News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Johnny G Plate Sebut Tuntutan 15 Tahun yang Dijatuhkan Tak Bisa Dibuktikan

Tim kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor mengklaim tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan
Rabu, 25 Oktober 2023 - 22:25 WIB
Kuasa hukum mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Dion Pongkor (tengah) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Sumber :
  • (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta, tvOnenews.com - Dion Pongkor, kuasa hukum mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, klaim tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung tak bisa dibuktikan di persidangan.

"Tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan," katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, pihaknya sudah melaksanakan sidang berbulan-bulan, untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan JPU tidak benar.

"Yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," ujarnya.

Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.

Dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa kliennya dipersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit, yang menyatakan bahwa Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa pada 15 Mei 2023 Jaksa Agung menyampaikan kepada publik bahwa Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan, bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.

JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU melanjutkan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Benarkan Betrand Peto Dilaporkan Terkait Kekerasan Seksual

Polisi Benarkan Betrand Peto Dilaporkan Terkait Kekerasan Seksual

Akun Thread menyebut anak artis diduga Betrand Peto sebelumnya membuat kerusuhan di sebuah klub malam bersama teman-temannya. Anak Ruben Onsu tersebut bahkan...
Ayah Serda Ahmad Ungkap Luka Tak Wajar di Jenazah Anaknya yang Tewas Dianiaya Empat Senior

Ayah Serda Ahmad Ungkap Luka Tak Wajar di Jenazah Anaknya yang Tewas Dianiaya Empat Senior

Serda Ahmad Muzammil Farisa dianiaya karena masalah sepele. korban diduga melakukan kesalahan memenuhi pesanan mi kuah seniornya yang justru dibuat menjadi mi goreng.
Jurnalis Sultra Doa Bersama untuk Pewarta Foto yang Hilang di Selat Sunda

Jurnalis Sultra Doa Bersama untuk Pewarta Foto yang Hilang di Selat Sunda

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kendari Nursadah mengatakan bahwa doa bersama ini juga untuk memberikan penguatan kepada keluarga para jurnalis yang hilang.
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Empat Seniornya, TB Hasanuddin Minta Kasus Diusut Tuntas!

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Empat Seniornya, TB Hasanuddin Minta Kasus Diusut Tuntas!

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta kasus tewasnya anggota TNI AU, Serda Ahmad Muzammil Farisa tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan.
Terbang Langsung ke Korea Usai Dikalahkan Persija, Pelatih Persib Susun Ulang Pemain yang Layak Tampil Vs FC Seoul

Terbang Langsung ke Korea Usai Dikalahkan Persija, Pelatih Persib Susun Ulang Pemain yang Layak Tampil Vs FC Seoul

Persib menelan kekalahan perdana di saat kompetisi baru berjalan dua pekan dari Persija atas skor 1-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). 
Serda Ahmad Diduga Tewas Dianiaya Empat Seniornya, Gara-gara Mi Goreng

Serda Ahmad Diduga Tewas Dianiaya Empat Seniornya, Gara-gara Mi Goreng

Keluarga Prajurit TNI Angkatan Udara (AU) Serda Ahmad Muzammil Farisa awalnya mendapat kabar anak mereka meninggal akibat kecelakaan. Tapi ternyata dianiaya..

Trending

Viral "Anak Artis" Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Betrand Peto Dipolisikan

Viral "Anak Artis" Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Betrand Peto Dipolisikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan soal adanya pelayangan laporan terhadap anak angkat Ruben Onsu tersebut terkait pelecehan.
Ruben Onsu Buka Suara Soal Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ruben Onsu Buka Suara Soal Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Menanggapi laporan polisi terhadap Betrand Peto terkait dugaan kekerasan seksual, Ruben Onsu mengaku belum mengathui informasi dugaan pelecehan seksual tersebut
Polisi Benarkan Betrand Peto Dilaporkan Terkait Kekerasan Seksual

Polisi Benarkan Betrand Peto Dilaporkan Terkait Kekerasan Seksual

Akun Thread menyebut anak artis diduga Betrand Peto sebelumnya membuat kerusuhan di sebuah klub malam bersama teman-temannya. Anak Ruben Onsu tersebut bahkan...
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Empat Seniornya, TB Hasanuddin Minta Kasus Diusut Tuntas!

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Empat Seniornya, TB Hasanuddin Minta Kasus Diusut Tuntas!

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta kasus tewasnya anggota TNI AU, Serda Ahmad Muzammil Farisa tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan.
IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar bersama jurnalis dari berbagai organisasi pers menggelar doa bersama untuk lima jurnalis yang hilang saat menjalankan tugas peliputan Gunung Anak Krakatau.
Jurnalis Sultra Doa Bersama untuk Pewarta Foto yang Hilang di Selat Sunda

Jurnalis Sultra Doa Bersama untuk Pewarta Foto yang Hilang di Selat Sunda

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kendari Nursadah mengatakan bahwa doa bersama ini juga untuk memberikan penguatan kepada keluarga para jurnalis yang hilang.
Serda Ahmad Diduga Tewas Dianiaya Empat Seniornya, Gara-gara Mi Goreng

Serda Ahmad Diduga Tewas Dianiaya Empat Seniornya, Gara-gara Mi Goreng

Keluarga Prajurit TNI Angkatan Udara (AU) Serda Ahmad Muzammil Farisa awalnya mendapat kabar anak mereka meninggal akibat kecelakaan. Tapi ternyata dianiaya..
Selengkapnya

Viral