Sikapi Taksi Online di Tragedi KA-KRL, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Banyak Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu
- Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Bekasi, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi kembali menyoroti tragedi kecelakaan kereta api (KA) dengan Commuter Line (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Dedi Mulyadi mendapat kabar insiden ini bermula dari sebuah taksi online Green SM. Taksi listrik ini nekat menerobos perlintasan kereta api sehingga tertemper KRL PLB kode 5181.
Dedi Mulyadi menuturkan peristiwa ini menyebabkan KRL relasi Kampung Bandan-Cikarang kode 5568 berhenti di peron Stasiun Bekasi Timur. Selepas itu, KRL ini ditabrak KA Argo Bromo Anggrek.
KDM sapaan akrabnya pun menyikapi tragedi ini. Menurutnya, seluruh pihak harus mengevaluasi besar-besaran agar insiden kecelakaan KA tidak terulang lagi ke depannya.
"Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan ditangani bersama," ujar Dedi Mulyadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/4/2026).
Dedi Mulyadi Soroti Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi dan Tanpa Palang Pintu
- ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi meyinggung persoalan utama dari tragedi ini. Taksi online yang mogok terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Ampera Bekasi.
Taksi online tersebut terhenti di tengah perlintasan karena korsleting. Sontak, perjalanan kereta melintasi rel tersebut mengalami gangguan.
Dari peristiwa ini, KDM heran masih banyak perlintasan kereta api tanpa dibekali tanpa palang pintu bahkan tidak resmi. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berlarut-larut.
"Salah satunya ialah jalur perlintasan kereta api yang masih banyak jalur lintasan tidak resmi, sehingga tidak dilengkapi palang pintu otomatis resmi," terangnya.
Mantan Bupati Purwakarta ini melihat salah satu risiko terbesar kecelakaan kereta terjadi di jalur tidak resmi. Masih banyak warga nekat menerobos tanpa dibekali palang pintu.
Dedi Mulyadi berpendapat terkait penanganan persoalan perlintasan kereta api tidak resmi dan tanpa palang pintu. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
Ia mencontohkan otoritas pemangku kepentingan dalam menangani lintasan tanpa palang pintu, misalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero).
Load more