GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Kakek 61 Tahun Berani Terang-terangan Cabuli Anak Bawah Umur di Depan Kios

Kakek berusia 61 tahun bernama Ishak Polatu terang-terangan cabuli anak bawah umur di depan kios di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah).
Selasa, 26 Maret 2024 - 12:20 WIB
Kakek berusia 61 tahun yang menjadi terdakwa pencabulan anak bawah umur sementara mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menghukumnya selama lima tahun penjara.
Sumber :
  • ANTARA/Daniel

Jakarta, tvOnenews.com - Kakek berusia 61 tahun bernama Ishak Polatu berani terang-terangan mencabuli anak bawah umur di depan kios di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah).

Mengetahui hal tersebut, polisi langsung bergerak menangkap kakek berusia 61 tahun tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Ishak Polatu yang kini menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan anak bawah umur.

Kakek berusia 61 tahun tersebut dihukum selama lima tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," kata ketua mejelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/3/2024).

tvonenews



Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada di dalam ruang tahanan dikurangi dengan masa penahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya mengakibatkan korban yang masih bawah umur merasa takut.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta sudah berusia lanjut.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Endang Anakoda yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai informasi, peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban berusia tujuh tahun ini terjadi pada Minggu, (29/10/2023) sekira pukul 17:30 WIT di depan sebuah kios yang terdapat di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah).

Perbuatan terdakwa terhadap anak yang berusia tujuh tahun itu menyebabkan korban merasa ketakutan dan melaporkan perbuatan tersebut kepada keluarganya.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 17 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, angka hoki, dan tips finansial hari besok.
Warga DKI Harus Tahu, BMKG sebut Jakarta Berpotensi Hujan Lebat

Warga DKI Harus Tahu, BMKG sebut Jakarta Berpotensi Hujan Lebat

BMKG ingatkan warga DKI Jakarta terkait potensi hujan lebat hingga hujan sangat lebat, di DKI Jakarta pada 16 Februari hingga 19 Februari 2026.
Peringatan BMKG pada 16-19 Februari Jakarta Diguyur Hujan Lebat, 72 Stasiun Pompa Telah Disiagakan

Peringatan BMKG pada 16-19 Februari Jakarta Diguyur Hujan Lebat, 72 Stasiun Pompa Telah Disiagakan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan potensi hujan lebat hingga hujan sangat lebat di DKI Jakarta pada 16 Februari hingga 19 Februari 2026.
Soal Kondisi Ekonomi Global Penuh Ketidakpastian, Menkeu Purbaya:  Jangan Takut

Soal Kondisi Ekonomi Global Penuh Ketidakpastian, Menkeu Purbaya: Jangan Takut

Soal kondisi ekonomi global penuh ketidakpastian, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa katakan pihaknya percaya diri bahwa perekonomian Indonesia cukup baik untuk tidak
Pemerintah Singapura Keluarkan Peraturan Baru untuk Pendatang Asing, Dapat Ditolak Sebelum Tiba

Pemerintah Singapura Keluarkan Peraturan Baru untuk Pendatang Asing, Dapat Ditolak Sebelum Tiba

Pemerintah Singapura keluarkan peraturan baru untuk pendatang asing. Bahkan kabarnya kebijakan imigrasi negeri singa itu jauh lebih ketat bagi pendatang asing. 
Arsenal Tatap Banyak Gelar! Wigan Dihajar 4-0 di Piala FA

Arsenal Tatap Banyak Gelar! Wigan Dihajar 4-0 di Piala FA

Arsenal menjaga tren positif setelah meraih kemenangan telak 4-0 atas Wigan Athletic pada babak keempat Piala FA, Senin (16/2/2026).

Trending

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan di sini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT