Mahfud menjelaskan bahwa jumlah Rp701 triliun yang bisa diselamatkan dari koruptor itu dilakukan dengan kewenangan terbatas yang dirinya miliki sebagai Menkopolhukam. Meskipun, kata dia, seharusnya tidak memiliki kewenangan yuridis langsung untuk mengusut kasus korupsi.
Mahfud menilai bahwa jumlah itu belum menghitung anggaran negara yang diselamatkan dari hasil kinerja KPK, Polri, dan kejaksaan sebagai lembaga negara yang berwenang secara yuridis mengusut tindakan rasuah.
"Itu sebabnya saya katakan, itu kendalinya harus tetap. Diberi akses nanti kepada siapa pun wakil presiden yang akan terpilih. Banyak kok datanya. Sudah saya susun ini, ini, dan ini masalahnya, ini cara penyelesaiannya. Dan itu hanya bisa diputuskan, penyelesaian tertentu itu, hanya di presiden dan wakil presiden," ungkapnya.
"Menkopolhukam itu tidak punya UU Polhukam, (sedangkan) Menteri Kehakiman punya undang-undang sendiri, Polri punya UU Polri, jaksa punya UU Kejaksaan. Yang lain punya undang-undang sendiri, saya mengkoordinir, itu pun bisa saya selamatkan. Bukan jargon," jelas dia. (rpi/ebs)
Load more