Soroti Maraknya Judol dan Lemahnya Pengawasan WNA, DPR Khawatir Judi Online Rusak Siswa SD
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menyoroti maraknya praktik judi online (Judol) yang kini telah menyasar anak-anak usia sekolah dasar (SD).
Adang mengungkapkan, data dari PPATK menunjukkan sekitar 2 persen pemain judi online di Indonesia merupakan anak-anak berusia sekitar 10 tahun. Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 80 ribu anak.
“Yang paling sedih, pemain-pemain judi ini sudah turun ke umur-umur 10 tahun. Jadi tercatat sekitar 2 persen dari total pemain itu anak-anak, sekitar 80 ribuan anak. Ini sungguh menyedihkan,” ucap Adang, Rabu (13/5).
Menurutnya, kelompok usia 10 hingga 20 tahun kini menjadi salah satu target paling rentan terpapar judi online.
Yang lebih memprihatinkan, kata Adang, banyak anak menggunakan uang jajannya untuk bermain judi daring.
“Kalau dia dapat uang saku Rp10 ribu misalnya, 50 persennya dipakai untuk judi. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Adang menilai pola penyebaran judi online kini mirip dengan peredaran narkotika yang sejak lama menyasar generasi muda sebagai target utama.
“Saya takut generasi muda kita terkena narkotik, judi online, pornografi. Ini melemahkan kita untuk menjadi negara yang maju ke depan,” tegasnya.
Adang juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan judi online di Indonesia.
Ia menyinggung pengungkapan kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).
“Kasus-kasus seperti ini hampir dilakukan oleh orang-orang asing. Artinya pengawasan terhadap orang asing di Indonesia masih lemah,” tuturnya.
Menurut Adang, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di pintu masuk imigrasi, tetapi juga harus melibatkan masyarakat hingga aparat lingkungan.
“RT, RW, masyarakat setempat, sampai tukang parkir harus menjadi mata dan telinga dalam pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan keluarga agar lebih ketat mengawasi penggunaan telepon genggam pada anak-anak. Sebab, akses digital kini membuka peluang besar terhadap judi online, pornografi, hingga narkotika.
“HP sekarang sudah menjadi sesuatu yang tidak bisa dipermainkan lagi. Di situ ada pornografi, judi, narkotik, bahkan cara membuat narkotik,” ujarnya. (rpi/dpi)
Load more