GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Penetapan Tersangka Telah Sesuai Ketentuan, Hakim Tolak Praperadilan Hasbi Hasan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.  
Senin, 10 Juli 2023 - 13:28 WIB
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
 
"Menolak, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon (Hasbi Hasan)," kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
 
Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


 
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

 
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, salah satu isi petitum permohonan Hasbi Hasan adalah sebagai berikut:
 
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Hasbi Hasan) oleh termohon."
 
Terkait ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasbi Hasan mengatakan pihaknya meyakini penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
 
"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada karena, menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap," kata Maqdir.
 
"Saya kira, ya, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak," sambung dia yang ditemui usai sidang tersebut.
 
Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
 
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
 
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.(ant/bwo)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Tanimbar Maluku Jumat Dini Hari, BMKG Beri Peringatan Waspada

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Tanimbar Maluku Jumat Dini Hari, BMKG Beri Peringatan Waspada

Aktivitas seismik berkekuatan cukup besar terjadi di wilayah Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Jumat (15/5) dini hari. 
Persib dan Korea Utara Gagal Buat Persija Melaju ke Asia, Ini Alasan AFC Tetap Berikan Jatah 2 Klub Liga Indonesia

Persib dan Korea Utara Gagal Buat Persija Melaju ke Asia, Ini Alasan AFC Tetap Berikan Jatah 2 Klub Liga Indonesia

Selain Persib Bandung, ada Madura United dan Dewa United yang juga merasakan kompetisi kasta ketiga Liga Champions Asia, AFC Challenge League pada edisi 2024-2025 dan 2025-2026. 
Dedi Mulyadi Ogah Asal Bangun Jalan Khusus Tambang: Kita Lihat Dulu Masih Ada Barangnya Tidak?

Dedi Mulyadi Ogah Asal Bangun Jalan Khusus Tambang: Kita Lihat Dulu Masih Ada Barangnya Tidak?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa pembangunan jalan khusus angkutan tambang di barat Kabupaten Bogor tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. 
Pengemudi Motor Tewas Usai Ditabrak Mobil di Cengkareng, Alami Luka di Kepala dan Kaki

Pengemudi Motor Tewas Usai Ditabrak Mobil di Cengkareng, Alami Luka di Kepala dan Kaki

Seorang pengemudi motor yang belum diketahui inisialnya alias Mr.X, tewas usai ditabrak mobil di Jalan Daan Mogot arah Barat, tepatnya di dekat TL Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (14/5) pagi.
Reaksi Dedi Mulyadi usai Ibu Asal Surabaya Ngadu Jadi Korban Love Scamming Rp2,1 Miliar Warga Cirebon Keturunan Kamerun

Reaksi Dedi Mulyadi usai Ibu Asal Surabaya Ngadu Jadi Korban Love Scamming Rp2,1 Miliar Warga Cirebon Keturunan Kamerun

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) merespon ibu asal Surabaya, WS (40) yang curhat menjadi korban kasus penipuan dan perampokan warga Cirebon keturunan Kamerun.
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Jadi Komisaris Jenderal

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Jadi Komisaris Jenderal

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi menaikkan level kepangkatan untuk jabatan Kapolda Metro Jaya. 

Trending

Reaksi Warganet atas Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang Final LCC MPR: Respek untuk Poin 5 dan 6

Reaksi Warganet atas Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang Final LCC MPR: Respek untuk Poin 5 dan 6

SMAN 1 Pontianak resmi tolak lomba ulang final LCC Empat Pilar MPR Kalbar 2026. Warganet beri pujian, terutama untuk pernyataan poin 5 dan 6.
Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melontarkan kritik keras terkait carut-marutnya penataan ruang di kawasan Batutulis, Kota Bogor. 
Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Pemberdayaan ekonomi perempuan kini berkembang menjadi salah satu strategi penting dalam pembangunan desa di berbagai negara. Tidak lagi sekadar memberikan bantuan modal
Persib dan Korea Utara Gagal Buat Persija Melaju ke Asia, Ini Alasan AFC Tetap Berikan Jatah 2 Klub Liga Indonesia

Persib dan Korea Utara Gagal Buat Persija Melaju ke Asia, Ini Alasan AFC Tetap Berikan Jatah 2 Klub Liga Indonesia

Selain Persib Bandung, ada Madura United dan Dewa United yang juga merasakan kompetisi kasta ketiga Liga Champions Asia, AFC Challenge League pada edisi 2024-2025 dan 2025-2026. 
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Tanimbar Maluku Jumat Dini Hari, BMKG Beri Peringatan Waspada

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Tanimbar Maluku Jumat Dini Hari, BMKG Beri Peringatan Waspada

Aktivitas seismik berkekuatan cukup besar terjadi di wilayah Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Jumat (15/5) dini hari. 
Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Jadi Komisaris Jenderal

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Jadi Komisaris Jenderal

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi menaikkan level kepangkatan untuk jabatan Kapolda Metro Jaya. 
Pengemudi Motor Tewas Usai Ditabrak Mobil di Cengkareng, Alami Luka di Kepala dan Kaki

Pengemudi Motor Tewas Usai Ditabrak Mobil di Cengkareng, Alami Luka di Kepala dan Kaki

Seorang pengemudi motor yang belum diketahui inisialnya alias Mr.X, tewas usai ditabrak mobil di Jalan Daan Mogot arah Barat, tepatnya di dekat TL Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (14/5) pagi.
Selengkapnya

Viral