GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reaksi Denny Indrayana hingga PDIP Soal Putusan MK yang Sahkan Sistem Proporsional Terbuka

Tanggapan sejumlah partai terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Sistem Pemilu 2024 yakni proposional terbuka hingga PDIP dan Denny Indrayana.
Jumat, 16 Juni 2023 - 05:05 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Tanggapan sejumlah partai terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Sistem Pemilu 2024 yakni proposional terbuka.

Beberapa partai yang buka suara soal sistem Pemilu 2024, diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi menyebutkan keputusan MK terkait Sistem Pemilu 2024 yakni proposional terbuka adalah tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia.

“Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi,” kata dia, dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, anggota DPR RI ini menyebutkan bahwa keputusan ini menguatkan tafsir PKS terhadap ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Dengan adanya sistem proposional terbuka, masyarakat dapat memilih para calon legislatif secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang dimiliki.

“Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kontestasi yang adil, sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan dan persolan yang dimiliki secara lebih efektif,” jelasnya.

Oleh karena itu dia berharap putusan MK ini membawa angin segar bagi Pemilu 2024, dengan membawa kegembiraan bagi semua pihak dan menjadi momentum yang memperkuat demokrasi.

MK memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.  

Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023). 

Tanggan PAN

Sementara Wakil Sekjen PAN Fikri Yasin memberikan respons positif terhadap putusan MK yang tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka.

“Alhmadulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita,” kata Fikri saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Dia menyebut keputusan MK yang menolak sistem pemilu tertutup menjadi pertanda akan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat. 

Sebab, rakyat memiliki kesempatan memilih wakil rakyatnya secara langsung.

“Artinya MK saat ini masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini,” ujarnya.

Fikri menjelaskan jika MK memutuskan sistem pemilu tertutup maka dikhawatirkan rakyat tidak bisa menyampaikan aspirasnya secara langsung.

“Karena kalau sistem itu tidak dibuat terbuka maka dimana lagi rakyat akan menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung,” ujar dia.

MK memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. 

Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat. 

Reaksi PDIP

Lalu bagaimana dengan reaksi PDIP? sebagai partai yang menentang sistem pemilu terbuka?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati keputusan MK yang memutuskan sistem pemilu terbuka.

Dia tetap mendukung keputusan MK yang menolak sistem pemilu tertutup. Hasto mengatakan pihaknya percaya terhadap sikap MK dalam mengambil keputusan.

“PDI Perjuangan tentu saja mendukung putusan MK,” ujar Hasto saat konferensi pers via daring, Kamis (15/6/2023).

Meskipun partainya mendukung pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

“Namun demikian mengingat PDI Perjuangan taat konstitusi, setia pada UU, maka keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan penuh sikap negarawan diterima PDI Perjuangan,” jelasnya.

Di sisi lain, Hasto menuturkan pihaknya akan tetap mendukung Pemilu 2024 memakai sistem pemilu terbuka jika yang diputuskan MK adalah sistem pemilu tertutup.

“Sekiranya MK mengambil putusan yang berbeda sejak awal, PDI Perjuangan mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama 5 tahun. PDI Perjuangan tidak ingin bahwa perubahan yang sangat fundamental di dalam sistem pemilu dilaksanakan dalam proses pemilu berjalan,” ujar dia.

Sebab, PDIP tetap menggunakan sistem pemilu terbuka dalam mendaftarkan calegnya di seluruh tingkatan. 

Respons Denny Indrayana

Lalu bagaimana dengan respons Denny Indrayana yang sebelumnya membocorkan jika MK akan memutuskan sistem pemilu tertutup.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana buka suara soal putusan MK yang resmi menolak seluruh gugatan terkait sistem pemilu. 

Dengan begitu, sistem Pemilu 2024 mendatang tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Menanggapi hal ini, Denny Indrayana mengapresiasi hasil putusan MK. Menurutnya putusan tersebut sesuai dengan harapannya.

"Utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Diketahui, sebelumnya Denny sempat membuat jagat maya heboh dengan unggahannya yang diduga membocorkan rahasia negara yakni putusan MK. 

Denny mengaku mendapat bocoran putusan MK bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

"Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," ujarnya.

Lebih jauh, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional tertutup tersebut adalah kemenangan daulat rakyat.

"Karena survei INDIKATOR merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka. Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan INTEGRITY Law Firm sebelumnya," ungkap dia.

"Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis," tambahnya.

Denny mengatakan, unggahannya di media sosial terkait 'bocoran' putusan MK yang cukup membuat heboh jagat maya itu untuk mengawal proses sidang di MK. 

Menurutnya, hal itu justru hanya menjadi pendorong untuk MK lebih bijak mengambil keputusan.

"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah- mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," kata Denny.

Ia pun mengklaim bahwa pada jelang pemilu sebelumnya, pihaknya juga berhasil mendorong putusan MK yang berpihak pada rakyat. 

"Menjelang pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XVI/2018, kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat. Perjuangan lain kami untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat (M. Busyro Muqoddas dkk) di tahun 2019," ungkapnya.

Tak lupa, Denny juga mengapresiasi putusan MK yang menetapkan sistem pemilu terbuka.

"Wajib diapresiasi, dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat. (agr/rpi/saa/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Motor Dinas N-Max Desa di Aceh Hilang, Inspektorat Temukan Kerugian Rp33,4 Juta

Motor Dinas N-Max Desa di Aceh Hilang, Inspektorat Temukan Kerugian Rp33,4 Juta

Inspektorat Aceh Barat menemukan kerugian Rp33,4 juta akibat hilangnya motor dinas Yamaha N-Max milik desa yang dibeli dari dana tahun 2024.
​​​​​​​Belum Ada Pos Jaga, Perlintasan Ampera Bekasi Timur Masih Dijaga Manual oleh Dishub, Babinsa, dan Relawan

​​​​​​​Belum Ada Pos Jaga, Perlintasan Ampera Bekasi Timur Masih Dijaga Manual oleh Dishub, Babinsa, dan Relawan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bergerak cepat membenahi infrastruktur keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Jawa Barat. Langkah ini
Hot News: Warga Kalbar Minta Tolong KDM dan Sherly Tjoanda, LCC MPR Diulang, Pajak Kendaraan Mau Dihapus Dedi Mulyadi

Hot News: Warga Kalbar Minta Tolong KDM dan Sherly Tjoanda, LCC MPR Diulang, Pajak Kendaraan Mau Dihapus Dedi Mulyadi

Warga Kalbar meminta bantuan langsung kepada Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda, polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar, hingga penghapusan pajak kendaraan bermotor
‎Meski Persija Sudah Pasti Tak Juara, Mauricio Souza Akui akan Turunkan Skuad Utama saat Hadapi Persik Kediri

‎Meski Persija Sudah Pasti Tak Juara, Mauricio Souza Akui akan Turunkan Skuad Utama saat Hadapi Persik Kediri

Persija tak mau asal tampil kontra Persik Kediri meski gagal juara Super League. Mauricio Souza menegaskan Macan Kemayoran bakal turun dengan skuad utama nanti.
Kasus Penjambretan di Jakarta Kian Marak, DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Sistem Keamanan

Kasus Penjambretan di Jakarta Kian Marak, DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Sistem Keamanan

Kasus penjambretan di Jakarta kembali jadi sorotan usai turis Italia menjadi korban di Bundaran HI. DPRD DKI minta sistem keamanan dievaluasi.
Dedi Mulyadi Ingin 70 Persen Hasil Tambang Bogor untuk Warga Sekit

Dedi Mulyadi Ingin 70 Persen Hasil Tambang Bogor untuk Warga Sekit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan rencana besar demi mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan Bogor -

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Selengkapnya

Viral