Soal Menteri Tak Perlu Mundur Jika Jadi Capres-Cawapres, Jokowi: Jangan Gunakan Fasilitas Negara
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Selain itu, lanjut La Ode, pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 122 huruf j UndangāUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan, āPejabat negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 121, yaitu menteri dan jabatan setingkat menteriā.
Kedudukan menteri sebagai pembantu presiden yang menjalankan fungsi administratif atau sebagai pejabat administrasi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka menteri juga termasuk sebagai pejabat pemerintahan.
āDengan demikian, menteri selain sebagai pejabat negara juga sebagai pejabat pemerintahan. Ketentuan Pasal 170 ayat (1) beserta penjelasan UndangāUndang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu pengaturan untuk menjaga netralitas pejabat negara. Namun, menteri selain sebagai pejabat negara juga sebagai pejabat pemerintahan. Sehingga apabila jabatan menteri sebagai pimpinan tertinggi di kementerian kosong, hal ini dapat menimbulkan terganggunya stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UndangāUndang Dasar Tahun 1945,ā urai La Ode. (agr/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more