GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukti Terang Benderang Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL: Tukarkan Valas Rp7 Miliar

Ketua KPK, Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kamis, 23 November 2023 - 05:47 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK, Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka terhadap Ketua KPK RI dilakukan usai pihak penyidik gabungan melakukan gelar perkara kasus pemerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Ade Safri menuturkan pihaknya turut serta melakukan sejumlah penyitaan alat bukti milik Firli Bahuri sebelum menyematkan status tersangka kepadanya.

Menurutnya sejumlah alat bukti yang disita terdapat bukti berupa dokumen penukaran mata uang asing dari sejumlah money changer dengan nilai taksie mencapai Rp7 miliar lebih.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun dalam kasus tersebut Firli disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," pungkasnya. (raa/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pembangunan Jalan Tol Jadi Faktor Penting Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Pembangunan Jalan Tol Jadi Faktor Penting Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Pembangunan infrastuktur seperti jalan tol turut menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat konektivitas nasional.
BI Jatim Gelar Kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah (CBP Rupiah) dalam Gelaran Java Run

BI Jatim Gelar Kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah (CBP Rupiah) dalam Gelaran Java Run

BI Jatim ajak anak muda berkompetisi membuat sebuah seni mural bergambarkan cinta rupiah sebagai salah satu kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah (CBP Rupiah), serta simbol kedaulatan bangsa.
Alasan PBSI Tarik Sembilan Wakil Indonesia di China Masters 2026, Gara-gara Hal Ini

Alasan PBSI Tarik Sembilan Wakil Indonesia di China Masters 2026, Gara-gara Hal Ini

Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) mengungkapkana alasan mengapa merekamenarik sembilan wakil Indonesia dari China Masters 2026. Ajang BWF Super 750 tersebut akan digelar di Shenzhen pada 1-6 September 2026
Ramalan Zodiak Selama Bulan September 2026, Siapa yang Dihantam Hoki Melimpah dan Terdesak Kesialan Bertubi-tubi

Ramalan Zodiak Selama Bulan September 2026, Siapa yang Dihantam Hoki Melimpah dan Terdesak Kesialan Bertubi-tubi

Apakah zodiak Anda masuk dalam barisan yang bergelimang keberuntungan, atau justru harus ekstra prihatin sepanjang bulan September 2026? inilah ramalannya.
Kebakaran Hutan Gunung Semeru Semakin Tak Terkendali, Luas Lahan Terdampak Capai 600 Hektare 

Kebakaran Hutan Gunung Semeru Semakin Tak Terkendali, Luas Lahan Terdampak Capai 600 Hektare 

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lereng Gunung Semeru Kabupaten Lumajang, semakin tak terkendali. 
Ruben Onsu Sepakti Ganti Rugi Kasus Penggelapan Dana Rp3,5 Miliar

Ruben Onsu Sepakti Ganti Rugi Kasus Penggelapan Dana Rp3,5 Miliar

Presenter kenamaan Ruben Onsu akhirnya mengambil langkah damai terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar. 

Trending

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027. Pertandingan ini bakal dinantikan para penggemar khususnya volimania Indonesia, karena Megawati Hangestri harus menghadapi mantan klubnya.
Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Outside Hitter baru Hyundai Hillstate Jordan Wilson mengaku bersyukur bisa bertemu dengan Megawati Hangestri saat jalani kompetisi profesionalnya musim ini.
Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal siaran langsung China Masters 2026, di mana akan ada sejumlah laga menarik. Salah satunya Jonatan Christie akan debut sebagai tunggal putra nomor satu dunia.
Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks tengah diterpa kabar buruk secara bertubi-tubi. Setelah Ko Hee-jin yang resmi mundur dari posisi pelatih kepala, mantan tim Megawati Hangestri tersebut kini juga berpotensi tampil tanpa para pemain andalannya,termasuk Vanja Bukilic di KOVO Cup 2026.
Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai terpilih jadi Ketum PBNU, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) lontarkan pesan menohok. Selain itu, Gus Kikin berharap NU bisa berkhidmah untuk kemaslahatan
Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Wah ada dua nama pemain voli asing yang dekat sama Megawati Hangestri. Keduanya juga pernah memuji abis si atlet indonesia ini. Mereka bermain di satu klub loh.
Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Menilik profil singkat Pornpun Guedpard, setter sekaligus kapten Timnas Voli Putri Thailand yang baru saja dinobatkan sebagai MVP AVC Women's Continental 2026. Menariknya, Guedpard sempat menjadi musuh Megawati Hangestri di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral