News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sama-sama Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Santuy, Sertu Yalpin Tarzun Sampai Menangis Sesenggukan

Perbandingan reaksi Teddy Minahasa dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu, sama-sama divonis hukuman seumur hidup. Rabu (8/9/2023).
Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:05 WIB
Sidang vonis Teddy Minahasa (kiri) dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu (kanan).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com / VIVA/ B.S. Putra

Jakarta, tvOnenews.com - Perbandingan reaksiTeddy Minahasa dan dua oknum TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu, sama-sama divonis hukuman seumur hidup.

Nama Teddy Minahasa kembali mencuat ke publik, hal ini seiring atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa


Ilustrasi sabu/Irjen Teddy Minahasa. (kolase tvOnenews.com/Antara-Polda Sumatera Barat)

Belum seminggu menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Padahal sejak menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat ia adalah sosok yang keras terhadap perjudian. 

Berawal dari penggerebekan 41,4 kg narkoba, nama Irjen Teddy Minahasa sempat mencuat beberapa bulan lalu pasca prestasinya menangkap narkoba seberat 41,4 kg di wilayah Sumatera Barat. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam penangkapan tersebut, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kg sabu tersebut kepada seorang. 

Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.  

Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy minahasa, yang terseret kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman seumur hidup. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2023).  

"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, dan dijatuhi vonis seumur hidup." ungkap Majelis Hakim Sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU. 

Teddy Minahasa tampak duduk di kursi pesakitan mendengarkan vonisnya dibacakan oleh Majelis Hakim, tampak santai dan tidak memperlihatkan ekspresi bersalah atau menyesal.

Sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, diantaranya perbuatan terdakwa sebagai kapolda sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.  


Teddy Minahasa saat persidangan di PN Jakarta Barat. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

Sebagai Kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika. 

”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai kapolda,” papar JPU saat membacakan tuntutan terhadap teddy Minahasa. 

Bahkan usai mendapatkan vonis hukuman seumur hidup, pihak Teddy Minahasa langsung mengajukan banding.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Puluhan kasus narkoba di negeri ini, termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kalau bukti narkobanya kurang lebih 5 kg, vonisnya selalu di bawah 20 tahun, sudah saya sebutkan itu berkali-kali dalam pembelaan," ujar Hotman Paris.

"Nggak ada kasus narkoba untuk 5 kg di negeri ini yang divonis hukuman mati atau seumur hidup, semuanya rata-rata 20 tahun," sambungnya.

Diketahui, Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran sabu mengajukan banding usai dijatuhkan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dua oknum TNI pembawa sabu sebesar 75 Kg divonis seumur hidup, langsung sujud dan menangis


Dua oknum TNI pembawa sabu langsung sujud dan menangis usai mendapat vonis hukuman seumur hidup. (viva)

Dua oknum TNI, yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim. 

Penjatuhan vonis hukuman tersebut, lantaran dua oknum TNI itu menjadi pembawa sabu-sabu seberat 75Kg dan 40.000 pil ekstasi. 

Ketua Majelis Hakim, yaitu Asril Siagian membacakan nota putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (29/5/2023). 

Persidangan berlangsung selama 1,5 jam. Selain vonis hukuman seumur hidup, keduanya diberhentikan secara tidak hormat. 

Diketahui keduanya datang dengan mengenakan seragam militer lengkap, serta Terdakwa 1, yaitu Yalpin Tarzun menghadiri sidang dengan duduk di kursi roda. 

“Mengadili dan memeriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer,” kata Kolonel CHK Asril Siagian, mengutip dari VIVA pada Selasa (30/5/2023). 

Ketika Ketua Majelis Hakim membacakan nota putusan tersebut, keduanya langsung bersujud dan menangis.

Aksi sujud keduanya adalah karena pada akhirnya menerima vonis hukuman yang lebih ringan, yaitu vonis hukuman seumur hidup. 

Sebelumnya keduanya mendapatkan vonis hukuman pidana mati dari tuntutan Oditur Militer dari Kantor Oditurat Militer Medan. 

Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dengan melanggar kasus narkotika. 

Dijelaskan dalam amar putusan Majelis Hakim, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.  

Kronologi saat keduanya digeledah, ditemukan tiga tas berwarna hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 Kg. Selain itu juga ditemukan 8 bungkus plastik bening dibalut hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya mengaku disuruh menjemput barang bukti dari sebuah sungai di Kota Tanjungbalai dari tangan Zack, yang kemudian akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril yang sudah menunggu di Medan. (ree/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Maarten Paes Gigit Jari, Ajax Dikabarkan Selangkah Lagi Datangkan Mantan Kiper Utama Barcelona

Maarten Paes Gigit Jari, Ajax Dikabarkan Selangkah Lagi Datangkan Mantan Kiper Utama Barcelona

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes berpotensi menghadapi persaingan berat pada musim 2026/2027. Ajax dikabarkan berpeluang datangkan kiper andalan Barcelona.
Sindikat Narkoba Makin Cerdik, Polisi Ungkap Penyamaran Ekstasi dalam Kemasan Beras India

Sindikat Narkoba Makin Cerdik, Polisi Ungkap Penyamaran Ekstasi dalam Kemasan Beras India

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia yang disamarkan dalam kemasan beras India di Jakarta Pusat. Sebanyak 94 cartridge etomidate dan 102 pil ekstasi berhasil disita.
Terbongkar! Modus Baru Penyelundupan Narkoba Disamarkan dalam Oseng Cumi, Lapas Narkotika Jakarta Sita 12 Paket Terlarang

Terbongkar! Modus Baru Penyelundupan Narkoba Disamarkan dalam Oseng Cumi, Lapas Narkotika Jakarta Sita 12 Paket Terlarang

Modus baru penyelundupan narkoba terungkap di Lapas Narkotika Jakarta. Petugas menemukan 12 paket narkoba yang disembunyikan dalam oseng cumi saat pemeriksaan
Rampung Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Gratifikasi MPR Ngaku Tak Terima Uang

Rampung Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Gratifikasi MPR Ngaku Tak Terima Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono pada Kamis (25/6/2026).
Panglima TNI Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang, Teladani Semangat Juang dan Nilai-Nilai Kepemimpinan

Panglima TNI Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang, Teladani Semangat Juang dan Nilai-Nilai Kepemimpinan

Berkaca pada sejarah, Panglima TNI menyimak berbagai koleksi dan dokumentasi sejarah mengenai seluruh perjuangan Pangeran Diponegoro dan Jenderal Besar Sudirman.
10 Weton yang Diramal Menjemput Keberuntungan Hidup pada 26 Juni 2026

10 Weton yang Diramal Menjemput Keberuntungan Hidup pada 26 Juni 2026

Berikut sepuluh weton yang diramal akan diselimuti kebahagiaan dan kelancaran hidup sepanjang hari ini.

Trending

Terbongkar! Modus Baru Penyelundupan Narkoba Disamarkan dalam Oseng Cumi, Lapas Narkotika Jakarta Sita 12 Paket Terlarang

Terbongkar! Modus Baru Penyelundupan Narkoba Disamarkan dalam Oseng Cumi, Lapas Narkotika Jakarta Sita 12 Paket Terlarang

Modus baru penyelundupan narkoba terungkap di Lapas Narkotika Jakarta. Petugas menemukan 12 paket narkoba yang disembunyikan dalam oseng cumi saat pemeriksaan
Rampung Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Gratifikasi MPR Ngaku Tak Terima Uang

Rampung Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Gratifikasi MPR Ngaku Tak Terima Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono pada Kamis (25/6/2026).
Sindikat Narkoba Makin Cerdik, Polisi Ungkap Penyamaran Ekstasi dalam Kemasan Beras India

Sindikat Narkoba Makin Cerdik, Polisi Ungkap Penyamaran Ekstasi dalam Kemasan Beras India

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia yang disamarkan dalam kemasan beras India di Jakarta Pusat. Sebanyak 94 cartridge etomidate dan 102 pil ekstasi berhasil disita.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat Tegaskan Perlindungan Keanekaragaman Hayati Penting Demi Pembangunan Ekonomi di Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat Tegaskan Perlindungan Keanekaragaman Hayati Penting Demi Pembangunan Ekonomi di Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Ramalan keuangan shio 26 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang dapat rezeki di penghujung pekan dan siapa yang harus tahan diri dulu!
Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Taufik Hidayat yang kini ditahan Polda Jabar, ternyata punya kemampuan dalam ucapannya. Bisa meyakinkan orang, itu diungkap mantan istri Taufik.
Selengkapnya

Viral