GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PJ Bupati Tapteng Dilaporkan Wartawan Senior Didampingi 15 Advokat PASU ke Polda Sumut

PJ Bupati Tapteng Sugeng Riyanta dilaporkan wartawan senior berinisial JML, yang didampingi lima belas (15) pengacara ke Polda Sumut. Laporan tersebut dugaan
Selasa, 6 Februari 2024 - 22:00 WIB
PJ Bupati Tapteng Dilaporkan Wartawan Senior Didampingi 15 Advokat PASU ke Polda Sumut
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini PJ Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta dilaporkan wartawan senior berinisial JML, yang didampingi lima belas (15) pengacara ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut). 

Laporan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.  

“Alhamdulillah saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng yang telah merencanakan profesi yang selama ini saya geluti. Karena saya tidak seperti yang direndahkan Pj Bupati Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya,” ujar JML kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Lanjutnya menjelaskan, adapun uraian kejadian dalam laporan tersebut yaitu pada tanggal 27 Desember 2023, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, diduga menyebarkan berita bohong dengan kalimat “Wartawan Memeras dan Tukang Tipu” di Grup Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Sumut dan kata-kata tersebut terlapor, Sugeng Riyanta, sampaikan saat berada di Aula Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga hal itu membuatnya pelapor sebagai wartawan kecewa atas ucapan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut.

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza, saat mendampingi pelapor di SPKT Polda Sumut mengatakan, hal yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut merupakan suatu penistaan yabg bersifat merendahkan profesi wartawan.

“Profesi wartawan ini adalah profesi mulia yang termasuk dalam sifat Rasul Nabi Muhammad, Tabligh, yang artinya menyampaikan, kalau profesi wartawan ini dinistakan oleh seorang pejabat Bupati, saya pikir ini minta keadilan yang serius dari pihak Polda Sumut,” pungkas Epza.

Selain itu, Ketua Tim Hukum PB-PASU, Rahmad Sakti S. Pane  mengatakan, kliennya tersebut telah berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2008. 

"Dan dengan adanya penistaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah, pelapor merasa sangat keberatan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Dewan Pengawas PASU, Riswan Munthe yang turut mendampingi pelapor mengatakan wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kami berharap Polda Sumut dapat menegakkan keadilan sehingga nanti sampai ke pengadilan. Agar hal ini tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkas Munthe. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirut BPJS: 102.921 Peserta PBI Katastropik Sudah Diaktifkan Lagi, Sebut Isu 120 Ribu “Gorengan”

Dirut BPJS: 102.921 Peserta PBI Katastropik Sudah Diaktifkan Lagi, Sebut Isu 120 Ribu “Gorengan”

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti luruskan polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disebut berdampak pada 120 ribu pasien.
Warga Harap Ada Halte Tj di Depan Gerbang Tol Sawangan, Pramono Colek Pemkot Depok

Warga Harap Ada Halte Tj di Depan Gerbang Tol Sawangan, Pramono Colek Pemkot Depok

Warga Depok mulai mengeluhkan soal tidak adanya halte untuk menunggu Transjabodetabek rute Sawangan-Lebak Bulus.
4 Pemain Grade A Eropa Ini Terancam Batal Bela Timnas Indonesia usai PSSI Rem Rencana Naturalisasi John Herdman, Siapa Saja?

4 Pemain Grade A Eropa Ini Terancam Batal Bela Timnas Indonesia usai PSSI Rem Rencana Naturalisasi John Herdman, Siapa Saja?

PSSI belum izinkan John Herdman tambah pemain naturalisasi jelang FIFA Series 2026. Timnas Indonesia terancam kehilangan 4 pemain keturunan Grade A dari Eropa.
Guru Gembul Nilai Revisi UU Terorisme Rawan Pelanggaran HAM

Guru Gembul Nilai Revisi UU Terorisme Rawan Pelanggaran HAM

Sejumlah kalangan soroti rencana pemerintah memperluas keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Respons Keluhan Guru Madrasah, DPR: Ada ABT Rp27 Triliun untuk Infrastruktur Sekolah

Respons Keluhan Guru Madrasah, DPR: Ada ABT Rp27 Triliun untuk Infrastruktur Sekolah

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati merespons keluhan guru madrasah dan pesantren yang mengadu soal kesejahteraan hingga minimnya fasilitas pendidikan.
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Sudah Sesuai Prosedur

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Sudah Sesuai Prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji sudah sesuai dengan prosedur.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT