GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR RI Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Ancaman Kemerdekaan Pers Masih Ada

DPR RI sahkan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu.
Minggu, 10 Desember 2023 - 10:52 WIB
Menkominfo dan Puan Maharani
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI sahkan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu.

Meskipun demikian, masih ada saja hal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers

Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. 

Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis. 

Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi ke Pasar Ciwastra, Warga Adukan Sampah Bau dan Jarang Diangkut Meski Sudah Bayar

Dedi Mulyadi ke Pasar Ciwastra, Warga Adukan Sampah Bau dan Jarang Diangkut Meski Sudah Bayar

Saat sidak ke Pasar Ciwastra, Dedi Mulyadi langsung diserbu aduan emak-emak soal sampah bau dan jarang diangkut meski iuran kebersihan rutin dibayar. 
Kematian Pelajar 16 Tahun di Rumahnya Sendiri Penuh Kejanggalan, Polres Cianjur Selidiki Dugaan Tindak Pidana

Kematian Pelajar 16 Tahun di Rumahnya Sendiri Penuh Kejanggalan, Polres Cianjur Selidiki Dugaan Tindak Pidana

Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Cikalongkulon mendalami penyebab kematian pelajar perempuan berinisial SK (16).
CFD Jakarta pada 31 Mei 2026 Ditiadakan

CFD Jakarta pada 31 Mei 2026 Ditiadakan

Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta pada 31 Mei 2026 ditiadakan. 
1.098 Sapi Kurban Prabowo Dibeli Pakai APBN, DPR: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

1.098 Sapi Kurban Prabowo Dibeli Pakai APBN, DPR: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Dia menyebut hal itu merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memang dianggarkan secara resmi.
Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Perancis Tak Perlu Dipolitisasi

Gerindra Minta Kunjungan Presiden Prabowo ke Perancis Tak Perlu Dipolitisasi

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan kunjungan Prabowo tersebut merupakan agenda diplomasi strategis negara yang sudah direncanakan dari jauh hari....
Bertahun-tahun Tak Terselesaikan, Dedi Mulyadi Komitmen Bersihkan 113 Ton Sampah Bandung Raya dalam 3 Hari

Bertahun-tahun Tak Terselesaikan, Dedi Mulyadi Komitmen Bersihkan 113 Ton Sampah Bandung Raya dalam 3 Hari

Dedi Mulyadi komitmen tuntaskan 113 ton sampah di Bandung Raya dalam 3 hari. Masalah yang bertahun-tahun tak selesai kini jadi prioritas Gubernur Jabar. 

Trending

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Bek Persib Bandung, Frans Putros memberikan reaksi mengejutkan. Hal itu terjadi setelah ponsel diduga miliknya yang hilang saat pawai juara berhasil ditemukan.
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Daftar kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pada Mei 2026, mulai dari Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati dan KH Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Ponpes di Pekalongan.
Belum Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Dunia, Bersanding dengan Sang Idola

Belum Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Dunia, Bersanding dengan Sang Idola

Megawati Hangestri kembali mendapat pengakuan dunia meski belum menjalani debut di Hyundai Hillstate. Pevoli asal Jember itu kini masuk jajaran pevoli putri.
Peserta Unggulan Seleksi Paskibraka Sulsel Tersingkir oleh ‘Peserta Titipan’, Dugaan Diskriminasi dan Rasisme Mencuat

Peserta Unggulan Seleksi Paskibraka Sulsel Tersingkir oleh ‘Peserta Titipan’, Dugaan Diskriminasi dan Rasisme Mencuat

Siswi Cathlyn Yvaine Lesmana menjadi sorotan publik setelah digadang-gadang sebagai kandidat kuat delegasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026
Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Seekor sapi kurban di Jalan Haji Djahawir, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, membuat heboh warga setelah mengamuk dan terperosok ke dalam saluran air pada Rabu (27/5) pagi. 
Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Jasa Besar Irjen Waris Agono yang Ubah Wajah Ekonomi Sofifi

Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Jasa Besar Irjen Waris Agono yang Ubah Wajah Ekonomi Sofifi

Estafet kepemimpinan di tubuh Polda Maluku Utara resmi berganti. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyambut kedatangan Brigjen Arif Budiman sekaligus melepas Irjen Waris Agono.
Volimania Full Senyum, Hyundai Hillstate Bakal Siarkan Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Volimania Full Senyum, Hyundai Hillstate Bakal Siarkan Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Hyundai Hillstate membawa kabar bahagia untuk volimania. Sebab tim baru Megawati Hangestri itu akan menyiarkan Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026.
Selengkapnya

Viral