Gegara Kasus Prajurit Aniaya Anggota KKB Papua, Panglima TNI Dipanggil Menko Polhukam
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gegara kasus penganiayaan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dipanggil Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Hal itu dilakukan Hadi Tjahjanto untuk melaukan investigasi soal kasua penganiyaan tersebut.
Apabila, kata dia, memang terbukti terjadi penganiayaan, maka tindakan hukum akan dilakukan.
"Saya sudah panggil Panglima TNI untuk dilakukan investigasi, kemudian kalau memang terbukti segera dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aksi yang dibuat oleh prajurit tersebut seperti gambar yang sudah beredar saat ini," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/3/2024).
"Dan itu sudah dilaksanakan dan kita tunggu saja nanti hasilnya. Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat sudah proaktif untuk menindak prajuritnya yang memang bersalah saat melakukan tugas," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, buntut kasus penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya, di Papua.
Kini, TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang terlibat kasus tersebut, dijadikan tersangka.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam.
Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” terang Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Selain itu, Kristomei menyampaikan, 13 prajurit tersebut juba telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Tak hanya itu saja, ia juga katakan, bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan di TNI.
Sebab, katanya, prajurit, terlebih Satgas Pamtas seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.
“Inilah yang kami sayangkan, bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan, ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku,” pungkas Kristomei.
Load more