Usai melakukan pertemuan tersebut, Dadan pun menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk menyelesaikan perkara kasasi pidana Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Gandi Suparman di MA melalui Hasbi.
"Meminta kepada terdakwa untuk mengurus perkara tersebut, yang kemudian terdakwa menyanggupinya," kata Wawan.
Adapun dalam perkara ini, diketahui Hasbi Hasan menerima uang dari Dadan sebesar Rp 3 miliar serta mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 630 juta.
Akibatnya, dalam perkara ini, Sekretaris MA nonaktif itu melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, persidangan atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Desember 2023 dengan agenda keterangan saksi. (aha/ree)
Load more