News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bank Salah Transfer, Pegawai hingga Pejabat Bisa Dipidana, Ini Pasalnya

Ketika Bank Salah Transfer, Pegawai Hingga Pejabat Bank Bisa Dipidana, Ini Pasal-Pasalnya
Minggu, 21 November 2021 - 21:35 WIB
Ilustrasi Transaksi Bank
Sumber :
  • Tim tvOne

“Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”

Saepudin mengatakan pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (1) tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992 Tentang Perbankan (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A “adalah kejahatan”. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketika Bank melakukan transfer telah melakukan berbagai tahapan yaitu pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi,approversebagai pihak yang menyetujui dan konfirmasi adalah pihak yang menyampaikan kepada nasabah bahwa dana telah masuk,” kata Saepudin.

 

Begini perlindungan hukum untuk nasabah

Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing mengatakan dalam keterangan tertulisnya, nasabah yang beritikad baik jika mengetahui ada salah transfer dari bank mendapatkan perlindungan hukum. 

“Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Itikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya,” ujar Jonker, Sabtu, 6 November 2021.

Ia menambahkan pemidanaan nasabah menggunakan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana tidak dapat diterapkan begitu saja, melainkan pihak bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu, apalagi, jika nasabah tersebut telah melakukan pengecekan, mengonfirmasi ke bank atas transfer dana yang masuk ke rekening miliknya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zero Hour Rules

Ahli hukum perdata dan hukum acara perdata Yahya Harahap mengatakan dalam pernyataan tertulisnya, pada Pasal 3 UU Transfer Dana disebutkan bahwa batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules, artinya jika pengirim atau penyelenggara tidak mempermasalahkan transfer yang dilakukan sampai pukul 00.00 WIB di hari yang sama, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke penerima.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momen Siswi SMA Tewas Terombang-ambing Ombak Laut setelah Berfoto di Tebing Apparalang Bulukumba Viral

Momen Siswi SMA Tewas Terombang-ambing Ombak Laut setelah Berfoto di Tebing Apparalang Bulukumba Viral

Video siswi SMA bernama Elmi Febrianti (17) tewas terombang-ambing setelah terjatuh saat berswafoto di tebing Apparalang,Bulukumba, Sulawesi Selatan viral.
Dukung Pengesahan UU Polri, Peradah Harap Perkuat Kapasitas dan Pelayanan Kepolisian

Dukung Pengesahan UU Polri, Peradah Harap Perkuat Kapasitas dan Pelayanan Kepolisian

Pengesahan UU Polri diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Orangtua Murid Keluhkan SPMB, Dedi Mulyadi Temukan Kelalaian Fatal Dinas Teknis

Orangtua Murid Keluhkan SPMB, Dedi Mulyadi Temukan Kelalaian Fatal Dinas Teknis

Suasana di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mendadak tegang saat Gubernur Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (9/6)
Kabar Terbaru Pecatan MU, Ruben Amorim

Kabar Terbaru Pecatan MU, Ruben Amorim

Mantan Pelatih Kepala Manchester United (MU) Ruben Amorim termasuk di antara kandidat terdepan untuk menjadi manajer klub Liga Premier berikutnya hanya lima bulan setelah dipecat.
Reaksi Tak Terduga Ole Romeny Atas Gol Tunggal yang Bawa Timnas Indonesia Back To Back Menang di Stadion GBK

Reaksi Tak Terduga Ole Romeny Atas Gol Tunggal yang Bawa Timnas Indonesia Back To Back Menang di Stadion GBK

Ole Romeny kembali mencatatkan namanya dalam papan skor Timnas Indonesia. Setelah kemenangan dari Oman, kontribusi Ole Romeny membawa kemenangan dari Mozambik. 
Gol Cepat Ole Romeny Jadi Sorotan Besar Media Belanda, Disebut Kunci Kemenangan Beruntun Timnas Indonesia

Gol Cepat Ole Romeny Jadi Sorotan Besar Media Belanda, Disebut Kunci Kemenangan Beruntun Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali menunjukkan performa impresif pada agenda FIFA Matchday Juni 2026. Media Belanda beri pujian tinggi atas aksi gemilang Ole Romeny.

Trending

UU Polri Disahkan DPR Hari Ini, Sahroni: Langkah Bagus, Biar Polri Lebih Mengayomi Tanpa Pandang Bulu

UU Polri Disahkan DPR Hari Ini, Sahroni: Langkah Bagus, Biar Polri Lebih Mengayomi Tanpa Pandang Bulu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung pengesahan RUU Polri menjadi UU. Bahkan, ia menilai aturan tersebut menjadi langkah baik untuk mendorong Polri
5 Zodiak Paling Hoki 10 Juni 2026: Virgo Rezeki Nomplok, Taurus Dapat Kabar Gembira 

5 Zodiak Paling Hoki 10 Juni 2026: Virgo Rezeki Nomplok, Taurus Dapat Kabar Gembira 

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 10 Juni 2026, di antaranya Virgo mendapatkan rezeki nomplok dan Taurus dapat kabar gembira dari berbagai arah.
Tiga Cara Jitu Hadapi Tekanan Fiskal Menurut Chatib Basri, Ekonom Senior: Bisa Diperbaiki

Tiga Cara Jitu Hadapi Tekanan Fiskal Menurut Chatib Basri, Ekonom Senior: Bisa Diperbaiki

Nama Ekonom Senior sekaligus Eks Menkeu Chatib Basri saat ini sedang disorot publik & elite politik. Pasalnya, ia sebut tiga cara jitu hadapi tekanan fiskal.
Polda NTT Gelar Seminar The Art of Smart Parenting, Wujudkan Keluarga yang Harmonis

Polda NTT Gelar Seminar The Art of Smart Parenting, Wujudkan Keluarga yang Harmonis

Untuk membangun keamanan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dimulai dari keluarga. Berangkat dari keyakinan tersebut, Polda NTT gelar
DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

Keluhan terkait PJU masih mendominasi aspirasi warga dalam reses anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut lebih dari 70 persen keluhan yang diterimanya berasal dari persoalan minimnya penerangan jalan di berbagai wilayah.
Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir sempat menyapa para pemain Timnas Indonesia sebelum menghadapi Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu dan mengunggahnya di akun Instagram pribadi. 
Prabowo Minta Maaf ke 8 Dubes Negara Sahabat Karena Tertunda Penyerahan Kredensial

Prabowo Minta Maaf ke 8 Dubes Negara Sahabat Karena Tertunda Penyerahan Kredensial

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada delapan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sahabat yang baru menyerahkan surat kepercayaan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Selengkapnya

Viral