News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Kubu Natalia Rusli Sebut Jadi Korban Kriminalisasi

Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya Verawati Sanjaya di PN Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Kamis, 8 Juni 2023 - 01:02 WIB
Sidang Natalia Rusli
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya Verawati Sanjaya di PN Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sangat ringan dan ini tentunya ada perubahaan dari dakwaan penipuan dan penggelapan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab dakwaan terhadap Natalia Rusli menjadi hanya penipuan saja yang sebelumnya ada dugaan penggelapan. 

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, dengan adanya perubahan dakwaan maka perkara ini sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja.

"Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang di tuduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," kata Ayu Rabu (7/6/2023).

Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya telah gugur di dalam pembuktian persidangan.

Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.

"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan bahwa ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya. 

Wanita berparas cantik ini menambahkan, Natalia Rusli tidak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu Verawati.

Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.

"Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana," ungkapnya.

Wanita lulusan Magister Kenotariatan Universitas Negeri terkenal di Surabaya ini menilai, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara.

Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.

"Harus di ingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia(HAM)," ungkapnya.

Ia meminta agar keadilan di negeri ini supaya ditegakan agar tidak ada lagi pengacara yang bernasib sama seperti Natalia Rusli.

Ayu melihat bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin.

Kedua tangan Natalia diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa sosial media, dan tidak sedikit juga yang menghujat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan," pungkasnya. (raa)

Foto : Sidang tuntuta Natalia Rusli terkait kasus dugaan penipuan KSP Indosurya di PN Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023). (Tvonenews.com/Rizki Amana) 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Besok, Presiden Prabowo Subianto Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Besok, Presiden Prabowo Subianto Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
8 Jenis Narkoba yang Paling Sering Disalahgunakan, Kenali Efeknya Sebelum Terlambat!

8 Jenis Narkoba yang Paling Sering Disalahgunakan, Kenali Efeknya Sebelum Terlambat!

Kenali jenis-jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan beserta dampaknya bagi kesehatan fisik dan mental. Simak penjelasan lengkap berdasarkan data WHO
Aset Tersembunyi Timnas Indonesia di Eropa, Gelandang Rp4 Miliar Liga Belanda Ini Eligible Dinaturalisasi Buat Bela Garuda

Aset Tersembunyi Timnas Indonesia di Eropa, Gelandang Rp4 Miliar Liga Belanda Ini Eligible Dinaturalisasi Buat Bela Garuda

Timnas Indonesia terus membuka peluang menambah pemain naturalisasi. Di tengah proses yang berjalan, satu nama kembali mencuri perhatian, yakni Luca Everink.
Mengenal Ayyoub Bouaddi, Rekan Setim Calvin Verdonk yang Jadi Buruan 8 Raksasa Eropa usai Bersinar di Piala Dunia 2026

Mengenal Ayyoub Bouaddi, Rekan Setim Calvin Verdonk yang Jadi Buruan 8 Raksasa Eropa usai Bersinar di Piala Dunia 2026

Nama Ayyoub Bouaddi menjadi salah satu yang paling banyak diperbincangkan di Piala Dunia 2026. Rekan setim Calvin Verdonk di Lille itu diburu 8 klub Eropa.
Drama Adu Penalti Piala Dunia 2026: Mengapa Belanda vs Maroko dan Jerman vs Paraguay Harus Ditentukan Lewat Titik Putih?

Drama Adu Penalti Piala Dunia 2026: Mengapa Belanda vs Maroko dan Jerman vs Paraguay Harus Ditentukan Lewat Titik Putih?

Kedua pertandingan kelas dunia ini berjalan begitu ketat hingga harus diakhiri dengan adu penalti. Mengapa adu penalti harus dilakukan? Berikut penjelasannya.
Selain Akhiri Hidup, Apa Saja Dampak Dugaan Aksi Teror setelah dr Icha Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU di IGD?

Selain Akhiri Hidup, Apa Saja Dampak Dugaan Aksi Teror setelah dr Icha Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU di IGD?

Keluarga meyakini aksi teror oknum DPRD TTU usai intimidasi menyebabkan psikologis Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) lemah berujung akhiri hidup.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral