News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara di Kasus Senpi tapi Langsung Bebas

Terdakwa Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 5 April 2024 - 18:57 WIB
Dito Mahendra
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Kamis (5/4/2024), saat membacakan amar putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan sehingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim langsung mengantarkan Dito bebas.

Pada hari yang sama, pihaknya juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.

"Setelah kami dengarkan lagi apa yang disampaikan oleh majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir tujuh bulan penahanan, dengan kata lain, hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa," tuturnya.

Meskipun Dito Mahendra langsung bebas setelah dijatuhi vonis tujuh bulan, namun pihaknya sangat tidak puas, karena seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seharusnya perkara sejenis ini dibebaskan. Kalau puas atau tidak kami sangat tidak puas," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara.

Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. "Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya. (ant/ebs)


 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Banjir Bandang di Sitaro Sulut, 9 Orang Meninggal Dunia

Banjir Bandang di Sitaro Sulut, 9 Orang Meninggal Dunia

Sembilan orang meninggal dunia dalam peristiwa banjir bandang yang melanda Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara. Bencana ini terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 02.30 WITA
Heboh! Pembunuh Anak Dewan Pakar PKS Cilegon Ternyata Idap Kanker Stadium 3 dan Alami Tekanan Ekonomi

Heboh! Pembunuh Anak Dewan Pakar PKS Cilegon Ternyata Idap Kanker Stadium 3 dan Alami Tekanan Ekonomi

Polda Banten mengungkap fakta mengejutkan terkait HA, pelaku pembunuhan bocah laki-laki berusia 9 tahun, berinisial MA.
Malaysia Open 2026: Ambisi Jafar/Felisha Pecah Telur atas Unggulan Tuan Rumah

Malaysia Open 2026: Ambisi Jafar/Felisha Pecah Telur atas Unggulan Tuan Rumah

Jafar/Felisha langsung menghadapi Chen Tang Jie/Toh Ee Wei di babak pertama Malaysia Open 2026.
Besi dan Baja Masih Jadi Komoditas Ekspor Terbesar Indonesia ke China

Besi dan Baja Masih Jadi Komoditas Ekspor Terbesar Indonesia ke China

Tiongkok masih menjadi negara tujuan ekspor terbesar Indonesia pada periode Januari - November 2025.
Pengamat Ungkap Strategi Trump di Balik Konflik dengan Venezuela: Tekan Harga Minyak demi Kendalikan Inflasi

Pengamat Ungkap Strategi Trump di Balik Konflik dengan Venezuela: Tekan Harga Minyak demi Kendalikan Inflasi

Aksi koboi Presiden AS Donald Trump yang membombardir Caracas dan membekuk Presiden Venezuela tak bisa dilepaskan dari strategi besar menekan harga minyak dunia.
Konflik AS-Venezuela Otomatis Dongkrak Harga Minyak Dunia? Begini Kata Pengamat

Konflik AS-Venezuela Otomatis Dongkrak Harga Minyak Dunia? Begini Kata Pengamat

Pengamat Energi Unpad menjawab pertanyaan soal kondisi harga minyak setelah konflik yang tengah terjadi antara Amerika Serikat dan Venezuela. Begini katanya.

Trending

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Massimiliano Allegri kembali menjadi pusat perbincangan di sepak bola Italia setelah membawa AC Milan bersaing dalam perburuan Scudetto musim ini.
Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. 
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, lengkap dengan peluang rezeki hari esok.
Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 6 Januari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Menhukam Supratman menegaskan pasal perzinaan di KUHP baru tak jauh berbeda dari KUHP lama. Tetap delik aduan dan fokus lindungi keluarga serta anak.
Isu dengan Ridwan Kamil Makin Merebak, Kuasa Hukum Aura Kasih Tegaskan Tak Benar

Isu dengan Ridwan Kamil Makin Merebak, Kuasa Hukum Aura Kasih Tegaskan Tak Benar

Isu dengan Ridwan Kamil makin merebak, kuasa hukum Aura Kasih akhirnya angkat bicara dan tegaskan semua itu tidak benar.
Sebagian Besar Tim Pengamanan Maduro Tewas, Korban Operasi Militer AS di Venezuela Capai 80 Orang

Sebagian Besar Tim Pengamanan Maduro Tewas, Korban Operasi Militer AS di Venezuela Capai 80 Orang

Operasi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela pada Sabtu (3/1) memakan banyaka korban jiwa. Hingga kini jumlah korban tewas akibat serangan AS menjadi 80 orang, demikian dilaporkan The New York Times, Minggu (4/1).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT