Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung merespons soal ribuan kepala desa (kades) yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dukungan itu menjadi pro-kontra karena ada yang berpandangan bahwa kades dan perangkatnya harus netral di Pemilu 2024.
Menurut Doli, dalam peraturan undang-undang jabatan kades bukan sebagai penjabat publik dan pejabat politik. Selain itu, dia mennyebut Pusat Advokasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), sebagai salah satu asosiasi kades, juga terafiliasi dengan partai politik (parpol).
Karena itu, Doli memandang kades dan perangkatnya bisa memberikan dukungan terhadap salah satu paslon. Selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang (UU).
“PAPDESI itu juga terbentuk beberapa waktu lalu, dan itu ada afiliasinya dengan sebuah parpol. Jadi selama tidak melanggar UU, tidak melanggar peraturan mereka juga punya hak politik. Iya, melakukan dukungan,” bebernya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Bawaslu RI maupun Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, bisa mengambil sikap bila menemukan pelanggaran.
“Tapi kalau selama enggak ada peraturan yang dilanggar, ya semua orang punya hak politik untuk menentukan sikap politiknya,” jelas Doli.
Sebelumnya, ribuan kades dan perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu deklarasi mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Kelompok tersebut terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).
Selanjutnya, DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Dalam acara deklarasi yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023), Gibran dan elite parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) turut hadir di lokasi.
Sebagai informasi, menurut Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye capres-cawapres.
Jika terbukti melanggar, hukumannya adalah dipidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Kemudian, dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang aktif terlibat kampanye bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis. (saa/mii)
Load more