GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Dilarang, Pengeras Suara Masjid Diatur Begini, Simak Peraturan Selengkapnya Surat Edaran

Kementerian Agama atau Kemenag menjelaskan secara lebih rinci mengenai Surat Edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Begini penjelasannya
Minggu, 17 Maret 2024 - 17:31 WIB
Ilustrasi. Pengeras suara masjid.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 mengenai tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Secara umum, surat edaran tersebut membahas mengenai tata cara penggunaan pengeras suara saat beribadah, termasuk di masa bulan Ramadhan. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan laman resmi Kemenag.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

A. Pengaturan waktu sholat:

1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan sholat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

B. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar

Sholat Idul Fitri 1443 H di Jakarta International Stadium
(Sholat Idul Fitri 1443 H di Jakarta International Stadium. Sumber: Antara)

C. Kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan sholat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

3) pelaksanaan sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan sholat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan

5) upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan pengeras suara luar. (iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua DPR Sepakat Mendikdasmen Masukkan Materi Bahaya Judol saat MPLS Bagi Siswa Baru

Ketua DPR Sepakat Mendikdasmen Masukkan Materi Bahaya Judol saat MPLS Bagi Siswa Baru

Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui materi bahaya judi online (judol) dibawakan pada agenda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru.
Sidang Sengketa Lahan di Medan Diwarnai Penolakan, Majelis Hakim Dilarang Masuk Lokasi

Sidang Sengketa Lahan di Medan Diwarnai Penolakan, Majelis Hakim Dilarang Masuk Lokasi

Perkara sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu diajukan Betsy Tarigan Reulina terhadap PT Jaguar Inti Perkasa dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn.
DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan

DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov segera menerbitkan Pergub dan aturan turunan Perda Jaringan Utilitas untuk menata kabel udara semrawut.
DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan

DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov segera menerbitkan Pergub dan aturan turunan Perda Jaringan Utilitas untuk menata kabel udara semrawut.
Akhiri Masa Pensiun dan Kembali Berlaga di V League Musim Depan, Eks Tandem Megawati Hangestri: Seperti Mimpi!

Akhiri Masa Pensiun dan Kembali Berlaga di V League Musim Depan, Eks Tandem Megawati Hangestri: Seperti Mimpi!

Salah satu tandem Megawati Hangestri saat memperkuat Red Sparks, Pyo Seung-ju, akhirnya dipastikan kembali berlaga pada gelaran V League 2026/2027 mendatang.
Kronologi Perseteruan Ahmad Albar vs Hercules yang Sebabkan Putrinya Disekap hingga Ditodong Pistol

Kronologi Perseteruan Ahmad Albar vs Hercules yang Sebabkan Putrinya Disekap hingga Ditodong Pistol

Hercules dan GRIB Jaya kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan penyekapan terhadap putri penulis Ahmad Bahar. Apa yang terjadi? Berikut kronologinya.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Ambulans Tak Kunjung Tiba, Dedi Mulyadi Tangani 2 Remaja Kecelakaan di Lembang: Biaya Sama Gubernur

Ambulans Tak Kunjung Tiba, Dedi Mulyadi Tangani 2 Remaja Kecelakaan di Lembang: Biaya Sama Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tanpa sengaja bertemu dua remaja yang mengalami luka akibat kecelakaan di Lembang, Bandung Barat dan dilarikan ke rumah sakit
Selengkapnya

Viral