Gibran Irit Bicara Soal Putusan DKPP yang Menjatuhkan Sanksi Keras untuk KPU karena Tetapkan Dirinya sebagai Cawapres
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Calon wakil Presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka buka suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tak hanya Gibran, cawapres nomor urut 01 dan kubu Ganjar-Mahfud juga ikut buka suara soal putusan DKPP tersebut.
DKPP telah menjatuhkan sanksi keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusannya menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berkontestasi di Pilpres 2024, pada Senin (5/2/2024).
Berikut komentar para cawapres soal putusan DKPP yang menyatakan KPU RI melanggar kode etik.
Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pertanyakan apakah Pilpres 2024 masih bisa dilakukan atau tidak.
"Keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti, apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak," kata Cak Imin, Senin (5/2/2024).
Cak Imin menegaskan dalam Pilpres 2024 etika adalah hal penting yang harus dijunjung tinggi. Jika tidak, kata Cak Imin hasilnya akan menjadi cacat.
"Sekali lagi kan menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasar etika," tambahnya.
Gibran Irit Bicara Soal Putusan DKPP
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka seperti biasa, irit bicara ketika dimintai respons soal putusan DKPP tersebut.
Gibran buka suara seusai menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Gibran mengatakan, ia dan timnya akan segera menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.
"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran irit bicara, sambil berlalu menuju mobilnya.
Gibran tidak menyebut soal bagaimana detail tindakan yang diambil timnya tersebut.
Sementara Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP.
Menurutnya putusan DKPP tidak bersifat final, sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.
Bahkan menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021, putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya dalan konferesnsi pers di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garisbawahi, teknis pendaftaran," tambahnya.
Load more