News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Johnny G Plate Sebut Tuntutan 15 Tahun yang Dijatuhkan Tak Bisa Dibuktikan

Tim kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor mengklaim tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan
Rabu, 25 Oktober 2023 - 22:25 WIB
Kuasa hukum mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Dion Pongkor (tengah) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Sumber :
  • (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta, tvOnenews.com - Dion Pongkor, kuasa hukum mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, klaim tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung tak bisa dibuktikan di persidangan.

"Tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan," katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, pihaknya sudah melaksanakan sidang berbulan-bulan, untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan JPU tidak benar.

"Yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," ujarnya.

Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.

Dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa kliennya dipersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit, yang menyatakan bahwa Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa pada 15 Mei 2023 Jaksa Agung menyampaikan kepada publik bahwa Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan, bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.

JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU melanjutkan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Foto-foto King Nassar Kurus Banget Bikin Pangling: Terobsesi Idol K-Pop Jung Kook

Foto-foto King Nassar Kurus Banget Bikin Pangling: Terobsesi Idol K-Pop Jung Kook

Penyanyi dangdut kenamaan Indonesia Nassar Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang akrab disapa King Nassar berhasil membuat warganet heboh. Terinspirasi Jung Kook
Murka Diancam Mau Dibunuh, Donald Trump: Seribu Rudal Siap Diarahkan ke Iran!

Murka Diancam Mau Dibunuh, Donald Trump: Seribu Rudal Siap Diarahkan ke Iran!

Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan ancaman keras kepada Iran. Trump menyatakan Washington siap meluncurkan ribuan rudal.
Penyebab Utama KPK Belum Ambil Alih 3 Kasus Korupsi Besar yang Menyeret Febrie Adriansyah

Penyebab Utama KPK Belum Ambil Alih 3 Kasus Korupsi Besar yang Menyeret Febrie Adriansyah

Baru-baru ini KPK angkat bicara terkait penyebab utama lembaga antirasuah itu belum mengambil alih penanganan 3 perkara dugaan korupsi besar, yakni batu bara
Bunda Dijamin Puas! dr Boyke Bongkar 4 Trik Ampuh Bikin Paksu Tahan Lama di Ranjang

Bunda Dijamin Puas! dr Boyke Bongkar 4 Trik Ampuh Bikin Paksu Tahan Lama di Ranjang

Memiliki performa seksual yang tangguh dan tahan lama di atas ranjang merupakan impian besar bagi setiap kaum pria. Pasalnya, keperkasaan stamina suami menjadi
Ternyata Nabi Muhammad sudah Ajarkan Cara Mengusahakan Jenis Kelamin Anak sesuai Keinginan

Ternyata Nabi Muhammad sudah Ajarkan Cara Mengusahakan Jenis Kelamin Anak sesuai Keinginan

Kebahagiaan pasangan suami istri dipastikan bakal semakin berlipat ganda apabila jenis kelamin anak yang lahir bisa sesuai dengan ekspektasi serta impian berdua
Rekap Transfer Persib Bandung: 10 Pemain Hengkang, 6 Resmi Direkrut

Rekap Transfer Persib Bandung: 10 Pemain Hengkang, 6 Resmi Direkrut

Persib Bandung mulai melakukan perombakan besar-besaran untuk menyambut musim 2026/2027. Maung Bandung bergerak aktif di bursa transfer demi membangun skuad yang lebih kompetitif.

Trending

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan 3 kasus korupsi besar. Sontak, hal ini menyedot hingga menuai komentar publik terkait
Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Selengkapnya

Viral