Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan mengungkap fakta mengejutkan soal perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 di persidangan kasus korupsi BTS yang melibatkan mantan Menkominfo, Johnny G, Plate, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Dalam kesaksian kali ini, Hakim Ketua Fahzal Hendri ingin mendalami soal denda yang mendapat diskon besar tanpa mengikuti aturan.
Sebab, negara seharusnya menerima Rp346 miliar dari denda para konsorsium yang tidak mencapai target pembangunan menara BTS 4G.
"Menyangkut masalah denda kemarin, denda awalnya Rp346 miliar terus kenapa jadi Rp87 miliar, Pak?"tanya Hakim Fahzal kepada Elvano di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Elvano menjelaskan ketika proses penghitungan denda, Dirut Bakti Kominfo saat itu Anang Achmad Latif memberikam arahan khusus.
Load more