News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bank Salah Transfer, Pegawai hingga Pejabat Bisa Dipidana, Ini Pasalnya

Ketika Bank Salah Transfer, Pegawai Hingga Pejabat Bank Bisa Dipidana, Ini Pasal-Pasalnya
Minggu, 21 November 2021 - 21:35 WIB
Ilustrasi Transaksi Bank
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Kasus salah transfer dengan nominal yang fantastis pernah terjadi beberapa kali, tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara lain di dunia. 

Ketika pihak penerima dana salah transfer sering dikejar, bahkan dipersoalkan hingga meja hijau, bagaimana dengan pihak pejabat dan/atau pegawai yang melakukan kesalahan transfer, dapatkah dipersoalkan secara pidana? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengamat perbankan Devid Frediansyah SH mengatakan dalam menjalankan operasionalnya, sejatinya pejabat dan/atau pegawai bank wajib menjalankan ‘prinsip kehati-hatian’, atau prudent banking practices, yang merupakan azas bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya karena mereka harus melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. 

Prinsip ini, kata Devid disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

“Bank seharusnya menerapkan prinsip prudential banking principles, yakni prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya untuk menghadapi pelbagai risiko,” kata Devid.

“Salah satu penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Bank adalah dengan dilakukannya dual control dalam pelaksanaan dan four eyes principle, yang maksudnya adalah pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak hanya oleh 1 unit/ 1orang saja namun terdiri dari beberapa unit sehingga pelaksanaannya tersebut dilakukan dengan proses yang berjenjang dan dapat meminimalisir kelalaian yang dilakukan oleh pegawai,” kata Devid. 

“Fungsi four eyes principle sebelum transfer dilakukan. Fungsi tersebut mengatur pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi,” tambahnya.

 

Tidak Hati-Hati Bisa Berujung Pidana

Sementara itu, Saepudin Juhri SH, Praktisi Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan mengingatkan, jika terjadi kesalahan oleh bank, khususnya kesalahan fatal akibat ketidak hati-hatian, maka pegawai, sampai komisaris dapat terancam dipidana. 

Salah satu contoh kesalahan, misalnya adalah ketika bank ketika lambat memperbaiki kekeliruan seperti salah transfer dana, apalagi jika sampai merugikan nasabah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apalagi jika ada tindakan melawan hukum dengan mengubah perintah transfer dana dari pengirim asal dapat dinilai sebagai bentuk memalsukan Perintah Transfer Dana yang merugikan pihak penerima,” kata Saepudin. 

Ia menambahkan, Pasal 49 ayat (1) huruf C UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992 Tentang Perbankan, berbunyi:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nurdin Halid Klaim Jadi 'Bapak Perintis' Naturalisasi

Nurdin Halid Klaim Jadi 'Bapak Perintis' Naturalisasi

Mantan Ketum PSSI Nurdin Halid mengklaim dirinya inisiator program naturalisasi pertama dengan tujuan awal untuk transform of skill (transfer kemampuan) kepada pemain lokal.
Kolaborasi Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital, Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah

Kolaborasi Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital, Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah

PT Pegadaian dan Bank Syariah Nasional (BSN) resmi menjalin kemitraan strategis guna memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia. 
Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia Usai Bungkam Hong Kong Tiga Set Langsung di AVC Women Cup 2026

Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia Usai Bungkam Hong Kong Tiga Set Langsung di AVC Women Cup 2026

Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia setelah meraih kemenangan tiga set langsung atas Hong Kong pada laga keempat di fase grup AVC Women Cup 2026.
Gelar Konsolidasi, AMSI Jakarta Tekankan Hak Cipta Karya Jurnalistik

Gelar Konsolidasi, AMSI Jakarta Tekankan Hak Cipta Karya Jurnalistik

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta menggelar kegiatan konsolidasi pada 6-7 Juni 2026 di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Dapat Dukungan Amicus Curiae dari Puluhan Tokoh, Nadiem Makarim Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Dapat Dukungan Amicus Curiae dari Puluhan Tokoh, Nadiem Makarim Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim, kembali digelar. Agenda pembacaan replik oleh JPU
Momen Erick Thohir Tonton 2 Laga Timnas Indonesia Sehari, Dampingi Garuda Pertiwi di Bandung Tiba-tiba Sudah Selebrasi Gol Ole Romeny

Momen Erick Thohir Tonton 2 Laga Timnas Indonesia Sehari, Dampingi Garuda Pertiwi di Bandung Tiba-tiba Sudah Selebrasi Gol Ole Romeny

Baik Timnas Indonesia dan Timnas Indonesia Putri sama-sama bertanding pada Selasa (9/6/2026) di Jakarta dan Bandung. 

Trending

UU Polri Disahkan DPR Hari Ini, Sahroni: Langkah Bagus, Biar Polri Lebih Mengayomi Tanpa Pandang Bulu

UU Polri Disahkan DPR Hari Ini, Sahroni: Langkah Bagus, Biar Polri Lebih Mengayomi Tanpa Pandang Bulu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung pengesahan RUU Polri menjadi UU. Bahkan, ia menilai aturan tersebut menjadi langkah baik untuk mendorong Polri
Tiga Cara Jitu Hadapi Tekanan Fiskal Menurut Chatib Basri, Ekonom Senior: Bisa Diperbaiki

Tiga Cara Jitu Hadapi Tekanan Fiskal Menurut Chatib Basri, Ekonom Senior: Bisa Diperbaiki

Nama Ekonom Senior sekaligus Eks Menkeu Chatib Basri saat ini sedang disorot publik & elite politik. Pasalnya, ia sebut tiga cara jitu hadapi tekanan fiskal.
5 Zodiak Paling Hoki 10 Juni 2026: Virgo Rezeki Nomplok, Taurus Dapat Kabar Gembira 

5 Zodiak Paling Hoki 10 Juni 2026: Virgo Rezeki Nomplok, Taurus Dapat Kabar Gembira 

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 10 Juni 2026, di antaranya Virgo mendapatkan rezeki nomplok dan Taurus dapat kabar gembira dari berbagai arah.
Polda NTT Gelar Seminar The Art of Smart Parenting, Wujudkan Keluarga yang Harmonis

Polda NTT Gelar Seminar The Art of Smart Parenting, Wujudkan Keluarga yang Harmonis

Untuk membangun keamanan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dimulai dari keluarga. Berangkat dari keyakinan tersebut, Polda NTT gelar
DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

Keluhan terkait PJU masih mendominasi aspirasi warga dalam reses anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut lebih dari 70 persen keluhan yang diterimanya berasal dari persoalan minimnya penerangan jalan di berbagai wilayah.
Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir sempat menyapa para pemain Timnas Indonesia sebelum menghadapi Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu dan mengunggahnya di akun Instagram pribadi. 
Prabowo Minta Maaf ke 8 Dubes Negara Sahabat Karena Tertunda Penyerahan Kredensial

Prabowo Minta Maaf ke 8 Dubes Negara Sahabat Karena Tertunda Penyerahan Kredensial

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada delapan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sahabat yang baru menyerahkan surat kepercayaan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Selengkapnya

Viral