News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sejumlah Pakar Hukum Sebut MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

"Jadi berkaca kepada undang-undang Pemilu dan juga jurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu,"
Kamis, 22 Februari 2024 - 19:01 WIB
Sejumlah pakar hukum jadi pembicara dalam acara diskusi Forum Doktor yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvonenews.com - Sejumlah pakar hukum duduk bersama untuk membahas isu kekinian dalam acara diskusi Forum Doktor yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Di acara itu, Guru Besar hukum konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun merespon adanya upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstrukstur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah dari Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.

"Jadi berkaca kepada undang-undang Pemilu dan juga jurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu," kata Andi Asrun.

Andi Asrun juga menyinggung keberadaan para mantan Ketua MK yang ada di masing-masing paslon penggugat, dimana paslon nomor urut 01 ada Hamdan Zoelva, dan paslon nomor urut 03 ada Mahfud MD yang keduanya sama-sama merupakan mantan Ketua MK.

Andi Asrun menilai bahwa kedua tokoh ini tentu sependapat, dimana MK tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.

"Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan bahwa pelanggaran TSM bukan tepatnya di MK, tapi Bawaslu," kata Andi Asrun.

"Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir dan juga artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK," sambungnya.

Harus Ada Pembuktian

Senada dengan Andi Asrun, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis juga menyebut bahwa prnanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Itupun, kata Margarito, harus dibuktikan secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Margarito menekankan, salah satu yang harus dibuktikan adalah adanya kesalahan penghitungan, bukan soal prosedur.

"Kecurangan-kecurangan itu lebih karena pada salah hitung misalnya begitu ya, bukan karena prosedur pelaksanaannya. Karena kalau anda mau jadikan prosedur sebagai vokal poin dalam permohonan ini itu menjadi salah. Mengapa? Karena undang undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke Mahkamah Konstitusi itu ya," kata Margarito.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Lakukan Upgrade Mesin sebelum F1 GP Italia, Bos Ferrari Akui Mereka Masih Tertinggal dari Mercedes di Musim Ini

Sudah Lakukan Upgrade Mesin sebelum F1 GP Italia, Bos Ferrari Akui Mereka Masih Tertinggal dari Mercedes di Musim Ini

Ferrari masih menghadapi persoalan kecepatan mesin meski telah melakukan upgrade besar pada F1 GP Italia 2026 yang berlangsung pada akhir pekan kemarin di Monza
Integrasikan EBT dengan Sektor Pertanian, Begini Model yang Dikembangkan Pertamina Patra Niaga di Cilacap

Integrasikan EBT dengan Sektor Pertanian, Begini Model yang Dikembangkan Pertamina Patra Niaga di Cilacap

Pemanfaatan energi terbarukan di Kalijaran, Cilacap, mulai dikembangkan untuk mendukung irigasi dan pertanian berkelanjutan. Program ini diklaim menghemat biaya hingga menekan emisi.
Era Kepemimpinan PBNU Baru Diharapkan Putus Mata Rantai Konflik Internal

Era Kepemimpinan PBNU Baru Diharapkan Putus Mata Rantai Konflik Internal

Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin resmi menahkodai PBNU usai terpilih dalam Muktamar ke-35 NU.
Buntut Penembakan 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Oleh KKB, KSAD Janji Evaluasi Perlindungan Sipil di Papua

Buntut Penembakan 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Oleh KKB, KSAD Janji Evaluasi Perlindungan Sipil di Papua

Insiden penembakan yang menewaskan tiga aparatur sipil negara oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Rabu (9/9), mendapat perhatian serius dari pucuk pimpinan TNI Angkatan Darat. 
Sokong Hilirisasi Industri Timah Lewat Perluasan Akses Pasar

Sokong Hilirisasi Industri Timah Lewat Perluasan Akses Pasar

Berbagai pihak turut ambil peran dalam memperkuat hilirisasi industri timah Indonesia dalam upaya perluasan akses pasar hingga penguatan teknologi.
Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.

Trending

Bursa Transfer Liverpool: Rencana Super The Reds, Siap Pecahkan Rekor Liga Inggris Buat Datangkan Bintang Bournemouth

Bursa Transfer Liverpool: Rencana Super The Reds, Siap Pecahkan Rekor Liga Inggris Buat Datangkan Bintang Bournemouth

Liverpool kembali membidik winger kanan untuk memperkuat skuad. Nama Rayan dari Bournemouth masuk radar setelah kebutuhan di posisi tersebut belum teratasi.
Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu(9/9/2026).
Viral, Wanita Tas Pink Hebohkan Gerbong KRL, Klaim Pelajar Pramuka sebagai Tunangan Bikin Penumpang Bingung

Viral, Wanita Tas Pink Hebohkan Gerbong KRL, Klaim Pelajar Pramuka sebagai Tunangan Bikin Penumpang Bingung

Wanita bertas pink bikin heboh di KRL setelah disebut meminta HP pelajar pramuka dan mengaku sebagai tunangannya. Video kejadian viral di media sosial
AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Upaya diplomatik untuk mendesak sekutu-sekutu NATO agar membantu membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar pendiriannya, sedang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 September 2026: Rezeki dan Kabar Baik Menghampiri

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 September 2026: Rezeki dan Kabar Baik Menghampiri

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 12 September 2026: Ada rezeki dan kabar baik menyertai.
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
Polisi Beberkan Temuan Air Mineral Didekat Jasad Fajar Sahrudin, yang Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Polisi Beberkan Temuan Air Mineral Didekat Jasad Fajar Sahrudin, yang Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Kasus meninggalnya Fajar Sahrudin alias FS (31), warga asal Kemiling, Lampung, yang ditemukan tewas di kawasan Plaza Utara Pintu 10 Gelora Bung Karno (GBK), Jak
Selengkapnya

Viral