GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah setelah Praperadilan Dikabulkan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Artinya status tersangka dirinya tidak sah.
Selasa, 30 Januari 2024 - 19:20 WIB
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dapat bernafas lega, pasalnya status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya dibatalkan.

Hal itu dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap. 

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Hakim menilai, KPK tidak memiliki bukti yang cukup dalam menentukan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap. 

Dengan demikian, hakim memutuskan penetapan status tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. 

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata dia. 

Seperti diketahui, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap. 

Sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. 

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya. 

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," ujar Luthfie di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 22 Januari. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga meminta agar semua penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK harus dinyatakan tidak sah. 

Luthfie juga meminta majelis hakim, menyatakan penetapan tersangka Eddy tak punya kekuatan hukum mengikat. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sumardji Buka Suara soal Kabar Timnas Indonesia U-23 Absen di Asian Games 2026: Belum Ada Surat Resmi

Sumardji Buka Suara soal Kabar Timnas Indonesia U-23 Absen di Asian Games 2026: Belum Ada Surat Resmi

Sumardji buka suara soal kabar mengenai potensi absennya Timnas Indonesia di cabang sepak bola Asian Games 2026 Jepang tengah menjadi sorotan
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Update Kondisi Mengerikan Mata Tom Aspinall Pasca Operasi, Juara Kelas Berat UFC Kesulitan Melihat

Update Kondisi Mengerikan Mata Tom Aspinall Pasca Operasi, Juara Kelas Berat UFC Kesulitan Melihat

Menilik kondisi terbaru mata juara UFC, Tom Aspinall usai menjalani operasi pada kedua matanya setelah mengalami insiden di UFC 321 lalu.
Tak Ada Pergerakan, Harga Emas Antam Hari Ini 12 Februari 2026 Stagnan di Angka Rp2.947.000 per Gram

Tak Ada Pergerakan, Harga Emas Antam Hari Ini 12 Februari 2026 Stagnan di Angka Rp2.947.000 per Gram

Tak ada pergerakan, harga emas Antam hari ini 12 Februari 2026 yang dipantau pukul 08.53 WIB stagnan di angka Rp2.947.000 per gram.
Hasil Tes Pramusim Moto2 2026 Hari Pertama: Mario Aji Tembus Lima Besar, Honda Team Asia Full Senyum

Hasil Tes Pramusim Moto2 2026 Hari Pertama: Mario Aji Tembus Lima Besar, Honda Team Asia Full Senyum

Hasil tes pramusim Moto2 2026 hari pertama, di mana Honda Team Asia full senyum usai dua pembalapnya tampil impresif termasuk Mario Aji yang sukses menembus posisi lima besar.
Iwan Setiawan 'Si Mulut Besar' Kini Latih Sriwijaya FC: Pernah Ejek Persib, hingga Ribut dengan Bonek

Iwan Setiawan 'Si Mulut Besar' Kini Latih Sriwijaya FC: Pernah Ejek Persib, hingga Ribut dengan Bonek

Penunjukan Iwan Setiawan tak lepas dari sorotan. Pelatih berusia 67 tahun tersebut dikenal sebagai figur yang kaya pengalaman namun juga sarat kontroversi. Ini

Trending

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT