine Yamal Blak-blakan soal Rasisme: Terjadi Setiap Hari Tanpa Disadari

Lamine Yamal Blak-blakan soal Rasisme: Terjadi Setiap Hari Tanpa Disadari

Bintang Barcelona, Lamine Yamal, mengungkap pengalaman pahitnya menghadapi rasisme yang disebut telah terjadi ribuan kali. Ia menyoroti komentar dan tatapan.
Artis Julia Prastini Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba! Jule Diciduk di Apartemen Jaksel

Artis Julia Prastini Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba! Jule Diciduk di Apartemen Jaksel

Artis Julia Prastini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus narkoba. Penangkapan Jule diduga berkaitan dengan kasus narkoba etomidate.
Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Indonesia mengamankan dua tiket semifinal Asian Games 2026 Aichi-Nagoya melalui cabang olahraga teqball dan soft tennis beregu putra.
Selengkapnya

Viral