GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Sebabkan Kegaduhan, Panji Gumilang Dituntut Minta Maaf oleh MUI

Tak cukup jadi tersangka dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang juga dituntut minta maaf karena telah memunculkan kegaduhan.
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 17:23 WIB
Panji Gumilang telah memenuhi pemanggilan terkait kasus dugaan penistaan Agama di gedung bareskrim Polri, Jakarta, Senin (01/08/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Tak cukup jadi tersangka dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang juga dituntut minta maaf.

Panji Gumilang dinilai telah memunculkan kegaduhan atas semua kontroversi yang ditimbulkannya di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Panji Gumilang harus minta maaf itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Babak Baru Al Zaytun', Sabtu (5/8/2023).

MUI berharap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang bisa minta maaf pada publik atas kegaduhan yang dibuat. 

"Oleh karenanya, saya mengimbau kepada beliau sekiranya berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan. Karena, tentu saja ini kekeliruan karena ternyata hanya mengganggu nalar publik dan membuat gaduh," tuturnya.

MUI menilai dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang membuat reaksi publik yang dinilai sebagai bentuk adanya perasaan, naluri dan pikiran publik, terkhusus umat Islam yang terganggu buntut pernyataannya. 

Ia berharap Panji Gumilang pun minta maaf kepada MUI yang selama ini disudutkannya. 

"Reaksi publik itu menunjukkan bahwa ada perasaan, ada naluri, ada pikiran publik yang terganggu. Oleh karenanya beliau juga melakukan permohonan maaf kepada umat Islam dan MUI karena selama ini disudutkan oleh Panji Gumilang," ujarnya lagi. 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. 

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Menurut Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa (1/8/2023).

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani. 

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. 

Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka. 

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.(viva/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp9,4 Triliun

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp9,4 Triliun

Kejagung ajukan banding atas vonis korupsi tata kelola minyak. Hakim tegaskan kerugian negara Rp9,4 triliun, vonis penjara dijatuhkan.
KPK Turun Tangan! Pantau Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim, Ingatkan Celah Korupsi

KPK Turun Tangan! Pantau Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim, Ingatkan Celah Korupsi

Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan praktik korupsi sehingga perlu pengawasan ekstra.
Sudah Rencanakan Pembacokan Sejak November 2025, Mahasiswa UIN Suska Riau Akui Asah Kapak dan Parang Sebelum ke Kampus

Sudah Rencanakan Pembacokan Sejak November 2025, Mahasiswa UIN Suska Riau Akui Asah Kapak dan Parang Sebelum ke Kampus

Mahasiswa UIN Suska Riau mengasah kapak dan parang sebelum beraksi. Dia telah merencanakan pembacokan terhadap korban sejak bulan November 2025 lalu. 
Tak Hanya Fisik, Tiwi/Fadia Sudah Siapkan Taktik untuk Hadapi Ganda China di Semifinal German Open 2026

Tak Hanya Fisik, Tiwi/Fadia Sudah Siapkan Taktik untuk Hadapi Ganda China di Semifinal German Open 2026

Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti memastikan diri tak hanya siap secara fisik, tetapi juga secara taktik jelang semifinal German Open 2026. 
BMKG: Hari Ini Hujan Ringan Akan Guyur Mayoritas Wilayah RI

BMKG: Hari Ini Hujan Ringan Akan Guyur Mayoritas Wilayah RI

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa hujan ringan bakal mendominasi cuaca Indonesia pada Sabtu. 
Dominasi Sesi Latihan Bebas, Marco Bezzecchi Tetap Marc Marquez di MotoGP Thailand 2026

Dominasi Sesi Latihan Bebas, Marco Bezzecchi Tetap Marc Marquez di MotoGP Thailand 2026

Marc Marquez diprediksi masih jadi yang terkuat di MotoGP Thailand 2026

Trending

Eliano Reijnders Soroti Aksi Bobotoh Pasca Persib Menang Lawan Madura United

Eliano Reijnders Soroti Aksi Bobotoh Pasca Persib Menang Lawan Madura United

Pemain Timnas Indonesia Eliano Reijnders ikut menyoroti euforia Bobotoh usai kemenangan telak Persib Bandung atas Madura United. Pada pekan ke-23 Super League -
John Herdman Gigit Jari, 3 Bintang Eropa Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia

John Herdman Gigit Jari, 3 Bintang Eropa Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus bergerak agresif memburu tambahan amunisi dari Eropa jelang agenda Internasional di 2026. 3 bintang Eropa ini justru tolak mentah-mentah.
FIFA Tak Beri Restu! Pemain Grade A yang Lagi Gacor-gacornya di Liga Inggris Ini Tak Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia, John Herdman Gigit Jari

FIFA Tak Beri Restu! Pemain Grade A yang Lagi Gacor-gacornya di Liga Inggris Ini Tak Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia, John Herdman Gigit Jari

FIFA menutup peluang naturalisasi pemain keturunan yang sedang gacor di Liga Inggris usai tampil untuk timnas senior. Harapan fans Timnas Indonesia pun sirna.
Foto Kedekatan Pelaku dan Korban Mahasiswa UIN Suska Riau Viral di Media Sosial, Seketika Mendapat Ribuan Likes

Foto Kedekatan Pelaku dan Korban Mahasiswa UIN Suska Riau Viral di Media Sosial, Seketika Mendapat Ribuan Likes

Kasus pembacokan dilakukan mahasiswa berinisial R (22) kepada mahasiswi berinisial F (23) di area Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska Riau)
Media Inggris Mulai Curiga dengan Elkan Baggott, Jangan-jangan Karier Bek Timnas Indonesia di Liga Inggris Sebentar Lagi akan Berakhir Seperti Ini

Media Inggris Mulai Curiga dengan Elkan Baggott, Jangan-jangan Karier Bek Timnas Indonesia di Liga Inggris Sebentar Lagi akan Berakhir Seperti Ini

Media Inggris curiga dengan Elkan Baggott dan sebut tak punya masa depan di Ipswich Town. Bek Timnas Indonesia disarankan segera pindah agar dapat bermain.
Terpopuler News: Menantu Perkosa Mertua Jelang Sahur, hingga Tanggapan Kemenkum Terhadap Anak Dwi Sasetyaningtyas

Terpopuler News: Menantu Perkosa Mertua Jelang Sahur, hingga Tanggapan Kemenkum Terhadap Anak Dwi Sasetyaningtyas

Kabar mengenai seorang menantu yang berani perkosa terhadap ibu mertuanya. Hingga tanggapan Kemenkum mengenai status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas
Pascal Struijk Tak Habis Pikir dengan Fans Garuda, Sudah Tolak Bela Timnas Indonesia Namanya Tetap Diserbu

Pascal Struijk Tak Habis Pikir dengan Fans Garuda, Sudah Tolak Bela Timnas Indonesia Namanya Tetap Diserbu

Pascal Struijk angkat bicara soal derasnya permintaan suporter Garuda agar ia dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia. Tegaskan masih mimpi bela De Oranje.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT