LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang vonis Teddy Minahasa (kiri) dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu (kanan).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com / VIVA/ B.S. Putra

Sama-sama Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Santuy, Sertu Yalpin Tarzun Sampai Menangis Sesenggukan

Perbandingan reaksi Teddy Minahasa dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu, sama-sama divonis hukuman seumur hidup. Rabu (8/9/2023).

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perbandingan reaksiTeddy Minahasa dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu, sama-sama divonis hukuman seumur hidup.

Nama Teddy Minahasa kembali mencuat ke publik, hal ini seiring atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).

Kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa


Ilustrasi sabu/Irjen Teddy Minahasa. (kolase tvOnenews.com/Antara-Polda Sumatera Barat)

Baca Juga :

Belum seminggu menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Padahal sejak menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat ia adalah sosok yang keras terhadap perjudian. 

Berawal dari penggerebekan 41,4 kg narkoba, nama Irjen Teddy Minahasa sempat mencuat beberapa bulan lalu pasca prestasinya menangkap narkoba seberat 41,4 kg di wilayah Sumatera Barat. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam penangkapan tersebut, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kg sabu tersebut kepada seorang. 

Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.  

Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy minahasa, yang terseret kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman seumur hidup. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2023).  

"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, dan dijatuhi vonis seumur hidup." ungkap Majelis Hakim Sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU. 

Teddy Minahasa tampak duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonisnya dibacakan oleh Majelis Hakim, tampak santai dan tidak memperlihatkan ekspresi bersalah atau menyesal.

Sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, diantaranya perbuatan terdakwa sebagai kapolda sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.  


Teddy Minahasa saat persidangan di PN Jakarta Barat. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

Sebagai Kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika. 

”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai kapolda,” papar JPU saat membacakan tuntutan terhadap teddy Minahasa. 

Bahkan usai mendapatkan vonis hukuman seumur hidup, pihak Teddy Minahasa langsung mengajukan banding.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Puluhan kasus narkoba di negeri ini, termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kalau bukti narkobanya kurang lebih 5 kg, vonisnya selalu di bawah 20 tahun, sudah saya sebutkan itu berkali-kali dalam pembelaan," ujar Hotman Paris.

"Nggak ada kasus narkoba untuk 5 kg di negeri ini yang divonis hukuman mati atau seumur hidup, semuanya rata-rata 20 tahun," sambungnya.

Diketahui, Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran sabu mengajukan banding usai dijatuhkan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dua oknum TNI pembawa sabu sebesar 75 Kg divonis seumur hidup, langsung sujud dan menangis


Dua oknum TNI pembawa sabu langsung sujud dan menangis usai mendapat vonis hukuman seumur hidup. (viva)

Dua oknum TNI, yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim. 

Penjatuhan vonis hukuman tersebut, lantaran dua oknum TNI itu menjadi pembawa sabu-sabu seberat 75Kg dan 40.000 pil ekstasi. 

Ketua Majelis Hakim, yaitu Asril Siagian membacakan nota putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (29/5/2023). 

Persidangan berlangsung selama 1,5 jam. Selain vonis hukuman seumur hidup, keduanya diberhentikan secara tidak hormat. 

Diketahui keduanya datang dengan mengenakan seragam militer lengkap, serta Terdakwa 1, yaitu Yalpin Tarzun menghadiri sidang dengan duduk di kursi roda. 

“Mengadili dan memeriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer,” kata Kolonel CHK Asril Siagian, mengutip dari VIVA pada Selasa (30/5/2023). 

Ketika Ketua Majelis Hakim membacakan nota putusan tersebut, keduanya langsung bersujud dan menangis.

Aksi sujud keduanya adalah karena pada akhirnya menerima vonis hukuman yang lebih ringan, yaitu vonis hukuman seumur hidup. 

Sebelumnya keduanya mendapatkan vonis hukuman pidana mati dari tuntutan Oditur Militer dari Kantor Oditurat Militer Medan. 

Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dengan melanggar kasus narkotika. 

Dijelaskan dalam amar putusan Majelis Hakim, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.  

Kronologi saat keduanya digeledah, ditemukan tiga tas berwarna hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 Kg. Selain itu juga ditemukan 8 bungkus plastik bening dibalut hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir. 

Keduanya mengaku disuruh menjemput barang bukti dari sebuah sungai di Kota Tanjungbalai dari tangan Zack, yang kemudian akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril yang sudah menunggu di Medan. (ree/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tegang! Pengakuan Jujur Justin Hubner saat Gagal Eksekusi Penalti untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Korea Selatan: Saya Sangat ...

Tegang! Pengakuan Jujur Justin Hubner saat Gagal Eksekusi Penalti untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Korea Selatan: Saya Sangat ...

Justin Hubner menjelaskan soal situasi menegangkan saat dirinya gagal mengeksekusi penalti pertama saat menghadapi Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024. (16/6)
Menkominfo Budi Arie Setiadi: Kominfo Take Down 2,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi: Kominfo Take Down 2,9 Juta Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, harus melibatkan semua kementerian di tanah air.
Di Tengah Kegagalan Thailand Lolos Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Malah Dapat Miliaran Karena QR Code Bocor ke Penggemar China

Di Tengah Kegagalan Thailand Lolos Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Malah Dapat Miliaran Karena QR Code Bocor ke Penggemar China

Meski sama-sama gagal seperti Thailand, kiper Singapura Hassan Sunny justru bahagia karena diagungkan oleh penggemar sepak bola China. 
Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina dan Paksa Saksi, Iptu Rudiana Bisa Kena Sanksi Berat, Eks Wakapolri Sebut Sanksinya…

Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina dan Paksa Saksi, Iptu Rudiana Bisa Kena Sanksi Berat, Eks Wakapolri Sebut Sanksinya…

Eks Wakapolri, Oegroseno mengatakan ayah Eky Iptu Rudiana bisa terkena hukuman berat jika terbukti melakukan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan paksa saksi.
Piala AFF U-16 Belum Mulai tapi Pelatih Vietnam U-16 sudah Keluhkan Kondisi Cuaca, Takut Kepanasan di Indonesia

Piala AFF U-16 Belum Mulai tapi Pelatih Vietnam U-16 sudah Keluhkan Kondisi Cuaca, Takut Kepanasan di Indonesia

Turnamen Piala AFF U-16 2024 akan mulai bergulir pada 21 Juni hingga 4 Juli yang akan berlangsung di Solo, Jawa Tengah.
Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Media Eropa ini malah memberikan sindiran pedas kepada Nathan Tjoe-A-On meskipun sang pemain tampil memukau bersama Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong.
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain keturunan Belanda ini malu lihat kondisi Timnas Indonesia saat baru dinaturalisasi, Justin Hubner ungkap bedanya Shin Tae-yong dengan pelatih lain.
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi orang pertama yang setubuhi Vina hingga disebut dalang utama, keluarga murka statusnya dari DPO dicabut dan peran Ayah Eky Iptu Rudiana terungkap, kasus vina cirebon mulai menemukan titik terang ialah berita paling banyak dibaca pembaca tvOnenews.com dalam sepekan terakhir.
Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Justin Hubner langsung mendapat kabar pahit usai menyampaikan sindiran keras usai membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Kasus bos mobil rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok massa di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah terus berlanjut.
Targetkan Promosi Liga 1, PSMS Medan Resmi Rekrut Eks Pelatih Timnas Indonesia dan Jebolan Klub Ceko

Targetkan Promosi Liga 1, PSMS Medan Resmi Rekrut Eks Pelatih Timnas Indonesia dan Jebolan Klub Ceko

Klub PSMS Medan resmi mengumumkan mantan pelatih Timnas Indonesia, Nil Maizar sebagai nakhoda anyar Skuad Ayam Kinantan pada Liga 2 Indonesia musim 2024/25.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya