Selanjutnya, DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Dalam acara deklarasi yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023), Gibran dan elite parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) turut hadir di lokasi.
Sebagai informasi, menurut Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye capres-cawapres.
Jika terbukti melanggar, hukumannya adalah dipidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Kemudian, dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang aktif terlibat kampanye bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis. (saa/mii)
Load more