News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Penjelasan BKN soal PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Satu dan PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat

Ini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh poligami dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat. 
Sabtu, 3 Juni 2023 - 05:25 WIB
Ini penjelasan BKN soal PNS pria boleh beristri lebih dari satu dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh poligami dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

Hal ini menjadi ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan keterangan BKN yang diterima tvOnenews.com, berikut penjelasan terkait hal itu. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.

Hal ini sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Tentang Izin PNS pria untuk beristri lebih dari seorang, persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang. 

Ini penjelasan BKN soal PNS pria boleh beristri lebih dari satu dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat. Dok: Istimewa

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang:

Syarat Alternatif 

Syarat alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Hal ini ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Syarat Kumulatif 

Syarat kumulatif adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

a. Ada persetujuan tertulis dari istri

b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan

c. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Dalam hal ini, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan

b. Tidak memenuhi syarat alternatif 

c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat

e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

tvonenews

Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

Larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS. 

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama, yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks kepegawaian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS pria yang beristri lebih dari seorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, istilah “PNS Poligami” adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat.

Menurut regulasi tersebut, PNS pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang, namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif. (nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Shin Tae-yong Pastikan Persija Jakarta akan Menurunkan Pemain Muda pada Ajang Piala Presiden 2026, Ini Alasannya

Shin Tae-yong Pastikan Persija Jakarta akan Menurunkan Pemain Muda pada Ajang Piala Presiden 2026, Ini Alasannya

Persija Jakarta dipastikan tidak akan tampil dengan kekuatan terbaiknya pada ajang Piala Presiden 2026.
Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Negara Terkaya Keempat Dunia pada 2050: Kita di Atas Jepang!

Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Negara Terkaya Keempat Dunia pada 2050: Kita di Atas Jepang!

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, keyakinannya bahwa Indonesia akan menjelma menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada 2050.
Shin Tae-yong Beberkan Program Awal Persija Jakarta Jelang Super League 2026/2027, Fisik Menjadi Prioritas Utama

Shin Tae-yong Beberkan Program Awal Persija Jakarta Jelang Super League 2026/2027, Fisik Menjadi Prioritas Utama

Persija Jakarta mulai memasuki fase penting dalam persiapan menghadapi Super League 2026/2027 dengan menggelar sesi latihan yang berlangsung pada Jumat 17 Juli.
Klasemen SEA V Cup 2026: Sukses jadi Juara di Pool A , Timnas Voli Indonesia Ditunggu Vietnam pada Babak Semifinal

Klasemen SEA V Cup 2026: Sukses jadi Juara di Pool A , Timnas Voli Indonesia Ditunggu Vietnam pada Babak Semifinal

Klasemen SEA V Cup 2026, Jumat 17 Juli setelah pertandingan terakhir di fase grup yang mempertemukan Timnas Voli Indonesia vs Filipina.
Menteri PPPA dan Kepala BPS Puji Efektivitas Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Menteri PPPA dan Kepala BPS Puji Efektivitas Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan apresiasi terhadap efektivitas program PNM Mekaar dalam memberdayakan kaum perempuan. 
Sekjen PKS Kholid: Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda PKS

Sekjen PKS Kholid: Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda PKS

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid memberikan arahan kepada pengurus Organisasi Sayap (Orsap) Gema Keadilan pada acara

Trending

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 shio yang dianugerahi peluang emas pada 18 Juli 2026 sudah terungkap! Ayam paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio besok sekarang!
Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Kader Muda Partai Golkar menilai berbagai serangan yang diarahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di tengah keberhasilan pemerintah mendorong implementasi program B50 dan percepatan pengembangan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional.
Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengesahkan Arkana Aidan Misbach jadi anak mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat tvOne
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 18 Juli 2026, di antaranya Leo panen peluang dan Cancer diselimuti rezeki. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak 18 Juli 2026: Cancer Dibanjiri Rezeki, Capricorn Saatnya Atur Keuangan

Ramalan Zodiak 18 Juli 2026: Cancer Dibanjiri Rezeki, Capricorn Saatnya Atur Keuangan

Ramalan zodiak keuangan 18 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Cancer dibanjiri rezeki sementara Capricorn saatnya atur keuangan di Sabtu ini.
Selengkapnya

Viral