Dugaan kasus korupsi menimpa badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Bank Jateng berbuntut panjang.
Pasalnya, Indonesia Police Watch (IPW) berencana mengadukan dugaan aksi korupsi itu ke lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/3/2024).
Tak tanggung-tanggung, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkap dugaan kasus tersebut turut serta menyeret Direktur Bank Jateng berinisial S.
Sugeng menuturkan dugaan ihwal kasus dugaan korupsi pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng yang berlangsung pada 2016 silam.
Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya rekreasi.
Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2 juta dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta dengan maksimal 3 orang dan batas usia 25 tahun.
"Dalam pelaksanaannya tidak semuan karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," kata Sugeng kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Sugeng menuturkan kegiatan rekreasi yang dilakukan turut diwajibkan menggunakan pihak penyedia jasa ketiga yakni Kirana Tour.
Menurutnya terpelihnya pihak ketiga tersebut usai adanya kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS.
"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah di sepakati," ungkapnya.
Sugeng mengatakan kegiatan tersebut menghabiskan anggaran berkisar jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta.
Karenanya, kata Sugeng seharusnya penunjukan dari Bank Jateng pada pihak ketiga kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui proses lelang.
Tak hanya sampai di situ, Sugeng turut membongkar kasus dugaan korupsi kedua oleh Direktur Bank Jateng berinisial S berupa pembagian keuntungan pada periode 2018-2023.
Ketua IPW ini mengungkap Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang.
Namun, kata Sugeng, keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisal S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," ujarnya.
Selain itu, Sugeng menuturkan melalui modus tersebut seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.
Kata Sugeng, dalam aturan yang ada semestinya Bank Jateng akan menerima cash back dari Asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara.
Hanya saja, Sugeng membeberkan cash back itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.
"Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," tuturnya.
Pihaknya turut serta mendapati adanya dugaan aksi penyerahan cash back di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah.
Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.
"Selanjutnya diduga dibagikan kepada komisaris Bank Jateng, diduga Komisaris utama Bank Jateng saat itu adalah saudara GP. Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah," pungkasnya. (raa)
Load more