News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Ternyata Perencanaan Anggaran Proyek BTS Kominfo Tak Libatkan Tenaga Ahli

Mirza mengatakan bahwa perencanaan anggaran tahap awal proyek BTS 4G tidak melibatkan tenaga ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Selasa, 25 Juli 2023 - 14:50 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G.

Mirza mengatakan bahwa perencanaan anggaran tahap awal proyek BTS 4G tidak melibatkan tenaga ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada saat pengusulan awal, yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza kepada majelis hakim.

Mirza menjelaskan bahwa BAKTI Kemenkominfo direncanakan membangun sebanyak 7.904 tower BTS 4G. Pembangunan tersebut, kata dia, dilakukan dalam dua tahap.

"Jadi, secara bertahap Yang Mulia bahwa tahap pertama itu direncanakan membangun sebanyak 4.200 dan tahap kedua sisanya sebanyak 3.704," kata Mirza.

Dia mengatakan total anggaran untuk pembangunan 4.200 tower BTS 4G adalah Rp10,8 triliun. 

Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan satu tower BTS hingga berfungsi memiliki anggaran yang bervariasi, dengan kisaran tertinggi mencapai Rp2,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kemudian mempertanyakan hal tersebut. Hakim Fahzal merasa heran karena perencanaan anggaran yang jumlahnya mencapai triliun itu tidak melibatkan ahli.

"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" tanya Fahzal.

Menjawab pertanyaan hakim, Mirza mengaku tidak tahu. Lantas, hakim bertanya kembali kepada Mirza.

"Masa tidak tahu saudara? Tidak melibatkan tenaga ahli?" tanya Fahzal kembali.

"Setahu saya, Yang Mulia," kata Mirza.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00. (ant/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setelah 24 Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Jasad Pendaki yang Hilang di Bukit Mongkrang Karanganyar

Setelah 24 Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Jasad Pendaki yang Hilang di Bukit Mongkrang Karanganyar

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Yazid Ahmad Firdaus (26), pendaki yang sebelumnya dilaporkan hilang di Bukit Mongkrang, lereng Gunung Lawu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. 
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2026 Sentuh Angka Rp2.947.000 per Gram

Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2026 Sentuh Angka Rp2.947.000 per Gram

Turun tipis, harga emas Antam hari ini 11 Februari 2026 menyentuh angka Rp2.947.000 per gram.
Penyebab Denada Mangkir dari Sidang Gugatan Ressa Diungkap Kuasa Hukum

Penyebab Denada Mangkir dari Sidang Gugatan Ressa Diungkap Kuasa Hukum

Penyebab Denada mangkir dari sidang gugatan Ressa akhirnya diungkap kuasa hukum. Denada disebut sudah terwakili dan fokus upaya damai. Simak berita lengkapnya!
3 Air Herbal Ampuh Atasi Aroma Mulut saat Puasa Ramadhan ala dr Zaidul Akbar

3 Air Herbal Ampuh Atasi Aroma Mulut saat Puasa Ramadhan ala dr Zaidul Akbar

Berikut ini tips mulut segar selama puasa ramadhan 2026 nanti ala dr Zaidul Akbar.
Prabowo Kumpulkan Taipan Nasional di Hambalang, Dorong ‘Indonesia Incorporated’ untuk Genjot Ekonomi

Prabowo Kumpulkan Taipan Nasional di Hambalang, Dorong ‘Indonesia Incorporated’ untuk Genjot Ekonomi

Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup bersama lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Selasa malam (10/2/2026).
Rekor Lagi! Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik, Tertinggi Sepanjang 2026

Rekor Lagi! Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik, Tertinggi Sepanjang 2026

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk pada Rabu 11 Februari 2026

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT