News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bisnis Gelap Sindikat Live Streaming Pornografi Dibongkar Polres Indramayu, Remaja di Bawah Umur Jadi Korban

Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. 
Kamis, 16 April 2026 - 08:05 WIB
Polres Indramayu Bongkar Bisnis Gelap Sindikat Live Streaming Pornografi, Remaja Cantik Jadi Korban
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Indramayu, tvOnenews.com - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Pornografi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyedia konten daring ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada awal Januari 2026. 

Korban diketahui seorang remaja berinisial DS (17) yang diduga menjadi korban eksploitasi setelah direkrut oleh para pelaku.

"Tersangka yang diamankan adalah NF (17), IL (21), dan SB (21). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan hingga pengawasan operasional konten," ujar AKBP Fajar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus perekrutan dengan iming-iming pekerjaan sebagai host live streaming. Korban dijanjikan penghasilan tinggi hingga jutaan rupiah per hari.

Namun, dalam praktiknya, korban justru diarahkan untuk membuat konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan melalui sebuah aplikasi ilegal. 

Selama menjalankan aktivitas tersebut, korban berada di bawah pengawasan ketat para tersangka.

Tidak hanya itu, korban juga dipaksa bekerja melebihi batas waktu wajar apabila target pendapatan dari penonton belum tercapai. 

Ironisnya, upah yang diterima korban tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dijanjikan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, perangkat pencahayaan (ring light), dokumen identitas, serta berbagai alat pendukung siaran lainnya. 

Selain itu, rekaman digital juga telah diamankan untuk kepentingan proses hukum di pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ancaman hukuman bagi pelaku eksploitasi anak maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk pelanggaran pornografi yang melibatkan anak, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.

Saat ini, Polres Indramayu masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain berinisial MZ yang diduga berperan sebagai operator utama sekaligus pemilik akun dalam jaringan ilegal tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepolisian Masih Dalami Kasus Kades di Pasuruan yang Digrebek Berduaan Sama Wanita, Videonya Viral di Medsos

Kepolisian Masih Dalami Kasus Kades di Pasuruan yang Digrebek Berduaan Sama Wanita, Videonya Viral di Medsos

Viral di media sosial dengan video yang memperlihatkan penggrebekan Kepala Desa tengah berduaan dengan wanita. Kasus ini pun didalami Kepolisian.
8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 pemain Timnas Indonesia terancam dicoret pelatih Timnas Indonesia, John Herdman karena cedera jelang FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk Jay Idzes dan Mees Hilgers.
94 Pengungsi NTT Meninggal, DPR Soroti Pengelolaan Tempat Pengungsian

94 Pengungsi NTT Meninggal, DPR Soroti Pengelolaan Tempat Pengungsian

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti soal adanya 94 pengungsi gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia di lokasi pengungsian.
Deretan Fakta Terbaru Kades di Pasuruan yang Digrebek saat Berduaan Sama Istri Orang di Kamar Kos

Deretan Fakta Terbaru Kades di Pasuruan yang Digrebek saat Berduaan Sama Istri Orang di Kamar Kos

Berikut fakta kasus penggerebekan Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, H (31) yang berduaan dengan istri orang di kamar kos.
Pemain Abroad Timnas Indonesia Beraksi sebelum Gabung Skuad Garuda, Ada Duel 3 Pemain

Pemain Abroad Timnas Indonesia Beraksi sebelum Gabung Skuad Garuda, Ada Duel 3 Pemain

Pemain abroad Timnas Indonesia kembali beraksi di Eropa pada akhir pekan ini. Kevin Diks, Emil Audero, Ole Romeny hingga Calvin Verdonk siap tampil unjuk gigi.
Waduh! Kepala Desa di Pasuruan Digerebek Warga usai Kepergok Lagi Ngamar Berduaan dengan Istri Orang di Kos

Waduh! Kepala Desa di Pasuruan Digerebek Warga usai Kepergok Lagi Ngamar Berduaan dengan Istri Orang di Kos

Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Pasuruan, H (31) digerebek warga dan suami istri orang yang sedang berduaan dengannya di sebuah kamar kos.

Trending

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Apriliani Niken Pratiwi, istri Joni Iskandar, residivis curanmor & narkotika yang pernah protes suami ditembak polisi kini ditangkap akibat peredaran narkoba.
Jadwal MotoGP Austria 2026, Jumat 18 September: Kesempatan Marc Marquez Menjauh dari Kejaran Duo Aprilia

Jadwal MotoGP Austria 2026, Jumat 18 September: Kesempatan Marc Marquez Menjauh dari Kejaran Duo Aprilia

Jadwal MotoGP Austria 2026 hari ini Jumat 18 September akan menyajikan sesi latihan bebas 1 dan latihan.
Jadwal Asian Games 2026, Jumat 18 September: Ada Timnas Voli Putri Indonesia, Hockey, Modern Pentathlon dan Soft Tennis

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 18 September: Ada Timnas Voli Putri Indonesia, Hockey, Modern Pentathlon dan Soft Tennis

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 18 September akan menyuguhkan pertandingan dari 8 cabang olahraga dimana 5 diantaranya ada wakil Indonesia yang siap bertarung.
Pemain Abroad Timnas Indonesia Beraksi sebelum Gabung Skuad Garuda, Ada Duel 3 Pemain

Pemain Abroad Timnas Indonesia Beraksi sebelum Gabung Skuad Garuda, Ada Duel 3 Pemain

Pemain abroad Timnas Indonesia kembali beraksi di Eropa pada akhir pekan ini. Kevin Diks, Emil Audero, Ole Romeny hingga Calvin Verdonk siap tampil unjuk gigi.
Serius Tekan Angka Pengangguran, Gubernur KDM Heran dari 9.100 Perusahaan di Bekasi Cuma 15 yang Buka Loker

Serius Tekan Angka Pengangguran, Gubernur KDM Heran dari 9.100 Perusahaan di Bekasi Cuma 15 yang Buka Loker

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti rekrutmen dan lowongan kerja 9.100 perusahaan di Kabupaten Bekasi tertutup hingga prakti percaloan tenaga kerja.
Selengkapnya

Viral