LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Mendag Muhammad Lutfi penuhi panggilan Kejagung, diperiksa sebagai saksi korupsi minyak goreng
Sumber :
  • Laily Rahmawaty-Antara

Mantan Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Minyak Goreng

Mantan Mendag (Menteri Perdagangan) Muhammad Lutfi penuhi panggilan Kejagung, Rabu (9/8/2023). Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.

Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendag (Menteri Perdagangan) Muhammad Lutfi penuhi panggilan Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.

Muhammad Lutfi tiba di Kejagung sekitar pukul 08.57 WIB. Dia mengenakan baju batik lengan panjang berwarna biru didampingi seorang rekannya.

Sebelum memasuki gedung, Muhammad Lutfi sempat melambaikan tangan kepada media, tapi dia tidak memberikan keterangan apapun.

Baca Juga :

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Muhammad Lutfi dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

"Pemeriksaan jam 09.00 WIB," ujar Ketut, Rabu (9/8/2023).

Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya termasuk minyak goreng.

Ketiga perusahaan tersebut antara lain Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, sidang telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun antara lain mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Terdapat satu hal penting dalam putusan perkara tersebut, yaitu majelis hakim menilai perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat di mana para terpidana bekerja.

Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga menimbulkan dampak signifikan, yakni terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. (ant/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Siput atau Tengkorak? Jika Siput yang Pertama Terlihat, Maka Kamu Orangnya...

Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Siput atau Tengkorak? Jika Siput yang Pertama Terlihat, Maka Kamu Orangnya...

Tes kepribadian: gambar pertama yang kamu lihat siput atau tengkorak? Cari tahu kepribadian atau karaktermu melalui gambar pertama yang terlihat, jika siput...
Viral Filler Payudara Berujung Maut di Sleman, Artis Cantik Ini Juga Pernah Alami Hal yang Sama

Viral Filler Payudara Berujung Maut di Sleman, Artis Cantik Ini Juga Pernah Alami Hal yang Sama

Kasus filler payudara berujung maut di Sleman berhasil diungkap dan ditangkapnya para pelaku. Kejadian tersebut juga rupanya pernah menimpa salah satu artis
Panca Darmansyah Ayah yang Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Panca Darmansyah Ayah yang Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus ayah bernama Panca Darmansyah atau PD (41) yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa.
Harga Rokok Makin Membara Akibat Cukai yang Terus Melejit , Serikat Pekerja Merana: Bisa Mati karena Kalah Saing dengan Rokok Ilegal

Harga Rokok Makin Membara Akibat Cukai yang Terus Melejit , Serikat Pekerja Merana: Bisa Mati karena Kalah Saing dengan Rokok Ilegal

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi momok keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, kenaikan cukai memicu maraknya rokok ilegal.
Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan  Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Penggabungan ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia.
Kisah Kakek Penjual Terasi Asal Grobogan Akhirnya Wujudkan Impiannya Melaksanakan Ibadah Haji

Kisah Kakek Penjual Terasi Asal Grobogan Akhirnya Wujudkan Impiannya Melaksanakan Ibadah Haji

Kegigihannya dalam menabung membuat seorang kakek yang kesehariannya penjual cabai dan terasi mampu melaksanakan ibadah haji.
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

Ada dua pemain Timnas Indonesia yang berpotensi menghadapi Manchester United jika jadi pindah ke klub-klub yang bakal bermain di Liga Europa pada musim depan.
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
Selengkapnya