News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menipu di Kendari, Ditangkap di Makassar, Penipu Berkedok Investasi Emas Dibekuk di Makassar

US (43) menawarkan investasi emas dengan keuntungan yang menggiurkan , namun setelah korban menyetor sebesar 300an Juta rupiah ternyata US kabur ke Makassar.
Kamis, 25 November 2021 - 10:43 WIB
Penipu investasi emas di Sultra dibekuk di Sulsel
Sumber :
  • Rais Sahabu

Makassar, Sulawesi Selatan - Aparat gabungan dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang memback up Tim Dit. Krimum Polda Sulawesi Tenggara, langsung menangkap seorang pria bernama US (43), Saat tengah berada di salah satu hotel di Jalan Adhyaksa Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Pada Rabu malam (24/11). US dilaporkan telah melakukan penipuan berkedok investasi emas di Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi.. unit Jatanras Polrestabes Makassar hanya memback up Polda Sultra terkait laporan masyarakat adanya penipuan penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang wiraswasta yang ada di Sulawesi Tenggara. Kasusnya berawal dari hubungan bisnis antara pelaku dan korban, pelaku menjanjikan investasi emas kepada korban dengan keuntungan yang menggiurkan. Korban memberi uang tiga ratus juta kurang lebih dan dinjanjikan keuntungan setiap bulannya namun setelah korban memberikan uang, pelaku melanggar perjanjian dan kabur dari Sultra," Ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto

 

Pelaku yang diketahui sebagai seorang wiraswasta ini ditangkap, setelah polisi menerima laporan masyarakat di provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 lalu. Pelapor mengaku telah menjadi korban penipuan investasi emas senilai kurang lebih tiga ratus juta rupiah yang dilakukan oleh US.

 

Saat diinterogasi awal oleh polisi, Pelaku mengakui berada di kota makassar untuk melakukan perjalanan bisnisnya, Namun setelah Polisi dari Polda Sulawesi Tenggara memperlihatkan dirinya, Pelaku tak dapat mengelak dan langsung bersedia dibawa ke kota Kendari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Menurut Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota setelah mendapatkan informasi keberadaan dari pelaku saat tengah berada di kota Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Untuk proses lebih lanjut, pelaku langsung diserahkan kepada Tim Ditkrimum Polda Sulawesi Tenggara dan langsung dibawa ke mapolda sulawesi tenggara guna menjalani penyidikan lebih lanjut. ( Rais Sahabu / MTR )

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral