News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak dan Pasal Pengeroyokan KUHP di Kasus Bullying Geng Tai SMA Binus

Polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan dalam KUHP di kasus bullying 'Geng Tai' siswa senior Binus School Serpong terhadap juniornya.
Kamis, 22 Februari 2024 - 07:45 WIB
Aksi Bullying Siswa Binus
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di kasus perundungan atau bullying yang dilakukan oleh 'Geng Tai' siswa senior Binus School Serpong terhadap juniornya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Wendi, dikutip Kamis (22/2/2024).

Adapun Pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sedangkan Pasal 80 UU 35/2014 mengatur perihal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 Ayat 1 mengatakan, pelaku yang melanggar Pasal 76C bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian, untuk Pasal 80 Ayat 2 menyebut bila korban mengalami luka berat, pelaku bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Lalu, untuk Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan oleh 'Geng Tai', siswa senior Binus School Serpong terhadap juniornya naik ke tahap penyidikan.

Status kasus itu telah berubah dari penyelidikan ke penyidikan. 

Adapun soal naiknya status kasus ini ke penyidikan dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi.

"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata dia, Rabu (21/2/2024).

Untuk diketahui, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka luka akibat menjadi korban bullying disertai kekerasan yang dilakukan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng.

Kasus bullying disertai kekerasan tersebut diketahui terjadi di warung belakang Binus School.

Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan kasus bullying disertai kekerasan tersebut sedang diselidiki dengan memeriksa sejumlah saksi terkait hingga mengecek tempat kejadian.

"Terdapat luka yang dialami sudah kita lakukan visum, akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang pelaku. Di sebagian tubuhnya ada banyak luka memar, juga ada luka bakar akibat terkena suatu benda yang panas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus bullying disertai kekerasan tersebut juga diduga melibatkan anak artis Vincent Rompies. 

Pihak Binus School Serpong berencana meminta keterangan Vincent terkait kasus ini.(rpi/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Timnas Belgia sukses memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menghancurkan Selandia Baru dengan skor telak 5-1, Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Melalui program Sekolah Rakyat, Kota Surabaya kini telah menjaring 270 siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027, mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, hingga menengah atas.
AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

Timnas Voli Indonesia berhasil menutup fase grup AVC Men's Cup 2026 dengan hasil yang sangat positif saat menjamu Oman di Ahmedabad, India, Jumat (26/6/2026).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Tanggal 28 Juni 2026 diperkirakan menjadi momen yang membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal naik level?
AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

Timnas Voli Indonesia akhirnya berhasil mengunci satu tempat di babak semifinal AVC Men's Cup 2026 setelah meraih kemenangan di laga terakhir.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral