News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara di Kasus Senpi tapi Langsung Bebas

Terdakwa Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Jumat, 5 April 2024 - 18:57 WIB
Dito Mahendra
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Kamis (5/4/2024), saat membacakan amar putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan sehingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim langsung mengantarkan Dito bebas.

Pada hari yang sama, pihaknya juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.

"Setelah kami dengarkan lagi apa yang disampaikan oleh majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir tujuh bulan penahanan, dengan kata lain, hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa," tuturnya.

Meskipun Dito Mahendra langsung bebas setelah dijatuhi vonis tujuh bulan, namun pihaknya sangat tidak puas, karena seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seharusnya perkara sejenis ini dibebaskan. Kalau puas atau tidak kami sangat tidak puas," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara.

Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. "Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya. (ant/ebs)


 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Tips Bermain Padel saat Cuaca sedang Panas-panasnya agar Tetap Tangguh di Lapangan

5 Tips Bermain Padel saat Cuaca sedang Panas-panasnya agar Tetap Tangguh di Lapangan

Bagi pemain yang ingin tetap kompetitif dan aman, memahami penyesuaian strategi adalah kunci utama. Berikut lima tips bermain padel di cuaca panas dan lembap.
5 Gol Paling Tak Terlupakan dalam Sejarah Duel Persija vs Persib: Dari Bambang Pamungkas hingga Marc Klok

5 Gol Paling Tak Terlupakan dalam Sejarah Duel Persija vs Persib: Dari Bambang Pamungkas hingga Marc Klok

Berikut lima gol paling ikonik yang tetap segar dalam ingatan para penikmat sepak bola Tanah Air.
Tak Ingin Ada Konflik, Inara Rusli Harap Wardatina Mawa Terima Dirinya sebagai Istri Kedua

Tak Ingin Ada Konflik, Inara Rusli Harap Wardatina Mawa Terima Dirinya sebagai Istri Kedua

Inara Rusli mengaku tetap ingin menjadi istri kedua Insanul Fahmi dan berharap Wardatina Mawa bisa menerima keputusannya dengan damai.
Teks Khutbah Jumat Terbaru 9 Januari 2026: Hikmah Menghidupkan Membaca Al-Quran saat Momentum Isra Miraj

Teks Khutbah Jumat Terbaru 9 Januari 2026: Hikmah Menghidupkan Membaca Al-Quran saat Momentum Isra Miraj

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk shalat Jumat, dengan judul "Hikmah Menghidupkan Membaca Al-Quran saat Momentum Isra Miraj".
Asam Urat Tak Datang Tiba-Tiba, Begini Cara Menjaga Kadar Purin Tetap Normal dan Nyeri Tak Datang Mendadak

Asam Urat Tak Datang Tiba-Tiba, Begini Cara Menjaga Kadar Purin Tetap Normal dan Nyeri Tak Datang Mendadak

Kurang minum air membuat asam urat lebih mudah mengendap, terutama pada orang dengan aktivitas tinggi atau sering terpapar panas. Asam urat sering kali datang
Nikmati Sensasi Berlibur Akhir Pekan dengan Melihat Benda Luar Angkasa di Planetarium, Begini Rute Transjakartanya!

Nikmati Sensasi Berlibur Akhir Pekan dengan Melihat Benda Luar Angkasa di Planetarium, Begini Rute Transjakartanya!

Intip keistimewaan Planetarium dan seperti apa rute transjakartanya. Semoga liburan anda dan anak menyenangkan.

Trending

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Nama Khairun Nisa menjadi sorotan publik setelah aksinya terbongkar di media sosial. Dengan penampilan yang dinilai sangat meyakinkan, ia mengenakan seragam lengkap pramugari
Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Terungkap alasan sebenarnya wanita bernama Khairun Nisya (23) nekat menyamar sebagai pramugari gadungan maskapai Batik Air. 
Bermodal Baju Kebaya dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Naik Pesawat Viral di Media Sosial

Bermodal Baju Kebaya dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Naik Pesawat Viral di Media Sosial

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pramugari gadungan diamankan petugas keamanan.
Tiga Kali Diperpanjang, Basarnas Pastikan Pencarian Korban KLM Putri Sakina Ditutup Besok

Tiga Kali Diperpanjang, Basarnas Pastikan Pencarian Korban KLM Putri Sakina Ditutup Besok

Pencarian satu korban terakhir tenggelamnya KLM Putri Sakinah di Selat Padar, Taman Nasional Komodo diperpanjang dua hari, 8 Januari hingga 9 Januari 2026.
Teks Khutbah Jumat 9 Januari 2026 Jelang Isra Mi'raj, Meneladani Rasulullah SAW dan Memahami Pentingnya Masjid Al-Aqsa

Teks Khutbah Jumat 9 Januari 2026 Jelang Isra Mi'raj, Meneladani Rasulullah SAW dan Memahami Pentingnya Masjid Al-Aqsa

Berikut teks khutbah Jumat 9 Januari 2026 tentang Isra Mi'raj: Meneladani Rasulullah SAW dan Memahami Pentingnya Masjid Al-Aqsa.
Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Penahanan Yansori berlangsung dramatis dan menjadi perhatian publik. Ia diamankan secara paksa sesaat setelah mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Ogan Ilir dalam rangka HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.
3 Aksi Pelanggaran 'Horor' di Sepak Bola Indonesia dalam Satu Pekan, Berbuah Sanksi Larangan Seumur Hidup

3 Aksi Pelanggaran 'Horor' di Sepak Bola Indonesia dalam Satu Pekan, Berbuah Sanksi Larangan Seumur Hidup

Inilah rangkaian pelanggaran horor dalam sepak bola Indonesia yang bahkan terjadi dalam waktu satu pekan saja. Hukuman larangan main seumur hidup dijatuhkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT