LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Prof. Romli Atmasasmita di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Guru Besar Hukum Pidana Harap Hukuman Pelanggaran Pemilu Direvisi

Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita, meminta bahwa agar DPR RI dan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Senin, 1 April 2024 - 17:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita, meminta agar DPR RI dan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dalam acara diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’.

Adapun bagian yang diminta revisi adalah terkait hukuman pelanggaran Pemilu.

Seharusnya, ketentuan hukuman pelanggaran Pemilu harus dipertegas lagi, menjadi kejahatan pemilu lantaran telah merugikan orang banyak. 

Baca Juga :

"Kesimpulan saya melihat undang-undang itu adalah tampaknya undang-undang itu menyederhanakan pelanggaran Pemilu sama dengan penipuan pemalsuan surat, dan berita bohong dan sebagainya yang kita kenal sehari hari dalam undang-undang hukum pidana," kata Romli di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menyayangkan hukuman bagi pelanggaran Pemilu itu hanya setara pidana ringan.

"Coba bayangkan ada hukuman 6 bulan kurungan, coba bayangkan tiap rampok mencederakan ratusan jiwa suara, sebenarnya pemalsuan perusakan, ini suara yang dikorupsi," terangnya. 

"Ini kalau kita bicara tindak pidana korupsi extraordinary crime, ini extra extra ordinary crime. Maka karena seperti itu lah kecurangannya terstruktur sistematis masif itu, kalau bahasa hukum pidana itu pemufakatan jahat sebetulnya,” tambah Romli. 

Romli juga curiga ketentuan hukuman itu sudah direncanakan agar hukumannya ringsn.

Menurutnya, hukuman itu tidak membuat pihak yang melanggar menjadi jera.

"Saudara tahu nggak satu tahun dalam penjara? Prakteknya cuman 6 bulan paling lama. Paling lama 6 bulan di penjara itu bukan sesuatu yang membuat kita jadi jera, kapok; tidak. Hanya sementara waktu pindah rumah. Pindah tempat tidur sebetulnya," ungkapnya.

Dia turut menilai frasa pelanggaran tidak cocok untuk pemilu, seharusnya diubah menjadi kejahatan. 

"Di KUHP kata pelanggaran saja sudah di hapus copy-an terbaru hanya kejahatan. Hanya tindak pidana, tidak ada lagi. Jadi istilah lalai, kelalaian itu sudah tak ada apalagi lalai kemudian memalsukan suara lalai mengintimidasi mana ada lalai," paparnya.

Oleh karena itu, dia meminta DPR dan pemerintah segera merevisi UU tersebut setelah sengketa Pilpres di MK.

“Kalau saya usulkan kalau tidak sanggup membuat norma yang jelas tegas juga diterent hapus ketentuan pidana, taruh saja di ketentuan pidana umum lebih besar 4 tahun dia penjara," kata dia. 

"Maksimal juga satu tahun ada pidana juga sampe 12 juta jadi lebih besar kejahat-kejahatan biasa dibandingkan korupsi suara rakyat yang ratusan juta korbannya. Korban materiil coba bayangkan ada yang gila peristiwanya," tandasnya.(saa/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan Mode Bucin, Gunakan Sepatu Bergambar Zize

Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan Mode Bucin, Gunakan Sepatu Bergambar Zize

Pratama Arhan kembali memperkuat Timnas Indonesia dan berkontribusi atas kemenangan tim asuhan Shin Tae-yong ini dalam putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Jawaban Tak Terduga Sabreena Dressler soal Kedekatannya dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia Itu Ternyata ...

Jawaban Tak Terduga Sabreena Dressler soal Kedekatannya dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia Itu Ternyata ...

Pesepakbola cantik Indonesia, Sabreena Dressler menjawab soal kedekatannya dengan bek timnas Indonesia, Justin Hubner usai sempat menjadi sorotan netizen.
Ketua GMKI Tobelo dan Korwil Maluku Utara Mengadu ke Kantor Pengurus Pusat GMKI Mengenai Insiden Kekerasan oleh Bupati Halmahera Utara

Ketua GMKI Tobelo dan Korwil Maluku Utara Mengadu ke Kantor Pengurus Pusat GMKI Mengenai Insiden Kekerasan oleh Bupati Halmahera Utara

Insiden mengejutkan yang melibatkan Bupati Halmahera Utara dan anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) telah mengundang perhatian luas.
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk langsung mengisi posisi sebelas pertama pada laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Filipina. 
Kondisi Terkini Bek Filipina Adrian Ugelvik Diumumkan PFF Usai Dibawa Ambulans saat Laga Kontra Indonesia, Warganet Doakan Cepat Pulih 

Kondisi Terkini Bek Filipina Adrian Ugelvik Diumumkan PFF Usai Dibawa Ambulans saat Laga Kontra Indonesia, Warganet Doakan Cepat Pulih 

Kondisi terkini bek Filipina Adrian Ugelvik diumumkan oleh PFF usai dibawa ambulans dalam laga melawan Timnas Indonesia di SUGBK, warganet doakan cepat pulih.
Soal Dugaan Korupsi Emas 2010-2022, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Mayoritas Eks Petinggi PT Antam

Soal Dugaan Korupsi Emas 2010-2022, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Mayoritas Eks Petinggi PT Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Trending
FIFA Ajak Angkat Tangan Usai Timnas Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia

FIFA Ajak Angkat Tangan Usai Timnas Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia

Timnas Indonesia akan bersaing dengan 17 tim peserta lainnya untuk meraih enam slot timnas di Piala Dunia 2026 mendatang. 
Masih Ingat Dejan Gluscevic? Legenda Sepak Bola Liga Indonesia yang Menginspirasi Lahirnya Klan 'Dejan' di Jawa Barat

Masih Ingat Dejan Gluscevic? Legenda Sepak Bola Liga Indonesia yang Menginspirasi Lahirnya Klan 'Dejan' di Jawa Barat

Masih ingat sosok Dejan Gluscevic? Legenda sepak bola Liga Indonesia yang menginspirasi lahirnya klan nama 'Dejan' di Tanah Air. Dejan Gluscevic mencetak gol terbanyak dengan
Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Pelatih Filipina Tom Saintfiet menjelaskan kondisi terkini pemainnya Adrian Ugelvik yang dilarikan ke rumah sakit usai insiden di laga kontra Timnas Indonesia.
Ini Awal Mula Anang Ashanty Nyanyi di GBK Usai Timnas Indonesia Menang

Ini Awal Mula Anang Ashanty Nyanyi di GBK Usai Timnas Indonesia Menang

Namun kejutan pun diberikan oleh panitia pelaksana pertandingan Timnas Indonesia di GBK dengan penampilan pasangan selebritis Anang Hermansyah dan Ashanty. 
Malaysia Tersingkir, Timnas Indonesia Resmi Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Malaysia Tersingkir, Timnas Indonesia Resmi Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia dipastikan jadi satu-satunya wakil Asia Tenggara yang lolos ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia usai Malaysia tersingkir.
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk langsung mengisi posisi sebelas pertama pada laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Filipina. 
Shin Tae-yong Langsung Bicara soal Perpanjangan Kontrak Setelah Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Langsung Bicara soal Perpanjangan Kontrak Setelah Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Usai hadapi Filipina, pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, berbicara soal perpanjangan kontraknya bersama PSSI yang masih belum ditandatangani hingga kini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
02:30 - 03:00
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
Selengkapnya