Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus peredaran uang palsu ini. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 62 lembar uang palsu. Kepada tersangka polisi menjerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama lamanya 15 tahun.
(Makhsanuddin Kurniawan/ fis)
Load more