News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penemuan Elang Jawa & Kukang di Cirebon Diamankan BKSD Jawa Barat

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jawa Barat, Resor Cirebon, mengamankan tiga satwa dilindungi. Masing masing seekor elang jawa dan dua ekor kukang yang ditemukan warga
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 11 November 2021 - 18:17 WIB
Balai konservasi sumber daya alam Jawa Barat amankan tiga satwa dilindungi Elang Jawa dan Kukang
Sumber :
  • Tim tvOne/Erfan Septyawan

Cirebon, Jawa Barat – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jawa Barat, Resor Cirebon, mengamankan tiga satwa dilindungi. Masing masing seekor elang jawa dan dua ekor kukang yang ditemukan warga di sejumlah tempat. 

Ketiga satwa dilindungi tersebut ditemukan di tempat yang berbeda. Elang Jawa ditemukan seorang warga di Indramayu, di kawasan hutan di subang, saat hujan lebat. Mendapati Elang Jawa yang terjatuh, warga pun langsung membawanya ke dokter hewan sebelum akhirnya diserahkan ke BKSD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini kondisi seekor Elang Jawa dan dua Kukang dalam kondisi sehat. Meski demikian, pihak BKSDA akan menyerahkan langsung ke tempat konservasi Elang di Kamojang Garut, Jawa Barat, untuk dilakukan pemeriksaan kondisi dan translokasi untuk selanjutnya akan dilepasliarkan setelah siap untuk hidupkan kembali di alam bebas. 

“Elang Jawa dan Kukang tersebut masih memiliki sifat-sifat liar dan agresif, oleh karenya setelah keduanya siap kami akan segera melepas liarkan kembali.” ungkap Ade Kurniadi Karim, Polisi Kehutanan Resor BKSDA Cirebon.

Untuk sementara, ketiga satwa liar ini akan disimpan Resor BKSDA Cirebon, dimana nantinya akan diserahkan ke pusat konservasi masing-masing.

“Nanti sore aka nada tim dari Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya akan mentranslokasi. Untuk jenis Elang akan dibawa ke pusat konservasi Elang di Kamojang, Kabupaten Garut. Dan kedua Kukang akan dibawa ke pusat rehabilitasi di Bogor,” imbuhnya.

Dari data yang ada, jumlah satwa yang berhasil dievakuasi dan diselamatkan sejak Januari hingga 11 November 2021 sebanyak 52 ekor satwa dilindungi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jenis aves/burung 10 ekor, reptil 15 ekor, primata 17 ekor, dan mamalia 10 ekor,” pungkasnya.

Untuk tetap menjaga keberadaan satwa langka yang dilindungi, masyarakat dihimbau agar tidak memperjual belikan dan memelihara tanpa izin satwa dilindungi. Jika hal tersebut dilakukan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, sesui pasal 40 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. (Erfan Septyawan/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 5 Juli 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 5 Juli 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Hari Minggu, 5 Juli 2026, diprediksi membawa energi positif dalam aspek keuangan bagi beberapa zodiak. Siapa saja mereka yang bercuan deras di akhir pekan?
Segera Buang Benda Ini dari Rumah, Bisa Merusak Akidah Menurut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Segera Buang Benda Ini dari Rumah, Bisa Merusak Akidah Menurut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Segera buang benda-benda ini dari rumah karena bisa merusak akidah, begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Gelombang PHK Tokopedia Capai 90 Persen, Pemerintah Akui Industri Tertekan dari Dua Arah

Gelombang PHK Tokopedia Capai 90 Persen, Pemerintah Akui Industri Tertekan dari Dua Arah

Pemerintah menyoroti tekanan berat yang tengah dihadapi sektor industri di tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tokopedia.
Messi Resmi Dirugikan FIFA Usai Bawa Argentina Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026, La Pulga Gagal Pecahkan Rekor Langka Ini

Messi Resmi Dirugikan FIFA Usai Bawa Argentina Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026, La Pulga Gagal Pecahkan Rekor Langka Ini

Lionel Messi gagal mukir rekor langka usai membawa Argentina lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Keputusan resmi FIFA membuat La Pulga kehilangan peluang.
Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh hewan tapir di Mesuji, Lampung yang sempat viral terancam hukuman 15 tahun penjara imbas melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024.
Beri Dukungan ke Pemerintahan Presiden Prabowo, Asosiasi Advokat Indonesia Komitmen Utamakan Keadilan bagi Masyarakat

Beri Dukungan ke Pemerintahan Presiden Prabowo, Asosiasi Advokat Indonesia Komitmen Utamakan Keadilan bagi Masyarakat

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) baru saja menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Korban diduga dijerat pada bagian leher kemudian ditelanjangi sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur. Pakaian korban selanjutnya dibakar di lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.
Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Intip penjelasan tentang dan ciri-ciri tapir, satwa atau hewan purba dilindungi yang viral akibat sempat berkeliaran dan berakhir disembelih warga di Lampung.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Badan Geologi memberi peringatan kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Sunda diminta untuk waspada terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau tersebut
Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah memanas. Pakar Hukum Fahmi Bachmid menjelaskan aturan Mahkamah Agung yang mengutamakan kepentingan anak.
Selengkapnya

Viral