Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks
Polda Metro Jaya kembali jadwalkan pemeriksaan terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Rabu, 24 Januari 2024 - 17:23 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Â
"Atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, perdagangan orang)," sambungnya.
Diketahui, Aiman Witjaksono dipolisikan akibat buntut tudingan anggota Polri tak netral pada Pemilu 2024.Â
Â
Bahkan, terdapat 6 laporan polisi yang dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat terhadap Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya.Â
Â
Dalam 6 laporan yang telah diterima polisi, Aiman dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (raa)
Load more