GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PKS Tolak UU DKJ Disahkan, Ingin Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

Fraksi PKS menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, pada Kamis (28/3/2024).
Kamis, 28 Maret 2024 - 14:50 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS Hermanto.
Sumber :
  • Dok fraksi.pks.id

Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan UU tersebut, anggota DPR RI Fraksi PKS Hermanto menginterupsi dan mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami memahami ada pembahasan di panja dan pleno di Baleg, tapi dalam perkembangan itu ada usulan predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan agar Jakarta diberi nama ibu kota legislatif,” kata Hermanto dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Dia menjelaskan alasan meminta Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Alasan pertama, Jakarta memiliki historia yang sangat kuat.

Kedua, Jakarta memiliki akses transportasi yang lengkap dan beragam, mulai dari jalur darat, laut, dan udara.

tvonenews

Ketiga, mobilitas masyarakatnya sangat tinggi. Di setiap saat bila ada aspirasi tiba di kompleks Senayan ini menyampaikan pendapatnya secara baik. Kompleks DPR di Jakarta dinilai lebih efisien dan efektif dalam pembentukan undang-undang.

Keempat, kompleks Senayan atau kompelks DPR ini lebih efisien atau efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang disebut kota legislatif yang memproduk undang-undang, sehingga di sini lah kita ingin nanti DKI ini masih tetep punya label yang khusus,” tutur dia.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya persetujuan akhir dibuat, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan atas usulan penyempurnaan ketentuan pada Pasal 24 RUU DKJ, yang berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (27/3/2024) disepakati persetujuannya untuk diputuskan dalam rapat paripurna pada Kamis.

Pasal 24 Ayat (2) huruf d RUU DKJ yang semula menyebutkan, "Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik", diusulkan disempurnakan menjadi, "Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Kemudian, diusulkan pula penghapusan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) huruf g RUU DKJ yang menyatakan bahwa, "Melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas".

"Terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 Ayat (2) huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui untuk ke semua fraksi? Setuju, ya?" tanya Puan seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyeebutkan hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ, sedangkan satu fraksi menolak pembahasan tersebut.

Sementara itu saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa RUU DKJ sangat diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah DPR RI dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kelas kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar, yang mampu membangkitkan aktivitas ekonomi bukan hanya di Jakarta ataupun Indonesia.(saa/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Red Sparks Apes Bertubi-tubi Setelah Ditinggal Megawati Hangestri: Ko Hee-jin Terancam Dipecat Usai Catat 23 Kekalahan

Red Sparks Apes Bertubi-tubi Setelah Ditinggal Megawati Hangestri: Ko Hee-jin Terancam Dipecat Usai Catat 23 Kekalahan

Nasib malang menimpa Red Sparks di musim ini. Setelah Megawati Hangestri pergi, kondisi tim semakin kacau. 23 kekalahan hingga Ko Hee-jin terancam dipecat.
Banjir di Grobogan Meluas, Jumlah Warga Terdampak Mencapai 9.000 Kepala Keluarga

Banjir di Grobogan Meluas, Jumlah Warga Terdampak Mencapai 9.000 Kepala Keluarga

Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kini mencapai 9.000 kepala keluarga (KK) akibat meluasnya genangan dari wilayah hulu ke hilir.
Imlek 2026 Masuk Tahun Kuda Api, Simbol “Api Ganda” yang Diyakini Bawa Percepatan Besar

Imlek 2026 Masuk Tahun Kuda Api, Simbol “Api Ganda” yang Diyakini Bawa Percepatan Besar

Imlek 2026 memasuki Tahun Kuda Api yang terjadi 60 tahun sekali. Simbol api ganda diyakini membawa percepatan, perubahan besar, & dinamika tinggi di banyak hal
Tiket Pesawat Jakarta–Padang H-6 Lebaran Ludes! Calon Pemudik Terpaksa Transit hingga 15 Jam

Tiket Pesawat Jakarta–Padang H-6 Lebaran Ludes! Calon Pemudik Terpaksa Transit hingga 15 Jam

Penelusuran pada Selasa (17/2/2026) di aplikasi Traveloka dan tiket.com menunjukkan seluruh kursi penerbangan langsung (direct) dari Jakarta ke Padang tidak lagi tersedia.
Jadwal Tur Eropa BWF World Tour 2026: Ada All England, German Open Jadi Pembuka

Jadwal Tur Eropa BWF World Tour 2026: Ada All England, German Open Jadi Pembuka

Jadwal tur Eropa di kalender bulu tangkis BWF World Tour 2026, di mana akan diramaikan oleh sejumlah turnamen bergengsi seperti All England 2026.
Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana saat Hari Raya Imlek Tahun 2026.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT