KPK Dalami Aset Rumah Bupati Nonaktif Bekasi, Periksa Staf Legal Lippo Cikarang
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf legal dari Lippo Cikarang.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka Ade Kuswara Kunang (ADK), yang diduga menerima suap dan memiliki sejumlah aset yang kini tengah ditelusuri penyidik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami pembelian aset berupa rumah oleh Ade Kuswara.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).
Telusuri Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara
KPK menegaskan bahwa penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses hukum, tidak hanya untuk pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal dalam pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Menurut Budi, keterangan dari saksi diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengidentifikasi aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Penelusuran ini selain untuk pembuktian, juga sebagai bagian dari upaya awal asset recovery,” tegasnya.
Sejumlah Tersangka Telah Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa pihak, termasuk Ade Kuswara Kunang sebagai penerima suap. Selain itu, turut ditetapkan Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 12 dan Pasal 11, serta ketentuan terkait gratifikasi dan penyertaan dalam KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan pasal terkait pemberian suap. Berkas perkaranya diketahui telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.
KPK Fokus Bongkar Aliran Dana
Langkah KPK memeriksa pihak swasta, termasuk dari perusahaan pengembang, menunjukkan upaya serius dalam menelusuri aliran dana serta keterkaitan antara proyek dan pemberian suap.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik “ijon proyek”, yakni pemberian imbalan sebelum proyek berjalan, yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan pendalaman terhadap aset dan pihak-pihak terkait, KPK berharap dapat mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara. (aha/nsp)
Load more