Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Mampang Prapatan menggelar kegiatan patroli penyisiran alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang secara semrawut hingga membahayakan pengguna jalan di wilayah hukumnya.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan patroli penyisiran APK yang semrawut itu dilakukan pihaknya pada Sabtu (20/1/2024).
"Pengecekan dan penyisiran APK Pemilu yang dalam kondisi tidak rapi dan dapat menggangu pengguna jalan di Fly Over Kuningan, Jl. Gatot Subroto, Kuningan Barat, Mampang Prapatan dan Fly Over Mampang, Jl. Kapten Tendean, Mampang Prapatan," kata David dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (20/1/2024).
David menuturkan pihaknya mendapati adanya APK yang terpasang secara semrawut hingga terbilang membahayakan pengguna jalan.
Mendapati sejumlah APK yang terpasang secara semrawut dan membahayakan pengguna jalan, David mengaku telah melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan.
"Dalam patroli ini masih ditemukan adanya 10 APK di Fly Over Kuningan, dan 8 APK di Fly Over Mampang dalam kondisi rubuh tetapi masuh terikat pada tiang yang dapat beresiko mengganggu bahkan membahayakan Para Pengguna Jalan," kata David.
"Polsek Mampang melaporkan kepada Panwas Kecamatan untuk dapat segera menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pengurus partai tingkat kecamatan untuk merapikan APK tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jaksel terkait wilayah-wilayah yang dilanggar dalam pemasangan APK.
Menurutnya pihaknya akan melakukan tindakan usai adanya hasil rapat dari Pemkot Jaksel dan jajaran usai rekomendasi diberikan.
“Kita tunggu putusan hari ini, kalau engga salah lagi rapat terkait pengambilan sikap, apabila pemkot dan jajarannya untuk menangapi atau menindaklanjuti APK yang membahayakan,” kata Ahmad saat dikinformasi awak media, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Di sisi lain, Ahmad menuturkan alasan pihaknya tak melakukan penertiban sejumlah APK yang terpasang secara semrawut hingga membahayakan pengguna jalan.
Pasalnya, kata Ahmad, penertiban APK Pemilu 2024 yang semrawut merupakan wewenang dari pemerintah daerah.
“Karena kan kewenagan kami hanya memberikan surat rekomendasi gitu loh. Ke pemerintah terkait, ke pemerintah setempat,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Nasib malang menimpa kakek dan nenek bernama Salim (68) dan Oon (61) yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kesemrawutan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 berupa bendera partai politik.
Insiden malang yang menimpa pemotor serta penumoangnya itu terjadi di ruas Fly Over Kuningan Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1/2024).
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut kakek dan nenek yang berboncengan dengan satu unit motor itu pun mengalami luka parah hingga patah tulang.
"Terdapat dua orang korban suami istri atas nama M. Salim (68 tahun) dan Oon (61 tahun). Salim lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah diatas bibir. Kemudian Oon patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki," kata Kapolsek Mampang, Kompol David Karitero dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
David menuturkan insiden kecelakaan itu bermula kala kakek dan nenek tersebut tersangkut bendera APK yang terpasang secara semrawut tersebut.
Menurutnya saat tengah melintas di ruas jalan tersebut tiba-tiba saja APK berupa bendera partai itu copot hingga tersangkut pada motor yang tengah dikendarai oleh sang kakek.
"Keterangan dari korban, pada hari ini Rabu (17/1/2024) pukul 09.45 WIB melintas menggunakan motor melalui Fly Over Kuningan. Kemudian ada bendera partai yang terpasang di sepanjang Fly Over jatuh mengenai motor kemudian bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh," ungkapnya.
Adapun saat ini kakek dan nenek korban kecelakaan lalu lintas akibat kesemrawutan APK berupa bendera partai itu telah menjalani perawatan medis secara intensif.
"Korban dibawa ke RSUD Mampang Prapatan untuk pengobatan lebih lanjut. Penanganan Laka dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditlantas PMJ," katanya.
Sementara, kepolisian mendapati adanya belasan APK berupa bendera partai politik itu yang didapati terpasang secara semrawut hingga membahayakan para pengguna jalan yang melintas.
"Dari pengecekan tersebut didapatkan hasil adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas," pungkasnya. (raa)
Load more