News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mardani Maming Bebas Bepergian ke Banjarmasin dari Lapas Sukamiskin? Kok Bisa...

Masih ingat dengan terpidana kasus korupsi Mardani Maming, dalam kasus menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 118 miliar dalam penerbitan (IUP)? Info terbaru, Maming bebas bepergian dari lapas Sukamiskin ke Banjarmasin.
Senin, 19 Februari 2024 - 21:16 WIB
Tangkapan layar CCTV - Terpidana kasus korupsi Mardani Maming terpantau di Bandara, di banjarmasin, Senin (19/2/2024) malam.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvonenews.com - Masih ingat dengan terpidana kasus korupsi Mardani Maming, dalam kasus menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 118 miliar dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP)? Info terbaru, Maming bebas bepergian dari lapas Sukamiskin ke Banjarmasin.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi tvonenews.com, narapidana Mardani Maming terpantau tertera di manifest tiket penerbangan citylink QG495, tertanggal hari Senin (19/2/2024) pukul 19.40 dari Banjarmasin tujuan Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu juga terekam dalam video amatir Mardani Maming menggunakan jaket hitam dan topi putih, serta mengenakan masker mulut. Ia nampak berjalan di selasar bandara bersama beberapa orang di sampingnya.

Menyikapi informasi yang beredar itu, Humas Ditjen Pemasyarakatan Deddy Edward Eka Saputra mengatakan kepergian Maming ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Deddy kepada tvonenews.com.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.
 
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.

"Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," imbuhnya.

Ditanya lebih lanjut maksudnya khususan, Faisol Ali memilih enggan berkomentar dan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan "tidak tahu".

Diketahui, sebelumnya pada 2 Agustus 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani Maming untuk mengembalikan Rp 110 miliar ke negara. Adapun hukuman pidana pokok mantan Bupati Tanah Bumbu tetap, yaitu 12 tahun penjara.

"Perbaikan pidana uang pengganti menjadi Rp 110.604.372.752," demikian bunyi amar singkat yang dilansir MA, Rabu (2/8/2023).

Bila tidak membayar, asetnya dirampas negara. Bila masih kurang, hukumannya ditambah.

"Subsidair 4 tahun penjara," ujarnya.

Putusan itu diketok Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Di tingkat pertama, Mardani Maming dihukum 10 tahun penjara. Hukumannya diperberat jadi 12 tahun penjara di tingkat banding.

Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). 

Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.(ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Latihan Bebas 1 F1 GP Catalunya 2026: Tak Ada Kimi Antonelli, George Russell Langsung Melesat Jadi yang Tercepat

Hasil Latihan Bebas 1 F1 GP Catalunya 2026: Tak Ada Kimi Antonelli, George Russell Langsung Melesat Jadi yang Tercepat

Hasil Latihan Bebas 1 F1 GP Catalunya 2026 yang berlangsung di Barcelona Jumat (12/6/2026) lagi-lagi dikuasai oleh Mercedes, kali ini lewat George Russell.
Siapa Edin Dzeko? Sang Berlian Bosnia yang Menolak Tua di Piala Dunia 2026

Siapa Edin Dzeko? Sang Berlian Bosnia yang Menolak Tua di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026 akan menjadi panggung terakhir bagi legenda asal Bosnia-Herzegovina, Edin Dzeko. Timnas Bosnia-Herzegovina akan melawan Kanada pada 13 Juni.
Tantang Para Raksasa Asia, Taekwondo Indonesia Dipastikan Kirim Tiga Atlet untuk Bertarung di Asian Games Nagoya 2026

Tantang Para Raksasa Asia, Taekwondo Indonesia Dipastikan Kirim Tiga Atlet untuk Bertarung di Asian Games Nagoya 2026

Taekwondo Indonesia mendapat kabar gembira dari Asian Taekwondo Union (ATU) menjelang dimulainya gelaran Asian Game Nagoya 2026 pada bulan September mendatang.
Kabar Gembira untuk Sopir Angkot di Jabar, KDM Perintahkan Wali Kota hingga Camat Naik Angkot dan Tinggalkan Mobil Dinas

Kabar Gembira untuk Sopir Angkot di Jabar, KDM Perintahkan Wali Kota hingga Camat Naik Angkot dan Tinggalkan Mobil Dinas

Dalam upaya mendorong percepatan penataan tata ruang kota yang lebih bersih, tertib, dan estetis, Gubenernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) melakukan inspeksi ..
Mendagri Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Optimistis Bisa Gerakkan Perekonomian

Mendagri Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Optimistis Bisa Gerakkan Perekonomian

Mendagri Tito menjelaskan bahwa kecintaan masyarkat yangg besar terhadap sepak bola, termasuk kompetisi internasional Piala Dunia 2026, memiliki potensi untuk bisa menggerakkan perekonomian.
Tumbang Dramatis dari Australia, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-19 Kehilangan Gelar Perkasa di ASEAN

Tumbang Dramatis dari Australia, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-19 Kehilangan Gelar Perkasa di ASEAN

Perjalanan Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2026 harus berakhir lebih cepat dari yang diharapkan. Media Vietnam sebut Skuad Garuda kehilangan gelarnya.

Trending

Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa

Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa

Mantan istri sah oknum pegawai BUMN, Jane menceritakan kronologi mantan suaminya diduga selingkuh hingga simpan video asusila dengan wanita berinisial SS viral.
Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Modus menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli 8 santriwati di sebuah ponpes
Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Dinamika pengungkapan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terus menyita perhatian publik.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 13 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap untuk Aries hingga Pisces di sini.
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 13 Juni 2026: Leo Paling Bersinar, Gemini Jangan Khawatir

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 13 Juni 2026: Leo Paling Bersinar, Gemini Jangan Khawatir

Ramalan karier 12 zodiak besok, 13 Juni 2026. Simak prediksi lengkap karier Aries hingga Pisces untuk menghadapi hari dengan lebih percaya diri.
Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Selengkapnya

Viral