GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Korupsi Johnny G Plate Cs, Jaksa Hadirkan Kepala HUDEV UI hingga Tenaga Ahli BTS Jadi Saksi Memberatkan

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan menghadirkan tujuh saksi memberatkan terdakwa Johnny G Plate, diantaranya Kepala HUDEV UI
Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:05 WIB
Sidang Johnny G Plate di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/8/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan menghadirkan tujuh saksi memberatkan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, di antaranya Kepala HUDEV UI hingga tenaga ahli BTS 4G.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dua saksi kemarin dan dari HUDEV UI," ucap kuasa hukum Yohan Suryanto, Benny Daga.

Sebelumnya, dua saksi sudah dihadirkan dan kembali bersaksi ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan dan eks Direktur Infrastruktur Bakti Bambang Noegroho.

Selanjutnya, lima saksi yang rencananya dihadirkan ialah Kepala HUDEV UI Moh Amar Khoerul Umam, General Manager HUDEV UI Mohamad Ivan Riansa, Tenaga Ahli Telekomunikasi Kalamullah Ramli, Tenga Ahli Elektrikal I Ketut Suyasa, dan Tenaga Ahli Tower Oske Rudiyanto.

Adapun dalam perkara ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.

Mereka diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp8.032 triliun pada proyek pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Idul Adha, Pemerintah Klaim Stok Pangan Melimpah: Hewan Kurban Surplus 891 Ribu Ekor

Jelang Idul Adha, Pemerintah Klaim Stok Pangan Melimpah: Hewan Kurban Surplus 891 Ribu Ekor

Kementerian Pertanian menyampaikan pasokan bahan pangan strategis hingga ternak kurban terkendali di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Heboh Video DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Bahas Stunting, Ini Kata Ketua DPRD

Heboh Video DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Bahas Stunting, Ini Kata Ketua DPRD

Video suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jember mendadak ramai diperbincangkan warganet usai beredar di media sosial, Senin (11/5/2026).
Target Penurunan Stunting di Tangsel Harus Dicapai dengan Intervensi Tepat

Target Penurunan Stunting di Tangsel Harus Dicapai dengan Intervensi Tepat

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan penurunan angka stunting hingga mencapai sekitar 7,05 persen pada tahun 2027 melalui penguatan intervensi terpadu lintas sektor.
John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia dikabarkan membidik lima pemain diaspora Grade A untuk Piala Asia 2027. Ada sosok elite Eropa yang peluangnya bikin publik penasaran besar.
Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Sebagian rakyat Indonesia merasa kesal melihat kasus  Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang baru saja viral
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

PTGC 2026 mengusung tema "Energizing Acceleration for Future Impact", program ini dirancang sebagai jembatan bagi generasi muda untuk bertransformasi menjadi agen perubahan di sektor energi.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Gelagat Kiai Ashari dicurigai sejak awal berdiri Pondok Pesantren di Pati. Jawaban siswi SMAN 1 Pontianak dianulir juri saat mengikuti Lomba Cerdas Cermat MPR
Selengkapnya

Viral