News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Minta PN Jakarta Barat Menolak Pledoi Terdakwa Natalia Rusli

Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakbar, Selasa.
Kamis, 15 Juni 2023 - 06:19 WIB
Sidang Lanjutan dugaan penipuan KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli
Sumber :
  • tvOnenews.com - Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang beragendakan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan oleh Tim JPU Rio Simanungkalit, SH.

Dalam pembacaan Replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa Natalia Rusli yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Jumat (9/6/2023).

Jaksa yang sebelumnya membacakan surat tuntutan pada Selasa (6/6/2023) sudah menuntut terdakwa Natalia Rusli satu tahun tiga bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. 
 
Jaksa tetap menguatkan tuntutan terhadap terdakwa Natalia Rusli sesuai pasal 378 dengan menghadirkan alat serta barang bukti di persidangan. 
 
"Selanjutnya pada surat tuntutan tersebut penuntut umum juga telah menguraikan setiap unsur dalam pasal 378 dan menghubungkannya dengan perbuatan Terdakwa serta fakta dalam persidangan dengan alat bukti kemudian barang bukti telah dihadirkan oleh penuntut umum serta telah pula diperlihatkan di persidangan." ujar jaksa dalam pembacaan repliknya.
 
Jaksa juga menegaskan soal tanggapan penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli yang menyakan pihaknya terkesan ragu-ragu dalam menyampaikan tuntutannya. Hal tersebut menurut jaksa sebatas persepsi dan pemahaman pihak penasehat hukum terdakwa. 
 
"Kedua bahwa dalam pledoi penasehat hukum terdakwa dalam kesimpulan halaman 93 poin 1 dan 2 penasehat hukum menyatakan bahwa penuntut umum telah bingung menempatkan Natalia Rusli sebagai terdakwa yang didakwa dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, tanggapan penuntut umum terhadap hal tersebut ialah, bahwa seharusnya dan sepantasnya kita selaku aparat penegak hukum mengetahui uraian unsur delik dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP namun bagi kami penuntut umum tidak menjadi soal karena persepsi dan pemahaman tersebut menjadi hal yang wajar karena penasehat hukum berdiri pada posisi yang subyektif di pihak terdakwa," katanya.
 
Berikutnya, terkait pasal 378 KUHP yang disampaikan sebelumnya, jaksa kembali menguraikan setiap unsur yang terkandung dalam surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut. 
 
"Dan kemudian sejauh tidak bertentangan dengan hukum acara pidana yang kita laksanakan dalam persidangan. Oleh karena itu kami penuntut umum akan menanggapi kepada terdakwa ataupun kepada penasehat hukum setiap unsur yang terkandung dalam surat dakwaan dan surat tuntutan kami yang mana kami buktikan di awal pasal 378 KUHP," sambungnya.
 
"Pasal 378 KUHP sebagaimana termuat dalam replik ini menjelaskan secara umum tindak pidana yang dilakukan menjelaskan mengenai unsur pasal yang terkandung di dalam pasal 378 KUHP. Unsur kesalahan disini terbentuk lurus yang dirumuskan dengan  istilah, juga disimpulkan dengan tindakan berupa gerakan penggunaan istilah yang dimaksud ditempatkan di awal perumusan fungsi rangkap baik sebagai penggantu dari kesengajaan maupun sebagai penyataan tujuan bagi unsur sengaja maka pelaku menyadari menghendaki suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain bahkan dia juga menyadari atau suatu keuntungan tersebut serta menyadari pula bahwa saran yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memperdaya atau menggerakan tersebut yang tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," lanjut jaksa.
 
Jaksa menjelaskan perihal penasehat hukum terdakwa mengenai nama dan martabat palsu. Menurut jaksa hal tersebut telah dibuktikan oleh saksi, terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. 
 
"Dan kemudian penasehat hukum hanya berfokus pada unsur uraian delik pasal yang terkandung di dalam pasal 378 KUHP mengenai nama palsu dan martabat palsu. Perlu dipahami bahwa uraian unsur yang terkandung dalam pasal 378 KUHP yaitu unsur yang bersifat alternatif. Artinya tidak semua bagian unsur-unsur harus dibuktikan, apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur tersebut haruslah dinyatakan terbukti pula seperti yang kamj uraikan dalam surat tuntutan penuntut umum sebagaimana yang telah terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah dihadirkan oleh penuntut umum di muka persidangan maka terdakwa sudah sepatutnya harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Jaksa.
 
Atas seluruh uraian replik yang disampaikan, jaksa menyatakan jika pihaknya menolak pledoi penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli karena tidak relevan.
tvonenews

"Bahwa oleh karena itu terhadap seluruh dalil-dalil dari penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga pledoi penasehat hukum tidak menjadi relevan pula dan sudah sepantasnya untuk dikesampingkan. Berdasarkan tanggapan yang telah kami uraikan di atas maka dengan demikian kami penuntut umum berpendapat bahwa apa yang telah kami tuntutkan terhadap terdakwa telah sesuai dan telah didukung berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan dan telah terbukti secara hukum sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan penuntut umum dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya. Untuk itu dengan kerendahan hati kami selalu penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa karena tidak mempunyai dasar yang kuat." tutup jaksa Ketua Tim JPU Rio Simanungkalit, SH. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Putri Anne Pindah Agama Lagi? Mantan Istri Arya Saloka Blak-blakan Bilang Begini

Putri Anne Pindah Agama Lagi? Mantan Istri Arya Saloka Blak-blakan Bilang Begini

Mantan istri Arya Saloka, Putri Anne kembali membuat pernyataan mengejutkan. Ia diduga telah keluar dari agama Islam dan kembali ke kepercayaan sebelumnya.
Prediksi Nasib Keuangan Shio Kelinci Tanggal 15 Agustus 2026, Panen Cuan di Akhir Pekan?

Prediksi Nasib Keuangan Shio Kelinci Tanggal 15 Agustus 2026, Panen Cuan di Akhir Pekan?

Karakter Shio Kelinci yang peka, cermat, serta penuh kehati-hatian akan jadi perisai ampuh dalam mengarungi dinamika arus modal esok hari. Berikut ramalannya.
Presiden Prabowo Sebut Penghasilan Ojol Kini Naik 3 Kali Lipat

Presiden Prabowo Sebut Penghasilan Ojol Kini Naik 3 Kali Lipat

Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah telah membuat kebijakan yang menguntungkan bagi ojek online (ojol). Pernyataan itu disampaikan saat berpidato di
8 Bahasa Asing yang Presiden Prabowo Ingin Anak Kelas 1 SD Pelajari​​​​​​​: Pidato di Sidang Tahunan MPR 2026

8 Bahasa Asing yang Presiden Prabowo Ingin Anak Kelas 1 SD Pelajari​​​​​​​: Pidato di Sidang Tahunan MPR 2026

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong gebrakan baru di dunia pendidikan tanah air dengan memperkuat pembelajaran bahasa asing sejak jenjang SD
Viral, Kaca Mobil di Jakpus Diduga Pecah Akibat Terkena Puing Flare Pesawat Tempur, Kadispenau: Sedang Ditelusuri

Viral, Kaca Mobil di Jakpus Diduga Pecah Akibat Terkena Puing Flare Pesawat Tempur, Kadispenau: Sedang Ditelusuri

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil mengalami pecah kaca bagian depan, diduga akibat terkena puing flare pesawat tempur yang tengah latihan untuk HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Bisakah Tijjani Reijnders bela Timnas Indonesia setelah fans Belanda meminta dirinya tak lagi dipanggil ke De Oranje? Regulasi FIFA punya aturan ketat soal ini.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Selengkapnya

Viral