Sidang Lanjutan dugaan penipuan KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli
Sumber :
tvOnenews.com - Rizki Amana
JPU Minta PN Jakarta Barat Menolak Pledoi Terdakwa Natalia Rusli
Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakbar, Selasa.
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).
Sidang beragendakan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan oleh Tim JPU Rio Simanungkalit, SH.
Dalam pembacaan Replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa Natalia Rusli yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Jumat (9/6/2023).
Jaksa yang sebelumnya membacakan surat tuntutan pada Selasa (6/6/2023) sudah menuntut terdakwa Natalia Rusli satu tahun tiga bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.
Jaksa tetap menguatkan tuntutan terhadap terdakwa Natalia Rusli sesuai pasal 378 dengan menghadirkan alat serta barang bukti di persidangan.
"Selanjutnya pada surat tuntutan tersebut penuntut umum juga telah menguraikan setiap unsur dalam pasal 378 dan menghubungkannya dengan perbuatan Terdakwa serta fakta dalam persidangan dengan alat bukti kemudian barang bukti telah dihadirkan oleh penuntut umum serta telah pula diperlihatkan di persidangan." ujar jaksa dalam pembacaan repliknya.
Jaksa juga menegaskan soal tanggapan penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli yang menyakan pihaknya terkesan ragu-ragu dalam menyampaikan tuntutannya. Hal tersebut menurut jaksa sebatas persepsi dan pemahaman pihak penasehat hukum terdakwa.
"Kedua bahwa dalam pledoi penasehat hukum terdakwa dalam kesimpulan halaman 93 poin 1 dan 2 penasehat hukum menyatakan bahwa penuntut umum telah bingung menempatkan Natalia Rusli sebagai terdakwa yang didakwa dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, tanggapan penuntut umum terhadap hal tersebut ialah, bahwa seharusnya dan sepantasnya kita selaku aparat penegak hukum mengetahui uraian unsur delik dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP namun bagi kami penuntut umum tidak menjadi soal karena persepsi dan pemahaman tersebut menjadi hal yang wajar karena penasehat hukum berdiri pada posisi yang subyektif di pihak terdakwa," katanya.
Berikutnya, terkait pasal 378 KUHP yang disampaikan sebelumnya, jaksa kembali menguraikan setiap unsur yang terkandung dalam surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut.
"Dan kemudian sejauh tidak bertentangan dengan hukum acara pidana yang kita laksanakan dalam persidangan. Oleh karena itu kami penuntut umum akan menanggapi kepada terdakwa ataupun kepada penasehat hukum setiap unsur yang terkandung dalam surat dakwaan dan surat tuntutan kami yang mana kami buktikan di awal pasal 378 KUHP," sambungnya.
"Pasal 378 KUHP sebagaimana termuat dalam replik ini menjelaskan secara umum tindak pidana yang dilakukan menjelaskan mengenai unsur pasal yang terkandung di dalam pasal 378 KUHP. Unsur kesalahan disini terbentuk lurus yang dirumuskan dengan istilah, juga disimpulkan dengan tindakan berupa gerakan penggunaan istilah yang dimaksud ditempatkan di awal perumusan fungsi rangkap baik sebagai penggantu dari kesengajaan maupun sebagai penyataan tujuan bagi unsur sengaja maka pelaku menyadari menghendaki suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain bahkan dia juga menyadari atau suatu keuntungan tersebut serta menyadari pula bahwa saran yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memperdaya atau menggerakan tersebut yang tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," lanjut jaksa.
Jaksa menjelaskan perihal penasehat hukum terdakwa mengenai nama dan martabat palsu. Menurut jaksa hal tersebut telah dibuktikan oleh saksi, terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Dan kemudian penasehat hukum hanya berfokus pada unsur uraian delik pasal yang terkandung di dalam pasal 378 KUHP mengenai nama palsu dan martabat palsu. Perlu dipahami bahwa uraian unsur yang terkandung dalam pasal 378 KUHP yaitu unsur yang bersifat alternatif. Artinya tidak semua bagian unsur-unsur harus dibuktikan, apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur tersebut haruslah dinyatakan terbukti pula seperti yang kamj uraikan dalam surat tuntutan penuntut umum sebagaimana yang telah terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah dihadirkan oleh penuntut umum di muka persidangan maka terdakwa sudah sepatutnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Jaksa.
Atas seluruh uraian replik yang disampaikan, jaksa menyatakan jika pihaknya menolak pledoi penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli karena tidak relevan.
"Bahwa oleh karena itu terhadap seluruh dalil-dalil dari penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga pledoi penasehat hukum tidak menjadi relevan pula dan sudah sepantasnya untuk dikesampingkan. Berdasarkan tanggapan yang telah kami uraikan di atas maka dengan demikian kami penuntut umum berpendapat bahwa apa yang telah kami tuntutkan terhadap terdakwa telah sesuai dan telah didukung berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan dan telah terbukti secara hukum sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan penuntut umum dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya. Untuk itu dengan kerendahan hati kami selalu penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa karena tidak mempunyai dasar yang kuat." tutup jaksa Ketua Tim JPU Rio Simanungkalit, SH. (raa)
Mewakili Pemerintah Indonesia, Menko Airlangga mengapresiasi dukungan kuat Belanda terhadap proses aksesi Indonesia ke OECD sekaligus buka potensi kerja sama.
Viral pernikahan beda 40 tahun di Kuningan, Jawa Barat. Ternyata setelah ditelusuri sosok pengantin pria bukan orang sembarangan. Simak di sini selengkapnya.
Pengamat sepak bola coach Justin memberikan nasihat untuk pemain muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan yang sempat jadi sorotan pada Piala Asia U-23 2024.
Mantan dedengkot preman Tanah Abang, Rosario de Marshall alias Hercules pernah malang melintang di dunia hitam. Ia pernah menjadi gelandangan hampir 15 tahun dan telah merasakan pahit manisnya dunia hitam bermodal keberanian.
Warga Dusun Sindang Jaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat pagi (3-5-2024) digegerkan oleh aksi Darsum (50) yang nekat membunuh Yanti (43) yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Bahkan Darsum nekat mutilasi jasad istrinya di tengah jalan kampung. Sebagian tubuh korban dimasukan ke dalam wadah plastik lalu disimpan di depan pos ronda kampung setempat.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah informasi yang menyatakan bahwa Pulau Tagulandang akan tenggelam akibat erupsi Gunung Ruang.
Timnas Jepang U-23 secara dramatis meraih gelar juara Piala Asia U-23 2024 usia menumbangkan Uzbekistan dengan skor 1-0 di Stadion Jassim Bin Hamad, Jumat (3/5/2024) malam WIB.
Seorang suami beridentitas Tasmin tega melakukan aksi pembunuhan keji hingga memutilasi tubuh istrinya sendiri Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, berencana memanggil dua pemain tambahan jelang pertandingan kontra Guinea di Prancis pada 9 Mei 2024 mendatang.
Nasib sial terus dialami gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan usai Timnas Indonesia U-23 dikalahkan Irak dengan skor 1-2 pada laga perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Load more