Pendeta yang Jadi Tersangka Pencurian Sawit Telepon Kapolda Riau Minta Perlindungan
- Antara
Wartawan mencoba menemui Dirkrimum Polda Riau, namun dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Pelalawan Riau, bukan Polda Riau.
Dirkrimum menjelaskan bahwa kasus Iwan Sarjono adalah wewenang Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras. Wartawan diminta untuk menghubungi Kapolres Pelalawan untuk informasi lebih lanjut.
“Itu sepenuhnya adalah wewenang dari Polres Pelalawan dan juga Polsek Pangkalan Kuras. Jadi silakan ditanyakan ke Kapolresnya ya mas,” ucap Asep.
Wartawan juga mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal perihal rekaman pembicaraan antara Kapolda Riau dan Iwan Sarjono.
Dalam rekaman tersebut, Iwan Sarjono meminta petunjuk kepada Iqbal terkait nasibnya sebagai tersangka dalam kasus perampasan di Polsek Pangkalan Kuras.
Iqbal menyarankan agar Iwan mendatangi Polda Riau dan bertemu dengan Kabid Propam, Johanes, dengan menyebutkan nama Kapolda Riau.
“Bapak datang saja ke Polda temui Kabid Propam ya. Pak Johanes Pak Kabid-nya ya bilang disuruh saya,” ujar Iqbal dalam rekaman tersebut.
Iqbal menyatakan semua orang bebas menghubungi Kapolda tanpa batasan. Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan hanya seorang pejabat, tetapi juga pelayan masyarakat dan pengayom.
Namun, Kapolda Riau mengaku tidak mengetahui siapa Iwan Sarjono saat itu, karena saat Iwan Sarjono menghubungi Kapolda Riau, Iwan Sarjono hanya merupakan masyarakat yang mengadukan dugaan perlakuan tidak adil terhadap dirinya.
Kapolda Riau mengarahkan Iwan Sarjono untuk menemui Kabid Propam dan jika tidak puas, dapat menemui dirinya.
Ketika wartawan kembali mempertanyakan dugaan bahwa rekaman tersebut disebarkan sebagai alat untuk menakut-nakuti atau melindungi tersangka, Iqbal menegaskan jika ada bukti, siapapun yang menggunakan rekaman tersebut dengan cara yang salah telah melanggar etika.
Iqbal menegaskan jika Iwan Sarjono terbukti menakut-nakuti atau melakukan pelanggaran hukum, hukuman terhadap dirinya akan tetap ditegakkan.
Kepala Seksi Intelijen Pelalawan Riau, Misael Asarya Tambunan, mengatakan pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tersangka Iwan Sarjono.
“Perkara IS yang masuk ke kami hanya tentang pencurian dengan kekerasan, itupun SPDP sudah kita kembalikan ke penyidik karena belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Load more