Sidang Kasus Natalia Rusli, Korban Yakin JPU Beri Rasa Keadilan
Terdakwa kasus penipuan terhadap korban investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli masih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Senin, 5 Juni 2023 - 23:55 WIB
Sumber :
- IST
Atas perbuatannya, Natalia disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (ebs)
Load more