GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah setelah Praperadilan Dikabulkan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Artinya status tersangka dirinya tidak sah.
Selasa, 30 Januari 2024 - 19:20 WIB
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dapat bernafas lega, pasalnya status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya dibatalkan.

Hal itu dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Hakim menilai, KPK tidak memiliki bukti yang cukup dalam menentukan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap. 

Dengan demikian, hakim memutuskan penetapan status tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. 

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata dia. 

Seperti diketahui, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap. 

Sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. 

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya. 

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," ujar Luthfie di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 22 Januari. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga meminta agar semua penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK harus dinyatakan tidak sah. 

Luthfie juga meminta majelis hakim, menyatakan penetapan tersangka Eddy tak punya kekuatan hukum mengikat. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usung Konsep Health to Earn, Token Kesehatan Avicena (AVC) Resmi Meluncur di Bursa DEX Solana

Usung Konsep Health to Earn, Token Kesehatan Avicena (AVC) Resmi Meluncur di Bursa DEX Solana

Token kripto kesehatan buatan lokal, Avicena (AVC), resmi melantai di bursa terdesentralisasi (DEX) jaringan Solana.
Transformasi Menuju Strategic Force, TNI AD Gelar Seminar Nasional di Seskoad

Transformasi Menuju Strategic Force, TNI AD Gelar Seminar Nasional di Seskoad

TNI Angkatan Darat menggelar Seminar Nasional bertema “Transformasi Militer: From Combat Force to Strategic Force – Transformasi TNI AD melalui Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP), Artificial Intelligence (AI), dan Ekonomi Nasional.
Persib Bandung Berpeluang Tampil di 4 Kompetisi Berbeda Musim Depan, Begini Skenarionya

Persib Bandung Berpeluang Tampil di 4 Kompetisi Berbeda Musim Depan, Begini Skenarionya

Berbagai isu mulai bermunculan menyusul berakhirnya kompetisi Super League 2025/2026. Salah satu yang hangat dibicarakan adalah kembalinya bergulir Piala Indonesia musim depan.
Soal Pasien Diduga Jadi Korban Malapraktik di Jaksel, Polisi Ungkap Awal Mula Duduk Perkara dari Analisa Penyakit

Soal Pasien Diduga Jadi Korban Malapraktik di Jaksel, Polisi Ungkap Awal Mula Duduk Perkara dari Analisa Penyakit

Polda Metro Jaya mengungkap awal mula duduk perkara pasien yang juga pemilik saham berinisial Y menjadi korban malapraktik di sebuah rumah sakit swasta, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Digugat ke PN Jakpus Gegara Polemik LCC Kalbar, Ahmad Muzani Buka Suara dan Tegur Para Juri

Digugat ke PN Jakpus Gegara Polemik LCC Kalbar, Ahmad Muzani Buka Suara dan Tegur Para Juri

Ketua MPR Ahmad Muzani merespons gugatan terkait polemik LCC 4 Pilar Kalbar. MPR juga mengaku telah memanggil dan menegur para juri.
Tren Penyakit Kronis Bergeser ke Generasi Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu Utama

Tren Penyakit Kronis Bergeser ke Generasi Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu Utama

Banyaknya anak muda yang kini terserang penyakit kronis umumnya diakibatkan konsumsi makanan cepat saji dan minuman bersoda secara berlebihan tanpa diimbangi aktivitas fisik yang cukup.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral